PEMBAJAKAN DAN PERUSAKAN GENERASI


Oleh: Nuri Sandiyati
Muslimah Peduli Umat

Remaja tentu menyumbang populasi sangat besar di Indonesia. Menurut data proyeksi penduduk tahun 2021, jumlah remaja mencapai sekitar 64.92 juta jiwa atau setara 23.90% dari total populasi di Indonesia. (dataindonesia.id)

Akibat sistem sekular yang merusak, yang diterapkan oleh negara, kalangan remaja yang jumlahnya puluhan juta tersebut juga terkena dampaknya. Banyak kasus miris menimpa remaja saat ini. Misalnya, Di Hari Anak Nasional, Presiden Joko Widodo menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya seorang siswa di Tasikmalaya, yang menjadi korban perundungan.

Menurut Jokowi, kasus perundungan merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Hal ini disampaikan presiden usai menghadiri puncak Perayaan Hari Anak Nasional di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat. (kompas.tv) Bocah kelas enam SD di Tasikmalaya jadi korban bullying. Bocah malang itu mengalami depresi hingga sakit keras dan akhirnya meninggal usai dipaksa menyetubuhi kucing oleh teman sebayanya. Psikiater RSIA Limijati Kota Bandung dr Elvine Gunawan mengatakan aksi bullying sebetulnya bukan kasus baru. Bullying menurutnya memiliki dampak yang luas.

"Setiap kasus bullying baik ringan atau seperti ini sudah ekstrem, bukan lagi bullying secara verbal, tapi ini lebih kekerasan secara fisik walaupun gunakan cara lain. Ini berdampak pada kesehatan jiwa, buat orang yang melakukan sudah pasti ada gangguan jiwa. Untuk orang terkena dampak jelas dan terakhir juga saksinya, dampaknya luas banget," kata Elvine via sambungan telepon. (detik.com)

Selain dari kasus di atas, ada juga peristiwa yang cukup booming dan menyita perhatian masyarakat luas di akhir pekan ini, yaitu pembubaran citayam fashion week oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang meminta langsung para anak-anak yang berkumpul di acara Citayam Fashion Show, Dukuh Atas, Jakarta Pusat, membubarkan diri pada pukul 22.00 WIB, kemarin. Menurutnya, hal itu untuk melatih waktu, mengingat hampir semua hal pelajar SD, SMP, hingga SMA.

Sebelum pukul 22.00 WIB sebaiknya sudah di rumah. Ini bagian untuk mencegah kekerasan, perhatian terhadap anak. Karena angka kekerasan meningkat, prostitusi berani juga meningkat,” kata Riza di akun instagramnya. (republika.co.id)

Dari kasus bullying ekstreme dan di luar nalar yang terjadi pada kasus tasikmalaya dan mewabahnya racun citayam fashion week (CFW) ini adalah bukti nyata dari perusakan dan pembajakan potensi generasi secara sistemik. Sedangkan negara hanya membuat kebijakan-kebijakan yang normatif saja, tanpa ada solusi konkrit untuk menuntaskan permasalahan remaja yang merupakan pondasi kekuatan di negara kita ini.

Ada banyak faktor yang menyebabkan remaja di tanah air terjerumus dalam perilaku bebas dan menyimpang.

Pertama, peran keluarga sebagai tempat pendidikan dan pembinaan bagi setiap anggotanya, terutama anak-anak tidak berjalan. Banyak orangtua lalai dalam mendidik anak-anak mereka, bahkan banyak orangtua malah menanamkan nilai-nilai sekuler-liberal dalam keluarga. Mereka memberikan kebebasan berperilaku bagi anak-anaknya. Keluarga macam inilah yang rentan terpapar pergaulan bebas termasuk LGBT. Padahal dengan jelas Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (QS. At-Tahrim [66]: 6)

Orangtua wajib menanamkan pemahaman pada anak remaja mereka bahwa kedudukan mereka sudah menjadi mukallaf di hadapan Allah ﷻ. Artinya, amal perbuatan mereka kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ﷻ. Karena itu mereka wajib menjaga diri dari perkara yang telah Allah haramkan.

Kedua, masyarakat semakin kurang peduli. Contohnya, Banyak pemilik rumah kost, juga tetangga kanan-kiri yang tidak peduli dengan apa yang di lakukan penghuninya. Akibatnya, perilaku seks bebas di lingkungan masyarakat makin menjamur. Masyarakat pun seperti menutup mata melihat remaja putra-putri berpacaran, berkencan sampai pulang larut malam. Belakangan masyarakat juga seperti terbiasa dan menerima bila ada pasangan yang menikah dalam keadaan hamil. Ini membuat para pemuda tidak merasa takut lagi untuk melakukan perzinaan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

"Jika zina dan riba telah tersebar luas di satu negeri, sungguh penduduk negeri itu telah menghalalkan bagi diri mereka sendiri azab Allah" (HR. Hakim)

Karena itu, masyarakat tidak sepantasnya membiarkan seks bebas apalagi menerima itu sebagai kewajaran sebuah perilaku anak muda. Padahal itu adalah suatu kemungkaran yang harus di hentikan.

Ketiga, abainya negara terhadap pembinaan moralitas remaja. Persoalan moral di pandang sebagai urusan personal, bukan menjadi tanggung jawab negara. Negara lebih banyak megambil kebijakan kuratif, dalam menangani korban pergaulan bebas, ketimbang mengambil tindakan preventif atau pencegahan.

Alih-alih melarang pergaulan bebas di kalangan remaja, negara justru mengkampanyekan bahaya pernikahan dini. Padahal presentase kasus nikah dini amat rendah di banding dengan perilaku pacaran dan seks bebas di kalangan remaja.

Sepatutnya negara mengeluarkan kebijakan dengan perubahan arah orientasi dan pembinaan generasi. Perubahan mendasar dan menyeluruh itu, untuk menuntut pemberlakuan sistem islam dan menutup semua pintu akses penyebaran nilai, aturan dan perilaku liberal.

Syariat islam telah memperingatkan akan kerasnya sanksi untuk para pezina. Allah ﷻ berfirman:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman." (QS. An-Nur [24]: 2)

Keharaman zina dan kerasnya sanksi yang di jatuhkan adalah bentuk perlindungan terhadap umat manusia. Perbuatan zina sangat nyata merusak kehormatan.

Sudah jelas kerusakan yang di tumbulkan dari aturan hidup selain islam. Liberalisme telah merusak keluarga-keluarga muslim dan menghancurkan masa depan generasi muda kita.

Tak ada lagi jalan keluar yang dapat menyelamatkan generasi muda dan masyarakat melainkan syariat islam. Sudah saatnya kita kembali pada aturan Allah ﷻ yang telah menjamin kebaikan dan keberkahan hidup sungguh hanya dengan menerapkan syariat islam secara kaffah kehidupan dan kehormatan umat manusia akan terlindungi.

Wallahu a'lam bish-shawwab

Posting Komentar

0 Komentar