MENYIBAK PERBEDAAN: ZAKAT, WAKAF, DAN PAJAK


Oleh: Abu Ghazi
Pemerhati Kebijakan Publik

Jakarta, 13 Agustus 2025. Dalam sebuah forum bertajuk Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sebuah pernyataan yang cukup menarik perhatian. Ia menilai, pajak memiliki filosofi yang mirip dengan zakat dan wakaf.

Menurutnya, baik pajak maupun zakat sama-sama berangkat dari kesadaran bahwa dalam setiap rezeki ada hak orang lain. Pajak, kata Sri Mulyani, pada akhirnya digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Sebagai contoh, ia menyebutkan program-program pemerintah yang dibiayai oleh APBN, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) hingga bantuan sosial sembako.

Pernyataan ini terdengar sederhana dan simpatik. Namun, benarkah zakat, wakaf, dan pajak dapat dipandang serupa?


Zakat: Ibadah yang Diatur Syariat

Dalam ajaran Islam, zakat bukan sekadar “pungutan sosial”. Ia adalah ibadah harta yang diwajibkan Allah ï·», dengan aturan yang tegas. Zakat dikenakan hanya pada harta tertentu, milik orang kaya Muslim, dan disalurkan untuk delapan golongan penerima sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surat at-Taubah ayat 60.

Lebih dari sekadar distribusi kekayaan, zakat juga memiliki fungsi spiritual: menyucikan harta dan membersihkan jiwa muzakki (pembayar zakat). Allah ï·» berfirman:

Ø®ُذْ Ù…ِÙ†ْ Ø£َÙ…ْÙˆَٰÙ„ِÙ‡ِÙ…ْ صَدَÙ‚َØ©ً تُØ·َÙ‡ِّرُÙ‡ُÙ…ْ ÙˆَتُزَÙƒِّيهِÙ… بِÙ‡َا
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka...” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Dengan demikian, zakat memiliki kedudukan ganda: ibadah sekaligus instrumen sosial.


Wakaf: Investasi Abadi untuk Kebaikan

Wakaf juga memiliki perbedaan mendasar dengan zakat. Jika zakat merupakan kewajiban yang ditetapkan syariat atas harta kaum Muslim, maka wakaf adalah bentuk kedermawanan sukarela yang lahir dari niat tulus untuk beramal. Meski tidak diwajibkan, wakaf memiliki nilai yang sangat besar karena manfaatnya bersifat jangka panjang dan berkesinambungan.

Aset yang diwakafkan (baik berupa tanah, bangunan, maupun harta lainnya) tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya, melainkan harus dijaga agar senantiasa digunakan untuk kepentingan umat. Dari sinilah wakaf dikenal sebagai sedekah jariyah, yakni amal yang pahalanya tidak terputus meski pewakaf telah meninggal dunia, selama manfaatnya masih dirasakan oleh orang lain.

Pajak: Instrumen Negara dalam Sistem Modern

Adapun pajak, dalam sistem pemerintahan modern, adalah pungutan yang dipungut dari seluruh warga negara, tanpa memandang kaya-miskin atau Muslim-non-Muslim. Tujuannya adalah membiayai pengeluaran negara, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga gaji aparatur.

Dalam praktiknya, besar kecil pajak ditentukan pemerintah, bisa berubah sesuai kebutuhan APBN, bahkan bisa dinaikkan sewaktu-waktu. Di sinilah letak perbedaan mendasar dengan zakat, yang aturannya tetap dan bersumber dari syariat, bukan keputusan manusia.


Mengapa Tidak Bisa Disamakan?

Perbedaan zakat dan pajak bukan hanya terletak pada aspek teknis semata, melainkan menyentuh akar yang lebih mendalam, yakni dasar hukum dan filosofi yang melandasinya. Keduanya berangkat dari landasan yang berbeda, sehingga tidak bisa dipandang serupa. Beberapa perbedaan mendasar tersebut antara lain:
  • Asal hukum: Zakat berasal dari Allah ï·», sedangkan pajak ditetapkan oleh penguasa.
  • Objek: Zakat hanya dikenakan pada harta tertentu dengan nisab dan haul, sementara pajak bisa dikenakan pada siapa saja dengan dasar regulasi negara.
  • Penerima: Zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima. Pajak, sebaliknya, bisa dipakai untuk kepentingan umum sesuai keputusan pemerintah.
  • Tujuan spiritual: Zakat menyucikan harta dan jiwa, sedangkan pajak tidak memiliki dimensi ibadah.

Maka, menyamakan zakat dengan pajak bukanlah hal yang sepele, sebab hal itu berpotensi besar menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Umat bisa terjebak dalam anggapan keliru bahwa kewajiban zakat sudah cukup digantikan dengan membayar pajak, padahal keduanya berbeda secara hukum, tujuan, dan penerapan.

Zakat adalah ibadah yang bernilai ukhrawi sekaligus sosial, sedangkan pajak hanyalah instrumen finansial negara dalam sistem pemerintahan modern. Karena itu, zakat tidak pernah bisa digantikan oleh pajak, dan sebaliknya, membayar pajak tidak otomatis bernilai ibadah di sisi Allah ï·».


Menjaga Kejernihan Pemahaman

Sebagai umat Islam, memahami perbedaan ini penting agar kita tidak mencampuradukkan antara ibadah dan kebijakan negara. Zakat dan wakaf adalah ibadah yang bernilai spiritual dan sosial, sementara pajak adalah instrumen finansial dalam sistem pemerintahan modern.

Keduanya sama-sama cara mengumpulkan harta rakyat, tetapi jalannya berbeda. Dan di sinilah, umat perlu cermat: membayar pajak adalah perintah negara, sedangkan menunaikan zakat adalah kewajiban agama.

Posting Komentar

0 Komentar