JAWABAN DPR RI PADA PERKARA NO. 265/PDT.G/2021/PN.JKT.PST


Oleh: Nasrudin Joha
Rakyat Indonesia

Sepekan lalu, DPR RI melayangkan tanggapan atas gugatan yang diajukan beberapa Rakyatnya. Dalam jawabannya, DPR berdalih bahwa rakyat tidak berhak mencampuri kekuasaan DPR dan rakyat juga dituding membawa kasus disfungsi parlementer ke pengadilan biasa (perdata).

Di luar itu, mereka membuat tuduhan dan klaimnya tidak jelas. Oleh karena itu, selain meminta kepada pengadilan untuk menyatakan tidak bersalah, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut juga diminta untuk menolak gugatan masyarakat tersebut.

Padahal seharusnya, sangat mudah bagi Rakyat untuk pergi ke pengadilan untuk mencari keadilan, Rakyat menuntut hanya agar DPR RI menjalankan fungsi kontrolnya. Rakyat ingin DPR RI hidup kembali dan menyuarakan aspirasi rakyat dan tidak hanya tidur di gedung parlemen.

Rakyat hanya meminta, agar DPR melakukan fungsinya dalam hal:

Pertama, menggunakan hak angket, yaitu hak DPR RI untuk menuntut agar pemerintah mengeluarkan pernyataan atas kebijakan-kebijakan strategis pemerintah yang penting yang berdampak luas bagi masyarakat, bangsa, dan kehidupan bernegara.

Kedua, pelaksanaan kewenangan penyidikan, dimana DPR berwenang memeriksa dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan masalah-masalah kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa yang penting, strategis, dan luas.

Ketiga, menggunakan hak untuk menyatakan pendapat, yaitu hak Kongres untuk mengeluarkan pendapat tentang kebijakan pemerintah dan peristiwa luar biasa di dalam dan luar negeri. Memang rakyat juga menuntut agar tindakan tercela Presiden dibawa ke DPRD RI dan diajukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mendapatkan putusan yang sah.

Banyak Rakyat sudah mengetahui berapa gaji anggota DPR RI, seperti yang baru-baru ini diungkapkan Krisdayanti, yakni:
  • Pertama, gajinya Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) diterima pada tanggal 1 setiap bulan.
  • Kedua, uang Tunjangan sebesar Rp. 59.000.000,- (59 juta rupiah) diterima pada tanggal 5 setiap bulannya.
  • Ketiga, uang Aspirasi sebesar Rp. 450.000.000,- (450 juta rupiah) 5 (lima) kali setahun.
  • Keempat, dana Reses sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) 8 (delapan) kali setahun.

Namun, rakyat tidak menuntut ganti rugi berupa pengembalian semua gaji, tunjangan, dana aspirasi dan dana reses yang diterima masing-masing anggota DPR RI.

Rakyat hanya meminta agar DPR RI menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat dalam rangka menjalankan fungsi kontrolnya terhadap pemerintah. Mengapa DPR menolak? Lantas, apa pekerjaan yang dilakukan DPR RI?

Posting Komentar

0 Komentar