
Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Islamofobia, menyebabkan pengidapnya akan memandang Islam dan ajarannya dengan pandangan curiga, penuh kebencian, rasis, diskriminatif, dan menganggap Islam sebagai musuh dan ancaman. Sikap itulah yang ditampakkan secara terbuka oleh Presiden Perancis Emanuel Macron, saat mendeskripsikan Islam dan pemeluknya.
Sayangnya, sebagian kecil umat Islam juga terjangkiti penyakit ini. Seorang muslim yang terinfeksi virus Islamofobia akan mengambil sikap curiga, membenci, rasis dan diskriminatif terhadap agama sendiri. Agama yang dianutnya, tidak lagi yang membimbing akalnya, namun justru akalnya yang mengebiri ajaran agamanya.
Sikap seorang muslim yang mengidap Islamofobia bisa karena bodoh, kurang piknik pemikiran, atau ada penyakit nifaq di dadanya. Hal ini akan menyebabkan dirinya inferior, tak bangga dengan agamanya dan justru malu dengan agamanya.
Contoh, seorang Islamofobia akan membenci hukum potong tangan, menuduh syariat Islam bar-bar, dan berhalusinasi akan banyak tangan terpotong bergelimpangan di sepanjang jalan. Mereka, kemudian berbusa-busa dengan teori pemidanaan yang telah berevolusi dari teori pembalasan menjadi teori pencegahan, sebagaimana diadopsi KUHP.
Kaum inferior ini tidak paham, bahwa hukum potong tangan mensyaratkan nishob dan tidak ada illat. Nisob maksudnya batas minimum pencurian yang kena sanksi potong tangan, sementara illat adalah kondisi yang menjadi syarat diterapkan sanksi seperti bukan mencuri karena lapar, bukan mencuri di kebun atau tempat terbuka, dan sebagainya.
Lagipula, hukum mencuri ini diberlakukan bersamaan dengan hukum ekonomi Islam yakni dimana Negara Khilafah berkewajiban menanggung kebutuhan hidup rakyat yang paling asasi berupa pangan, sandang dan papan. Jika ada rakyat mencuri karena lapar, itu yang disalahkan bukan pencurinya saja tetapi juga Negara. Kenapa negara abai menjalankan kewajiban menanggung kebutuhan makan rakyatnya?
Jika Negara telah mencukupi kebutuhan hidup rakyat yang asasi baik pangan, sandang dan papan, maka wajar jika masih ada yang mencuri akan dipotong tangannya. Negara tak mentolelir pencurian dengan sanksi lain, negara akan memberikan sanksi potong tangan secara tegas karena itu termasuk hudud yang menjadi hak Allah SWT.
Jika hukum ditegakkan tegas, maka yang terjadi di sepanjang jalan bukan banyak potongan tangan yang dipotong karena mencuri. Justru negara aman, rakyat tidak mencuri karena takut sanksinya, juga karena khilafah telah mencukupi kebutuhan rakyatnya.
Sekarang, tidak ada hukum potong tangan. Apakah pencurian hilang atau sedikit? Apakah kebutuhan rakyat dicukupi negara sehingga rakyat yang mencuri bisa disalahkan? Apakah hukum hari ini tidak bar bar?
Itu baru satu contoh hukum mencuri, belum lagi yang lainnya.
Misalnya saja ketika Khilafah tegak ada yang menuduh akan memecah belah, membunuh orang non muslim, memaksa orang non muslim masuk Islam, Khalifah akan otoriter, dan seterusnya. Semua ini berangkat dari kebodohan akan Islam dan/atau karena ada penyakit nifaq.
Islam menolak kebhinekaan, negara kita multi agama, dan seterusnya. Dikiranya, Daulah Islam yang dipimpin Rasulullah itu homogen, hanya orang Islam. Tidak, sangat heterogen. Makanya, dibuatlah Piagam Madinah untuk mengatur masyarakat yang heterogen (majemuk) tersebut.
Menuduh Khilafah akan membunuh non muslim. Itu bukan Islam, itu cara Raja Ferdinand dan Ratu Isabella yang menerapkan mahkamah inkuisisi terhadap orang muslim yang menolak masuk Kristen.
Sementara Islam, sepanjang sejarah Khilafah 13 abad lamanya memberikan perlindungan dan pengayoman kepada non muslim secara baik. Mereka hanya diwajibkan membayar jizyah, sementara diri, harta dan kehormatannya dijaga dan dilindungi Islam, dilindungi daulah Khilafah.
Khalifah juga sangat mendengar kritik rakyatnya, tidak otoriter. Bahkan, Umar bin Khattab RA pernah membatalkan UU pembatasan mahar yang diadopsinya, karena kritikan seorang wanita.
Karena itu bagi siapa saja yang belum mendalami Islam tak perlu tergesa-gesa menuduh Islam atau khilafah akan begini-begitu. Sabar, pelajari dulu, bandingkan dengan sistem pemerintahan lainnya, selanjutnya baru berkomentar. Semakin terburu-buru anda berkomentar tentang sesuatu yang Anda tidak ketahui, semakin akan menunjukkan betapa bodohnya Anda pada Islam dan syariatnya. [].
0 Komentar