
Oleh: Maya Dhita
Penulis Lepas
Heboh pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang analogi pajak. Dikatakan bahwa dalam setiap rezeki dan harta yang didapat terdapat hak orang lain. Bagian tersebut dapat disalurkan kepada yang membutuhkan melalui zakat, wakaf, dan pajak. Pernyataan ini diutarakan dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah yang ditayangkan YouTube Bank Indonesia (BI), Rabu (13/8). (CNN Indonesia, 13/08/2025)
Meski Sri Mulyani menggunakan analogi tersebut untuk membangun imajinasi moral bahwa membayar pajak juga merupakan cara untuk menyalurkan hak orang lain yang ada pada harta kita, tetapi hal tersebut tidak tepat penunjukkannya.
Sebagai menteri keuangan yang dituntut untuk menaikkan target pajak, ia berharap bahwa rakyat memiliki sudut pandang yang sama dalam melihat fungsi pajak demi kemaslahatan. Maka digiringlah kepada narasi atau pernyataan yang bersifat islami.
Tentu saja hal ini menimbulkan reaksi keras dari sejumlah ulama, aktivis dakwah sosial media, dan netizen. Terlebih di tengah kondisi perekonomian rakyat yang tidak baik-baik saja. Belum lagi isu mengenai kenaikan pajak PBB-P2 yang menimbulkan bentrokan antara warga dan aparat di Pati Jawa Tengah, dan daerah lainnya.
Di sisi lain adanya kabar kenaikan gaji Hakim hingga 280%. Kebijakan ini disampaikan dalam pidato kenegaraan saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR–DPD RI di Jakarta, pada Jumat (15/8). (Dandapala, 15/08/2025)
Tak kalah heboh kenaikan gaji anggota DPR periode 2024-2029. Take home pay atau gaji bersih yang diterima wakil rakyat ini per bulannya mencapai 100 juta bahkan lebih. Hal ini karena mereka tidak dapat rumah dinas. Jadi naik 50 juta per bulannya. (Inilah, 12/08/2025)
Dengan kenyataan ini rakyat masih diminta untuk membayar pajak dengan ikhlas dan rida. Padahal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari saja rakyat harus bersusah payah. Maka tidak ada keadilan dan kemaslahatan sama sekali dalam hal ini.
Zakat, Wakaf, dan Pajak
- Zakat
Zakat dan wakaf merupakan istilah dalam agama Islam yang penggunaannya berdasarkan hukum syarak.Zakat merupakan kewajiban yang dibebankan kepada seorang muslim yang mampu untuk mengeluarkan sebagian hartanya sesuai dengan ketentuan syariat dan diberikan kepada golongan penerima zakat (mustahik).Zakat ada dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah dikeluarkan di bulan Ramadan. Sedangkan zakat mal dikeluarkan setahun sekali atas kepemilikan emas, perak, pertanian, peternakan, perdagangan yang telah mencapai nisab (batas minimal kepemilikan harta yang mewajibkan seseorang untuk mengeluarkan zakatnya).Penerima manfaat zakat khusus untuk 8 golongan (asnaf) sesuai Al-Qur'an surat At-Taubah ayat ke 60.
- Wakaf
Wakaf adalah penyerahan harta benda oleh seorang wakif (orang yang mewakafkan) untuk dimanfaatkan sesuai kepentingan umum dan/atau ibadah. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip syariah dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah ï·».Harta yang diwakafkan tidak boleh dialihkan kepemilikannya, tetapi manfaatnya dapat digunakan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.Harta yang diwakafkan dapat berupa benda bergerak (misal, uang, kendaraan, atau alat-alat usaha). Bisa juga benda tidak bergerak (seperti tanah dan bangunan).Baik zakat maupun wakaf didasarkan pada Al-Qur'an, hadis, dan ijma (kesepakatan ulama).
- Pajak
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Dasar hukum pajak adalah Undang-Undang Republik Indonesia tentang perpajakan.
Paradigma Islam
Lain halnya dalam sistem kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama, dalam daulah Islam, pajak yang disebut dharibah merupakan pos darurat. Pajak hanya akan dipungut bagi kaum muslim saat kondisi baitulmal kosong atau tidak mampu menutupi kebutuhan wajib daulah.
Sifat hukumnya wajib secara kondisional. Sedangkan objek pajaknya adalah kaum muslim yang kaya, yaitu mereka yang memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok pribadi dan keluarganya. Orang miskin tidak dikenai pajak. Nonmuslim (ahlul dzimmah) juga tidak dipungut pajak karena mereka telah membayar jizyah.
Jadi pajak atau dharibah bersifat wajib darurat dan kondisional. Bukan dipungut secara terus menerus ataupun dijadikan sebagai sumber pendapatan negara. Dharibah juga tidak dibebankan kepada seluruh rakyat tetapi hanya orang kaya saja. Saat kas baitulmal sudah mampu memenuhi kebutuhan wajib negara, maka pungutan pajak dihentikan.
Khatimah
Pemerintah dalam sistem kapitalisme menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan materi. Bahkan menggunakan sudut pandang agama dan menganalogikan sesuatu yang tidak tepat untuk mengelabui rakyat. Semua dilakukan demi memenuhi kepentingan mereka.
Berbeda halnya dalam daulah Islam. Khalifah sebagai pemimpin negara Khilafah akan bertindak sesuai hukum syarak. Menerapkannya dalam seluruh aspek kehidupan. Kepemimpinan adil dan hanya memikirkan bagaimana rakyat bisa hidup sejahtera. Rakyat pun tidak akan menderita karena beban pajak sebagaimana yang terjadi di negeri ini.
Wallahualam bissawab.
0 Komentar