
Oleh: Melyanti
Aktivis Kampus
Pada hari minggu (16/10/2022) kapolda sumatera barat Irjen Teddy Minahasa terciduk oleh polri atas dugaan kasus narkoba. (Liputan6.com, Jakarta 17/10/2022)
Kasus ini seolah berbalik dengan pidatonya kepada jajaran anggotanya tentang perintah agar tidak ada yang bermain-main dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota polisi demi materi.
“Sebagai pimpinan, saya berpesan sekaligus meneruskan pesan pak Kapolri. Berhati-hatilah saudara dalam melakukan tugas, jangan gegabah, jangan pamrih, kalau ingin kaya jangan jadi polisi,” kata Teddy
Pidato berapi-api Teddy seolah menjadi senjata makan tuan. Sebab, apa yang diucapkan berkebalikan dengan temuan di lapangan.
Teddy pun akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada 17 Oktober 2022 untuk mempertanggungjawabkan dugaan atas perbuatannya.
Ini bukanlah kasus pertama narkoba yang melibatkan aparat tetapi kasus semacam ini terus terjadi berulang-ulang. Mengapa kondisi semacam ini terus terjadi berulang-ulang? Karena sangat wajar ketika kasus seperti ini terjadi berulang-ulang dikarenakan sistem yang dipakai sekarang adalah sekulerisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan, sehingga mereka yaitu para aparat hanya terfokus bagaimana meraih kenikmatan sesuai hawa nafsunya alhasil lahirlah aparat yang tidak sesuai dengan standar islam.
Dan juga di bawah sistem sekuler kapitalis hukum yang diterapkan tidak memberi keadilan sedikitpun sebab hukum yang ada adalah buatan manusia semata, sehingga hukum tersebut itu bisa diubah ataupun direvisi sesuai kehendak manusia. Iniah yang menjadi alasan mengapa narkoba itu sulit diberantas saat ini, sangat berbeda jika dibandingkan sistem islam.
Islam memandang bahwasannya narkoba itu adalaah zat yang melemahkan akal dan juga memabukkan sehingga narkoba haram digunakan. Tetapi ketika dalam kondisi darurat maka itu diperbolehkan mengonsumsinya.
Imam abu daud meriwayatkan dari ummu salamah mengatakaan “Rasulullah ï·º melarang segala sesuatu yang memabukan dan melemahkan (menjadikan lemah).” (hadits riwayat Abu Daud).
Dan juga pada sistem islam yaitu khilafah akan memberatas narkoba sesuai syariat islam. Ketika ada yang melanggarnya maka akan diberlakukan sanksi tanpa pandang bulu baik itu aparat negara sekalipun, ketika ia berbuat suatu kesalahan maka akan diberikan sanksi yang jenis dan kadarnya itu ditentukan lansung oleh hakim dalam sistem pemerintahan islam, misalnya di penjara, dicambuk dan lain-lain.
Hukuman di dalam sistem islam ini akan memberikan efek khas yaitu efek jawabir sebagai tebusan hukuman bagi pelaku kelak di akhirat dan efek zawazir sebagai pencegah agar masyarakat tidak berbuat hal yang sama. Dan hanya pada sistem islamlah solusi yang nyata untuk memberantas narkoba dapat terwujud, yuk kembali kepada islam.
Wallahu a’lam bishawab

0 Komentar