MENDISKUSIKAN RANCANGAN KONSTITUSI KHILAFAH DAN MEMBANDINGKANNYA DENGAN KONSTITUSI EKSISTING


Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Konstitusi adalah sejumlah norma sistem politik dan hukum bentukan pemerintahan dan negara, yang dikodifikasi sebagai dokumen tertulis. Didalamnya hanya memuat Hukum dasar , tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentuk negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum.

Secara bebas, konstitusi dapat didefinisikan sebagai seperangkat hukum dasar suatu negara, tentang hubungan hukum, hak, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab antara Penguasa dengan Rakyat, Organ Kekuasaan, serta bagaimana mekanisme kontrol pada kekuasaan. Didalam konstitusi juga diatur mengenai bentuk Negara, sumber adopsi hukum dan perundangan, serta tata cara peralihan kekuasaan.

Saya bahagia, ada anggota GWA yang meminta saya untuk mengirimkan file Rancangan Konstitusi Khilafah. Hal itu merespons tulisan saya, yang saya buat dalam artikel berjudul 'Bang Zul Mainnya Kurang Jauh, Jadi Agak Kuper Tentang Khilafah'. Dengan senang hati, saya mengirimkan file nya.

Kenapa dibutuhkan Rancangan Konstitusi Khilafah? Ada beberapa faktor yang melatarbelakanginya :

Pertama, perjuangan penegakan Khilafah itu tujuannya benar-benar real ingin menghadirkan kembali Khilafah yang selama 13 Abad silam pernah eksis dan memimpin pentas sejarah dunia. Jadi Khilafah yang diperjuangkan adalah Khilafah nyata, bukan Khilafah utopia.

Karena itu, selain seperangkat pemikiran dan konsepsi idelogi yang jelas, juga dibutuhkan suatu konstitusi yang real yang kelak akan dijadikan sarana untuk menegakkan hukum Allah SWT. Konstitusi Khilafah ini, hakekatnya adalah sarana membumikan hukum Wahyu (hukum langit) ke ranah aplikasi dalam tataran praktis bernegara.

Kedua, Rancangan Konstitusi Khilafah ini dibuat untuk diterapkan kelak. Karena itu, wajib melibatkan Umat sebagai objek penerapan syariat Islam dalam kehidupan bernegara, untuk mempelajari, memahami, bahkan mengoreksinya jika ada yang keliru, sebelum kelak benar-benar diterapkan.

Koreksi bisa pada aspek dalil yang dijadikan rujukan istimbath, kedalaman memahami fakta bernegara, realitas hubungan negara saat ini yang bisa dijadikan acuan dalam ranah adminstrasi, termasuk jika ingin melengkapi hal-hal yang dianggap belum sempurna. Diskusi dan membahas rancangan Konstitusi Khilafah, menjadi hal yang penting untuk diperbincangkan.

Ketiga, agar tidak ada dusta diantara kita, maka Rancangan Konstitusi Khilafah ini harus didiskusikan terbuka. Tidak boleh tertutup, apalagi tidak diketahui Umat.

Dengan mempelajari Rancangan Konstitusi Khilafah, umat dapat memberikan penilaian apakah Khilafah yang akan dibangun itu realistis atau utopia. Dengan mempelajari Rancangan Konstitusi Khilafah, umat dapat memberikan penilaian apakah Khilafah itu untuk mahzab tertentu atau untuk Umat Islam. Dengan mempelajari Rancangan Konstitusi Khilafah, umat dapat memberikan penilaian apakah Khilafah itu benar-benar Negara Islam atau sekedar Negara yang dilabeli negara Islam.

Sehingga, Umat tidak akan khawatir ditelikung oleh politisi busuk yang selama ini menjajakan Islam, padahal hanya untuk berburu kekuasaan. Umat juga menjadi Qanaah, ridlo dan tenang memberikan dukungan pada perjuangan Khilafah.

Keempat, dengan mempelajari Rancangan Konstitusi Khilafah, umat bisa memberikan penilaian apakah syariah Islam dalam naungan Khilafah dapat memberikan solusi terhadap berbagai persoalan umat dan tantangan zaman. Selama ini, ada kekeliruan pemahaman seolah-olah jika kembali ke hukum Islam umat ini akan menjadi terbelakang.

Mempelajari Rancangan Konstitusi Khilafah juga penting untuk membangun jembatan pemikiran, antara yang pro dan yang kontra, antara yang memahami realitas Khilafah atau sekedar baru tahu kulitnya. Sehingga, diharapkan dengan banyak mendiskusikan umat semakin merindukan.

Berikut ini, saya lampirkan Rancangan Konstitusi Khilafah, juga kritik terhadap UUD 45, yang bisa dijadikan bahan muhasabah bangsa. Sudah saatnya, negeri ini menjauhkan praduga negatif terhadap Islam dan Khilafah.

Silahkan bandingkan, dan tetapkan pilihan. Sudah saatnya, negeri ini kembali bangkit dengan Islam dan Khilafah.

Selamat membaca dan mempelajarinya. [].

Posting Komentar

0 Komentar