SURAT KAMI UNTUKMU 'SYAHGANDA NAINGGOLAN'


Oleh: Joha
Sastrawan Politik

Tiga tahun lalu pada 2018 menjelang awal tahun, sebuah artikel berjudul "Manusia Merdeka" beredar di media sosial. Tentu saja tulisan tersebut adalah karya Bang Syahganda Nainggolan.

Mantan jurnalis kawakan tersebut menyebut beberapa nama antara lain: Naniek S Dayeng, Djoko Edhi Abdurrahman, Zeng Wie Jan, Nasihin, Asyari Usman, Hersubono Arief, Tony Rasyid, M Ali, Nasrudin Joha, Tjahja Gunawan dan lainnya.

Tentunya jika memperhatikan di dunia media sosial saat ini, mungkin Anda tidak akan ketinggalan menampilkan nama-nama penulis politik, di antaranya yang disebut Abang sebagai "orang merdeka". Sekadar memberi tahu saja bahwa Zeng Weiran sudah lama tidak menulis apa pun, mungkin dia sudah pensiun. Adapun Nasruddin Joha, sosoknya masih menjadi misteri.

Saya dengar Abang divonis 6 tahun penjara. Ini benar-benar bertentangan dengan akal sehat dan inkonstitusional. Bagaimana mungkin, orang beropini dituduh menyebarkan hoax? Bukankah pendapat seperti itu merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945? Apa gunanya ketentuan Pasal 28 UUD 45?

Pendapat akan dihukumi salah jika tidak sesuai dengan fakta. Menurut pendapat saya, jika tidak benar sah-sah saja namanya juga pendapat dan opini. Jadi aneh jika Anda memiliki pendapat apakah itu benar atau salah kemudian dianggap menyebarkan hoaks dan Anda akan dituntut. Benar-benar menyesatkan.

Jadi, kalau proses peradilan atas opini seseorang berjalan, bisa dicirikan sebagai sidang sesat. Hak konstitusional untuk menyatakan pendapat telah dijamin oleh undang-undang dan tidak benar jika dipersoalkan. Dan ke depannya, jika ada putusan yang menghukum opini seseorang itu merupakan putusan sesat.

Posting Komentar

0 Komentar