
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua Tim Advokasi Gus Nur
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji'un, akhirnya hari ini Selasa (30/3), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur divonis bersalah, dan dipidana dengan 10 Bulan penjara potong masa tahanan, dan denda Rp. 50 Juta. Gus Nur dianggap telah melakukan perbuatan pidana, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Vonis ini jelas mencederai rasa keadilan, baik bagi Terdakwa juga bagi masyarakat Umum. Vonis ini juga tak sejalan dengan sikap pelapor yakni Gus Yaqut (Saat ini menjabat Menag) dan Kiyai Sa'id Aqil Siradj (Sekarang Pejabat Komisaris PT KAI) yang tak pernah mau hadir di pengadilan, meskipun sudah dipanggil secara patut selama lima kali. Ketidakhadiran Pelapor yang juga sekaligus korban dalam perkara ini, semestinya menjadi dasar kuat untuk membebaskan Gus Nur.
Meskipun demikian, vonis hakim ini lumayan lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa, yang sebelumnya telah menuntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta Subsider 3 bulan Kurungan. Tapi, persoalannya bukan pada ringannya vonis, tapi pertimbangan hakim yang menyatakan Gus Nur bersalah.
Persoalannya, adalah adanya pemberangusan kebebasan berpendapat dan berdakwah yang dijamin konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 28E ayat (3) dan pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Hal ini akan menjadi preseden buruk ditengah masyarakat.
Sejak awal, kami dari Tim Advokasi memahami benar kasus Gus Nur adalah kasus politik. Hukum hanyalah sarana yang dijadikan alat untuk mengkriminalisasi Gus Nur. Karenanya, kami tidak merasa heran jika pertimbangan hukum hakim jauh dari aspek legal dan fakta persidangan.
Secara Psikologis, kami juga memahami kasus ini kasus pesanan. Banyak aspek politik yang mengintervensi hukum, sejak awal penangkapan Gus Nur. Itu semua, sudah kami uraikan dalam Nota Pembelaan yang telah kami kirimkan kepada Majelis Hakim.
Apapun vonisnya, kami tetap kembalikan kepada Klien kami Gus Nur. Beliau, yang mengalami dan menjalani hukumannya. Beliau, yang memiliki hak untuk menentukan sikap terhadap putusan ini.
Sementara kami, terlepas upaya yang kami lakukan belum membuahkan hasil maksimal, kami tetap bersyukur kepada Allah SWT dan mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak, yang telah memberikan atensi dan apresiasi terhadap kasus ini. Dari yang sekedar membaca perkembangan sidang yang kami sampaikan, ikut menyebarkan konten pembelaannya baik video, meme maupun tulisan, yang ikut memberikan pernyataan pembelaan, termasuk ikut dalam agenda Pembacaan Pledoi Online, yang setia menghadiri persidangan, yang ikut mengirimkan doa bagi Gus Nur dan segenap Tim Advokasi, kepada semuanya tanpa terkecuali kami sampaikan Jazakumullah Katsiron.
Tidak bisa dipungkiri, inilah realitas hukum dan perjuangan mencari keadilan dalam sistem dan rezim ini. Ujaran dakwah, aktivitas diskusi menyampaikan pendapat, ternyata dianggap menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA berujung penjara.
Hanya kepada Allah SWT kita semua memohon keadilan yang sejati. Semua peristiwa ini, pasti akan disidangkan ulang kelak di hari akhirat, dimana Allah SWT selaku hakim yang langsung mengadilinya.
Terakhir, kami dari Tim Advokasi Gus Nur terdiri dari penulis sendiri, Bang Eggi Sudjana, Bang Achmad Michdan, Bang Damai Hari Lubis, Bang Novel Bamukmin, Ricky Fattamazaya Munthe, SH MH, Zulhaidir, SH, Yasin, SH, Andry Ermawan, SH, Agung Silo Widodo Basuki, SH, MH, Zainal Fandi, SH, MH, Dimas Aulia Rahman, SH, Amirul Bahri, SH, Dade Puji Hendro Sudomo, SH, Siti Fatimah, SH, Budihardjo, SH, Muhammad Nurrahmad, SH, Janif Zulfiqar, SH MSI, A Wirawan Adnan, SH, Amirul Bahri, SH, Renzia Dharma, SH, Sutedjo Sapto Lalu, SH, M Ratho Priyasa, SH, Farid Ghozali, SH, Adi Sya'roni, SH, Warno, SH, Maharani Siti Shopia, SH MH, Gilang Katon Nugraha, SH, Achmad Kholid, SH, Guntur Fatahillah, SH, Farhan Hazairin, SH MH, Rita, SH, Adi Sambasi, SH, Miftahul Arif, SH, Syaf Afif Maliki, SH, M Azmi Hendrawan, SH, dan Ihya Ulumuddin, SH, dll, memohon maaf sebesar-besarnya jika banyak kata dan sikap yang kurang berkenan dalam melakukan pembelaan. Semoga, Allah SWT memberikan pahala kepada kita semua, atas setiap ikhtiar berjuang membela kebenaran dan menegakkan keadilan. Amien ya Rabbal Alamien. [].
0 Komentar