
Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
"Dulu aku suka padamu dulu aku memang suka (Ya-ya-ya), dulu aku gila padamu dulu aku memang gila, (Ya-ya-ya)"
"Sebelum aku tahu kau dapat merusakkan jiwaku (o-o-o, o-o-o), Sebelum aku tahu kau dapat menghancurkan hidupku"
"Minuman keras (miras), apa pun namamu, Tak akan kureguk lagi Dan tak akan kuminum lagi, Walau setetes (setetes)"
[Bung Oma, Si Raja Dangdut]
Melalui Perpres No. 10 Tahun 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melegalkan Minuman Keras. Umat Islam riuh, ramai menyampaikan kemarahan atas kebijakan yang sarat maksiat ini.
Sejumlah tokoh, aktivis, dan Netizen ramai ramai mengkritik kebijakan Presiden. Bahkan, banyak meme satire beredar di sosial media, mempersoalkan kebijakan sang Presiden.
Kita tahu, miras tanpa di legalisasi pun telah banyak beredar ditengah masyarakat. Dampak kerusakannya, juga sangat luar biasa.
Di Papua, kematian akibat Miras lebih Banyak dibanding kematian karena Covid-19. Demikian, sebagaimana disampaikan oleh tokoh muda Papua, Bernolfus Tingge, dalam keterangannya, Rabu 24 Juni 2020 yang lalu.
"Maka tentu saja kami selalu mengimbau masyarakat agar setop konsumsi miras dan kembali ke pola hidup sehat. Yang tentu juga harus dibarengi dengan upaya dari pemerintah untuk melakukan langkah pengendalian terutama peredarannya," tegasnya.
Menurut Bernol, sejauh ini Perda Miras tidak berjalan efektif karena implementasi yang lemah di lapangan. Bernol memberi contoh, Satgas Anti Miras di Kabupaten tidak berfungsi baik yang diduga karena daya dukung anggaran yang minim.
"Artinya komitmen untuk ini memang belum kuat. Padahal masalah Miras ini ada di depan mata. Kalau untuk Covid-19 yang banyak sembuhnya saja kita all out, harusnya perang terhadap miras juga demikian. Apalagi angka kematiannya" tambahnya.
Belum lagi, ada anggota polisi menembaki mati anggota TNI juga gara gara miras. Semestinya, semua kerusakan karena miras ini dijadikan alasan untuk memusnahkan miras. Bukan melegalkan.
Lantas, bagaimana jika miras dilegalkan? Apakah, Pemerintah 'sengaja' mau membunuh rakyatnya? Ada Perda melarang miras saja, kematian akibat miras di Papua lebih gawat ketimbang Covid-19. Apalagi, miras dilegalkan?
Tak ada Perpres legalisasi miras saja, anggota polisi tembak mati anggota TNI. Bagaimana nanti pasca Perpres ini dijalankan?
Sebenarnya, Jokowi sadar atau sedang mabok menandatangani Perpres No. 10 tahun 2021? Kalau dulu, Jokowi mengaku tidak membaca dokumen yang ditandatanganinya. Sekarang, apakah Jokowi mabok saat menandatangani Perpres legalisasi miras?
Bahaya sekali, kalau Presiden mabok. Bagaimana dengan rakyat? Apa semua rakyat mau dibikin teler? Sehingga pertahanan negara menjadi lemah, kemudian Negara dikuasai asing dan aseng?
Saya kok belum mendengar kritik resmi dari MUI? Atau jangan-jangan MUI malah mau keluarkan Fatwa Halal Miras? Dengan diam, MUI bisa dianggap menyetujui. Itu artinya, diam terhadap kemaksiatan sama saja menjadi setan bisu.
Tolonglah, ada yang mengingatkan. Meskipun Negara banyak utang, masalah datang silih berganti, badai pandemi belum berlalu, jangan selesaikan semuanya dengan mabok mabokan. Justru ini saatnya, taat kepada Allah SWT dan menjauhi segala maksiat. Bukan malah melegalisasi miras. Ini sama saja menantang azab Allah SWT. [].

0 Komentar