
Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Pembunuhan 6 laskar FPI, hanya akan tuntas jika diadili dengan hukum syariat, yakni dengan menegakkan Qisos bagi seluruh pelakunya. Qisos hanya bisa ditegakkan, jika kaum muslimin memiliki Khilafah, institusi pemerintahan Islam yang akan menegakkan hukum Islam secara kaffah.
Pembunuhan 6 laskar FPI, tidak akan tuntas dengan isu penegakan HAM HIM HUM HEM, apalagi berharap pada penegakan KUHP warisan penjajah Belanda. Lihatlah, sampai saat ini pun batang hidung Pelaku pembunuhan tidak kelihatan, apalagi wujud fisik lengkapnya. Kasus ini, akan ditutup oleh waktu, sepertinya ditutupnya kasus Siyono yang tewas setelah ditangkap Densus 88.
Kasus legalisasi Miras, hanya akan tuntas jika negeri ini menerapkan hukum Islam, yakni dengan menegakkan Hudud bagi seluruh pelakunya, dan menerapkan Ta'jir bagi Investor dan pelaku usahanya. Hudud dan Ta'jier hanya bisa ditegakkan, jika kaum muslimin memiliki Khilafah, institusi pemerintahan Islam yang akan menegakkan hukum Islam secara kaffah.
Legislasi Miras, tidak akan tuntas dengan isu pembatalan Perpres, apalagi berharap Presiden yang melakukannya. Miras, tanpa Perpres pun sudah marak dan merajalela secara de facto di lapangan.
Kasus hukum tajam keatas tumpul kebawah, tajam ke habib Rizieq Shihab namun tumpul ke Jokowi, hanya akan tuntas jika negeri ini menerapkan hukum Islam, yakni dengan menegakkan Khilafah, institusi pemerintahan Islam yang akan menegakkan hukum Islam secara kaffah. Dengan Khilafah, semua berkedudukan sama dimuka hukum. Khalifah maupun rakyat biasa, akan di sanksi Negara jika bermaksiat.
Maraknya Kriminalisasi dan diskriminasi, tidak akan tuntas dengan isu penegakan hukum biasa, apalagi berharap Presiden yang melakukannya. Kriminalisasi dan diskriminasi sudah marak dan merajalela secara de facto di lapangan. Sudah tak terhitung, banyaknya tokoh, ulama dan aktivis yang dipenjara hanya karena menyuarakan kebenaran.
Kasus intervensi China di Laut Natuna, Penjajahan Amerika melalui tambang Freeport dan penguasaan sumber daya alam Indonesia, tidak mungkin tuntas dengan sejumlah perubahan UU atau perjanjian. Kedua Negara penjajah ini, harus dipotong tangan dan kakinya, agar tak menjamah negeri kaum muslimin. Masalah ini hanya akan tuntas jika negeri ini menerapkan hukum Islam, yakni dengan menegakkan Khilafah, institusi pemerintahan Islam yang akan menegakkan hukum Islam secara kaffah.
Masalah Narkoba, Penyimpangan Perilaku Aparat Penegak Hukum, problem pendidikan hingga kesehatan, hanya akan tuntas jika negeri ini menerapkan hukum Islam, yakni dengan menegakkan Khilafah, institusi pemerintahan Islam yang akan menegakkan hukum Islam secara kaffah. Khilafah akan mengerut semuanya berdasarkan Al Qur'an dan as Sunnah, Wahyu Allah SWT.
Semua masalah yang menimpa negeri ini, dari Korupsi Jiwasraya, Korupsi Bansos, Korupsi Asabri, liberalisasi SDA, liberalisasi perdagangan, dekadensi moral, dll, tidak akan selesai dengan ganti pemimpin melalui Pemilu, Pilpres atau Pilkada. Harus ada perubahan sistem dan rezim secara total. Dan visi itu hanya bisa diwujudkan dengan tegaknya Daulah Khilafah.
Umat Islam tidak boleh terkecoh, mengikuti peta jalan perubahan demokrasi yang sejatinya justru akan melanggengkan kerusakan. Umat Islam, wajib menempuh jalan perubahan melalui dakwah, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad Saw.
Jangan pernah berpaling dari Islam dan mengambil jalan demokrasi. Sebab, siapapun yang mengambil jalan selain dari Islam pasti tertolak amalannya.
Jadi, sekali lagi solusinya hanya ada tiga: Khilafah, Khilafah dan Khilafah. [].

0 Komentar