Oleh: Nasrudin Joha
Pengamat dan Aktivis Politik
Di bawah kepemimpinan Bang Ahmad Yani, 34 advokat secara resmi dipilih Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai Penasehat Hukum (PH). Dalam tim tersebut ada Bang Eggi Sudjana, Bang Herman Kadir, Bang Azam Khan, Henri Kusuma, Ricky Fattamazaya, dll.
Tak sedikit yang mempertanyakan mengapa penulis membela seseorang yang menindak Kace, yang juga seorang terdakwa korupsi. Mereka menganggap Napoleon Bonaparte tidak layak dibela.
Berkaitan dengan hal tersebut, saya ingin menyampaikan beberapa fakta mendasar dan alasan mengapa saya bersedia bahkan berkeinginan untuk ikut dalam tim pembela yang kemudian diberi nama Pembela Akida Islam (TPAI), yaitu:
Pertama, Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte, termotivasi oleh pembelaan terhadap keyakinan Islamnya, pembelaan untuk Nabi Muhammad ﷺ, bertindak secara terukur terhadap Kace karena ulah Kace sendiri, bahkan tahanan lain ikut membantunya. Akibat hinaan yang berulang-ulang Kace lakukan pada Rasululah ﷺ di depan para tahanan Muslim lainnya padahal dia dalam penyelidikan kriminal petugas polisi.
Oleh karena itu, menurut penulis, Kace pantas dipermalukan dengan cara yang memalukan. Karena statusnya di bawah najis, Kace telah offside menghina Rasulullah ﷺ, orang suci yang dicintai umat Islam.
Penulis menghargai seseorang yang memiliki keberanian mengambil tindakan dan keberanian untuk bertanggung jawab. Itu karena selama ini kami hanya "diganggu" oleh sekelompok penoda agama dan tidak ada yang bisa dilakukan selain memanggil polisi dan menjadi marah.
Kedua, latar belakang Napoleon Bonaparte, Kapolres yang tersandung kasus Red Notice, tidak menghalangi aksinya membela keagungan Nabi Muhammad ﷺ.
Setiap orang punya sejarah dan masa lalu. Jika setiap sejarah buruk tidak membuatnya pantas, Umar bin Khattab sejarah masa lalunya lebih kelam karena ketidaktahuannya.
Jadi fokus membela Irjen Pol Napoleon Bonaparte itu terkait membela kemuliaan Rasulullah ﷺ. Adapun masa lalunya, biarlah itu menjadi bagian dari kisah sejarah anak manusia.
Apalagi, kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pada akhirnya, Irjen Pol Napoleon mengungkapkan dirinya menjadi korban dalam kasus Red Notice Joko Tjandra.
Ketiga, penulis ingin menyampaikan pesan secara menyeluruh kepada khalayak. Yaitu :
- Untuk Penghujat Nabi, banyak pembela Nabi siap menggugat kalian.
- Untuk Pembela Nabi, jika Anda terlibat dalam sengketa hukum untuk membela kemuliaan Nabi Muhammad ﷺ, ada banyak pembela yang siap membela Anda.
Dengan demikian kasus Kace menjadi ultimatum universal bagi semua kelompok penoda agama untuk segera menghentikan aksinya.
Ketiga kejadian inilah yang menjadi latar belakang pembelaan penulis terhadap Inspektur Polisi Napoleon Bonaparte. Selain itu, penulis juga ingin membuktikan kecintaan kami kepada Rasulullah ﷺ dengan membela orang-orang yang mencintai dan mempertahankan keagungan Rasulullah ﷺ.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte merupakan muslim. Seorang muslim, adalah saudara bagi muslim lainnya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ، وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللهُ فِي حَاجَتِهِ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Seorang muslim itu saudara bagi muslim yang lainnya. Tidak boleh mendhaliminya dan tidak boleh pula menyerahkan kepada orang yang hendak menyakitinya. Barangsiapa yang memperhatikan kebutuhan saudaranya, maka Allah akan memperhatikan kebutuhannya. Barangsiapa yang melapangkan kesulitan seorang muslim, niscaya Allah akan melapangkan kesulitan-kesulitannya di hari kiamat. Dan barangsiapa yang menutupi kesalahan seorang muslim, niscaya Allah akan menutupi kesalahannya kelak di hari kiamat” (HR. Bukhari Muslim).
0 Komentar