
Oleh: Siti Aminah
Kapasitas hujan yang tinggi mengakibatkan longsor menimpa wilayah bogor bagian barat, pada kejadian tersebut menyebabkan empat orang mengalami luka-luka dan masih melakukan pencarian untuk empat orang lainnya yang sempat terhambat oleh cuaca.
Longsor yang terjadi di Gang Barjo, Kota Bogor Tengah juga sedang dalam tahap evakuasi. Ada empat orang yang berhasil selamat dan masih menyisakan tiga orang yang harus dievakuasi. Sebelumnya, ada delapan orang yang sudah dimakamkan.
Proses evakuasi yang dilakukan cukup sulit karena harus melewati gang kecil sehingga petugas tidak bisa menggunakan alat berat, mereka melakukan proses penyelamatan dengan metode manual menggunakan tangan dengan alat pemutus dan pisau listrik.
Sementara dua orang dilaporkan hanyut ketika banjir bandang terjadi di wilayah yang sama, Koordinasi dengan tim evakuasi dan relawan wilayah Bogor sudah dilakukan untuk menyusuri aliran sungai Cisadane sebagai aliran utama dari banjir.
Cuaca ekstrem yang menimpa Bogor Rabu, 12 Oktober 2022 lalu mengakibatkan empat siswa SMP terbawa arus banjir di Kawasan Curug Cilember, Desa Batu Layang, Cisarua, Bogor. Tiga orang dari mereka sudah ditemukan dan dinyatakan tewas kemudian satu siswa masih dinyatakan hilang hingga saat ini (urbanjabar.com).
Bogor adalah wilayah yang ada di dataran tinggi, tapi anehnya di kota Bogor bisa terjadi banjir, banyak faktor penyebab terjadinya banjir tersebut diantaranya:
- Pertama, intensitas hujan yang tinggi.
- Kedua, kualitas tutupan lahan akibat deforestasi.
- Ketiga, lahan kritis atau tidak produktif.
- Keempat, kondisi sungai serta penyimpangan penggunaan tata ruang.
Jadi banjir bandang yang terjadi di Bogor merupakan hasil interaksi dari beberapa faktor itu, ada hubungan erat antara banjir dengan tata ruang.
Permasalahan banjir erat kaitannya dengan pengelolaan tata ruang dalam mengatur penggunaan ruang dan pembangunan untuk kebutuhan hidup manusia, khususnya lahan maupun ruang sesuai daya dukung dan tampungnya.
Dengan demikian jika tata ruang sudah sesuai aturan dan kaidah teknis, maka bisa mengurangi risiko terjadinya bencana. Kecuali, bila terjadi kondisi iklim yang ekstrim. Namun jika pelanggaran terhadap tata ruang terjadi, maka risiko yang diterima akan jauh lebih besar.
Pada faktanya lahan tersebut tidak mendukung fungsi resapan air dan mengakibatkan banjir bandang di Puncak Bogor beberapa waktu lalu akibat dari wilayah resapan air telah banyak dijadikan lahan terbangun.
Banjir ini adalah bencana tahunan yang terus terjadi di berbagai kota di Indonesia bahkan saat ini banjir tidak hanya terjadi di dataran rendah tapi dataran tinggi seperti Bogor pun bisa terkena banjir, curah hujan yang tinggi tidak akan jadi masalah jika hutan-hutan tidak ditebangi, tanah resapan tidak dibetoni, daerah aliran sungai tidak mengalami abrasi, dan sistem drainase dibuat terintegrasi. Kehadiran hujan pun sejatinya mendatangkan rahmat, bukan menjadi laknat.
Meluasnya bencana banjir justru menunjukkan gurita kapitalisme makin mencengkeram. Eksploitasi lahan tambang, alih fungsi lahan, dan deforestasi yang faktanya memang kian tidak terkendali. Permukaan tanah pun makin turun akibat konsumsi air tanah untuk penunjang fasilitas hunian-hunian elit dan industrialisasi. Begitu pun dengan sungai. Volumenya makin menyempit akibat melimpahnya produksi sampah dan sedimentasi dampak hunian di bantaran kali. Mirisnya, semua terjadi di hadapan mata para penguasa. Bahkan, sebagian besarnya terjadi secara legal atas nama pembangunan yang abai terhadap tata ruang dan tata wilayah, sangat profit oriented, cenderung pragmatis, dan mengedepankan ego sektoral.
Hal ini terjadi karena negara menganut sistem demokrasi-kapitalis yang hanya memikirkan keuntungan semata tapi tidak memperhatikan kerusakan lingkungan, berbeda dengan sistem Islam, sistem Islam mengutamakan keselamatan rakyat dan lingkungan bukan materi semata agar tidak terjadi bencana.
Aturan Islam akan melakukan penjagaan sangat ketat bagi keberhasilan fungsi sungai, danau, dan kanal, dengan cara memberikan sanksi bagi yang mengotori atau mencemari tempat tersebut. Membangun sumur-sumur resapan, selain untuk resapan juga untuk tandon air sewaktu-waktu dibutuhkan saat kemarau datang.
Adapun undang-undang dan kebijakan dalam master plan sistem Islam sebagai berikut:
Pembukaan pemukiman atau kawasan baru harus menyertakan variabel-variabel drainase, penyediaan daerah resapan, penggunaan tanah berdasarkan karakteristik dan topografi. Izin pembangunan harus dimiliki warga yang hendak membangun rumah, dan Khalifah tidak mempersulit dengan menggratiskan biaya surat izin pendirian bangunan bagi siapa saja. Khalifah tidak akan menerbitkan izin pendirian bangunan, jika pendirian bangunan rumah bisa menghantarkan bahaya (mudharat). Ini merupakan implementasi kaedah ushul fikih al-dlararu yuzaalu (bahaya itu harus dihilangkan). Memberi sanksi bagi siapa saja yang melanggar kebijakan tersebut tanpa pandang bulu.
Menetapkan daerah-daerah tertentu sebagai cagar alam, hutan lindung, dan kawasan buffer yang tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan izin. Mensosialisasikan pentingnya menjaga kebersihan dan memelihara lingkungan dari kerusakan. Mendorong kaum muslimin menghidupkan tanah mati (ihyaa’ al-mawaat) sehingga bisa menjadi buffer lingkungan yang kokoh.
Banjir ini bukan hanya sebuah bencana alam tapi juga masalah sistem, untuk mengatasinya pun diperlukan sistem yang benar yaitu dengan menerapkan sistem Islam, dengan aturan yang berasal dari Allah ï·».

0 Komentar