SIAPA YANG BERHAK MEMBAIAT KHALIFAH?


Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Ada pertanyaan di GWA yang ingin mengetahui, siapakah yang memiliki hak untuk memilih dan membaiat Khalifah. Pertanyaan ini penting dijawab, agar kaum muslimin memiliki gambaran utuh dan menyeluruh atas realitas Khilafah.

Untuk menjawabnya, kita mulai dari definisi bai'at. Bai'at adalah akad (transaksi) kekuasaan antara umat dengan Khalifah untuk menerapkan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya. Jadi, baiat itu ada dua unsur.

Pertama, unsur subjektif yakni pihak yang melakukan akad. Yakni antara Khalifah dan Umat.

Kedua, unsur objektif yakni bai'at adalah penyerahan kekuasaan kepada Khalifah untuk menerapkan kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya, bukan yang lainnya.

Berdasarkan hal itu, akad bai'at cacat bila:

Pertama, bai'at tidak dilakukan oleh Umat Islam. Maksudnya, bai'at dari orang kafir tidak sah. Karena itu, bai'at hanya hak kaum muslimin bukan orang kafir.

Kedua, bai'at untuk menerapkan demokrasi sekuler juga batil. Karena baiat hanya diperuntukan untuk menerapkan Al Qur'an dan as Sunnah.

Untuk menjawab pertanyaan pada judul artikel ini, telah diketahui bahwa bai'at adalah hak kaum muslimin. Bai'at hanya sah dilakukan antara Khalifah yang muslim dan Umat Islam.

Pertanyaan berikutnya, bagaimana jika Khilafah sudah lama tiada? Bagaimana tata cara baiat dari umat untuk yang pertama kalinya setelah Khilafah runtuh di Turki pada tahun 1924?

Kaum Muslimin wajib mengangkat seorang khalifah bagi mereka untuk menerapkan hukum syariah dan mengemban dakwah ke seluruh dunia. Dalam keadaan demikian, jika suatu wilayah di wilayah dunia Islam ini telah membaiat seorang khalifah dan akad kekhilafahan telah terwujud padanya, maka menjadi kewajiban bagi kaum Muslim di berbagai wilayah lainnya untuk membaiat dengan baiat taat atau baiat in’iqãd.

Hal ini berlaku setelah terwujud akad kekhilafahan pada khalifah yang baru tersebut dengan baiat di negerinya. Hanya saja, negeri tersebut harus memenuhi empat syarat berikut :
  1. Kekuasaan negeri itu merupakan kekuasaan yang hakiki atau bersifat independen, yang hanya bersandar pada kaum Muslim saja. Tidak bersandar kepada suatu negara kafir atau suatu kekuasaan kafir mana pun.
  2. Keamanan kaum Muslim di negeri itu adalah keamanan Islam, bukan keamanan kufur. Artinya, perlindungan negeri itu, baik dalam negeri maupun luar negerinya, merupakan perlindungan Islam. Yakni, berasal dari kekuatan kaum Muslim yang dipandang sebagai kekuatan Islam saja.
  3. Negeri itu mengawali secara langsung penerapan Islam secara total, sekaligus, dan menyeluruh serta langsung mengemban dakwah Islamiyyah.
  4. Khalifah yang dibaiat harus memenuhi syarat-syarat in’iqãd. Kekilafahan meskipun tidak memenuhi syarat afdhaliyyah, karena yang wajib hanya syarat in’iqãd.
Jika negeri itu memenuhi keempat hal di atas, maka dengan baiat negeri itu saja khilafah sesungguhnya telah terwujud dan akad kekhilafahan telah terjadi. Dalam hal ini, khalifah yang telah dibaiat dengan baiat in’iqãd, secara sah merupakan khalifah yang sesuai dengan syariah sehingga pembaiatan kepada yang lain itu menjadi tidak sah.

Dengan demikian, negeri mana pun yang membaiat seorang khalifah lain setelah itu adalah batil dan tidak sah. Saya berdoa kepada Allah SWT, agar semoga negeri ini terpilih sebagai tempat pertama pembaiatan Khalifah sehingga negeri ini menjadi titik tolak tegaknya daulah Khilafah. [].

Posting Komentar

0 Komentar