
Oleh: Siti Aminah
Polri yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat yang sesuai dengan moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Tapi dalam prakteknya ternyata polri malah menjadi pengedar narkoba, kemarin baru saja İrjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri (tvOnenews,14/10/2022).
Karena penangkapan ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan seluruh pejabat utama Polri serta jajaran Kapolda dan Kapolres di Istana Negara. Jokowi membeberkan daftar persoalan yang harus dibenahi oleh Polri. Berikut adalah daftar persoalan yang harus dibenahi Polri menurut Jokowi:
- gaya hidup
- tindakan kesewenang-wenangan
- pelayanan pada masyarakat
- dan soliditas (CNN Indonesia, 16/10/2022).
Polisi sebagai pengayom masyarakat seharusnya menjadi tameng agar benda terlarang yang merusak otak itu tidak beredar di masyarakat dan melindungi masyarakat dari kerusakan, tapi hal ini tidak terjadi dan justru polisi sendiri mempunyai andil dalam merusak masyarakat.
Peristiwa semacam ini tidak bisa dituntaskan hanya dengan himbauan seperti yang telah disampaikan oleh presiden karena jika sekedar himbauan dan tidak ada sanksi yang berat tidak akan ada efek jera.
Sanksi yang bisa membuat efek jera hanya bisa terlaksana dengan hukum yang jelas, hukum buatan Allah ï·», bukan dari hukum buatan manusia yang masih banyak kesalahan di mana-mana, karena apabila hukum di serahkan pada manusia maka manusia akan membuat hukum sesuai dengan keinginan dan kepentingannya.
Dengan hukum Islam yang di terapkan maka tugas polisi bisa dilaksanakan sesuai dengan fungsinya sebagai pengayom dan pelindung rakyat.
Terbongkarnya beragam kasus di tubuh Polri semakin menambah persepsi negatif tentang lembaga Negara ini. Hal demikian semakin memperburuk citra polisi dan memperlemah kepercayaan masyarakat ketika berurusan dengan polisi.
Inilah fakta bobroknya mental aparat yang terjadi karena habitat Demokrasi Sekuler, dimana meniadakan akidah, ketakwaan dan aturan Islam dalam melaksanakan tugas penting pengayom dan pelindung masyarakat. Karena itu sangat penting disini untuk dipaparkan tentang posisi dan fungsi Kepolisian dalam sistem Islam.
Dalam Islam, Polisi (syurthah) bertugas menjaga keamanan di dalam negeri, di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri (DKDN). Departemen ini mempunyai cabang di setiap wilayah/daerah yang dipimpin oleh kepala polisi (shohib as-syurthah) di wilayah/daerah tersebut.
Polisi (syurthah) dalam Negara Islam ada 2 yakni polisi militer dan polisi yang berada di bawah otoritas kepala daerah. Adapun yang boleh menjadi polisi adalah pria dan wanita baligh, dan warga Negara Daulah Islamiyah. Mereka mempunyai seragam tersendiri, dengan identitas khusus untuk menjaga keamanan.
Dalil tentang (kewajiban) adanya Polisi ini adalah berdasarkan hadis riwayat Imam al-Bukhari dari Anas bin Malik, “Sesungguhnya Qais bin Saad di sisi Nabi Sallallahu ‘alaihi wa Sallam memiliki kedudukan sebagai ketua polisi dan ia termasuk di antara para amir.” Imam Tirmizi juga telah meriwayatkan dengan redaksi, “Qais bin Saad di sisi Nabi Sallallahu ‘alaihi wa Sallam berkedudukan sebagai ketua polisi dan ia termasuk di antara para amir. Al-Ansari berkata: ia itu orang yang menangani urusan-urusan polis.”
Adapun yang layak menjadi kepala polisi (syahib as-syurthah), menurut Ibn Abi ar-Rabi’ dalam Suluk al-Malik fi Tadbir al-Mamalik, adalah orang yang sabar, berwibawa, tidak banyak bicara, berpikir panjang dan mendalam, tegas, cerdas, hidupnya bersih, tidak grasa-grusu, sedikit senyum dan tidak mudah memberi ampun.
Tugas utama polisi adalah menjaga keamanan di dalam negeri. Selain itu, mereka juga ditugasi untuk menjaga system, mensupervisi keamanan di dalam negeri dan melaksanakan seluruh aspek teknis/eksekusi. Adapun maksud polisi berada di bawah otoritas Khalifah/kepala daerah (wali/’amil), mereka akan malaksanakan apa saja yag dibutuhkan oleh Khalifah/kepala daerah sebagai pasukan eksekusi untuk mengeksekusi dan menjadi pelaksanaan hukum syari’ah, menjaga system, keamanan, patrol, ronda malam hari, mengintip pencuri, mencari pelaku criminal dan orang yang dikhawatirkan keburukannya (Ajhizat Daulah al-Khilafah, hal 95, 96 dan 99; Anwar ar-Rifa’I, al-Insan al-‘Arabi wa al-Hadharah, hal 235).
Polisi juga bertugas menghukum orang-orang yang dicurigai (ahl ar-raib), karena bekerja sama dengan kafir harbi fi’lan (musuh umat Islam). Orang-orang yang seperti ini bisa muslim maupun ahli dzimmah, bisa individu maupun organisasi. Kalau sekarang, mereka itu seperti aktifis liberal, LSM komprador, dan antek-antek AS, Inggris maupun sekutunya yang lain yang memusuhi Islam. Dalam kasus ini negara bisa memata-matai mereka dengan alasan bahwa memata-matai kafir harbi fi’lan hukumnya wajib dan kafir harbi hukman dalam kondisi normal boleh, tetapi bisa juga wajib ketika membahayakan Negara. Begitupun dengan orang-orang yang dicurigai juga boleh untuk memata-matai mereka.
Pada kasus murtad, ketika vonis hukuman mati sudah dijatuhkan oleh pengadilan (qadha’ khushumah), maka polisilah yang mengeksekusi hukuman mati tersebut. Pada kasus teror, merompak, merampok harta masyarakat dan menghilangkan nyawa mereka, negara bisa mengirim polisi untuk mengikuti gerak-gerik mereka, menangkap dan menjatuhi hukuman bunuh dan disalib, atau dibunuh, dipotong tangan dan kakinya secara menyilang, atau dibuang di suatu tempat terpencil. Sementara terhadap tindakan mencuri, merampok, korupsi, menyerang orang, baik dengan memukul, melukai, membunuh maupun menyerang kehormatan mereka, dengan mencemarkan nama baik dan menuduh zina, kepolisian bisa mencegahnya dengan deteksi dini, pengawasan dan control. Polisi juga bertindak sebagai eksekutor, ketika vonis telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Inilah fakta kepolisian dalam sistem pemerintahan Islam. Tugas dan tanggung jawab mereka memang berat, tetapi dengan ketakwaan dan tsaqofah Islam yang ditanamkan secara mendalam kepada mereka, maka tugas berat itu pun bisa mereka jalankan dengan keikhlasan sebagai ibadah kepada Allah.
Sosok polisi yang seperti inilah yang umat dambakan di masa akan datang, yang mampu memberikan penyelesaian masalah dan benar-benar ikhlas menolong masyarakat tanpa melihat kaya dan miskin, tinggi dan rendah derajat mereka karena polisi tersebut bekerja berdasarkan kesadaran akan amanah dari Allah ï·».

0 Komentar