
PT Sentul City mengklaim tanah yang didirikan bangunan Rumah Rocky Gerung sebagai tanah milik Sentul City berdasarkan SHGB yang diperoleh tahun 2013. Sementara Rocky, telah membeli dan menempatinya sejak tahun 2009. Pemilik awal, malah sudah menguasainya fisik tanah sejak tahun 1960.
Rocky di ultimatum untuk mengosongkan lahan dan membongkar bangunannya. Sementara Haris Azhar, menyebut Sentul City melakukan penyerobotan.
Bagaimana sebenarnya kedudukan status kepemilikan dalam kasus ini? Siapa yang berhak dan siapa yang berkedudukan sebagai penyerobot? Apakah, Sentul City memiliki hak untuk melakukan tindakan pembongkaran bangunan secara paksa tanpa dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap?
Simak ulasannya, dalam video berikut ini:
0 Komentar