TV ANALOG RESMI DI HENTIKAN, SIAPA YANG DI UNTUNGKAN?


Oleh: Enny Ummu Almira

Sudah sejak beberapa bulan yang lalu, isu atau sosialisasi penghentian TV analog dan anjuran untuk beralih menggunakan saluran digital terus disuarakan. Namun kali ini benar-benar akan diberlakukan karena sudah ada pernyataan resmi dari Menkopulhukam.

Dilansir dari kompas, Penghentian siaran TV analog untuk wilayah Jabodetabek akan mulai dilaksanakan pada hari Rabu (2/11/2022).

Hal ini sesuai penjelasan dari Direktur Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Marvels Situmorang.

"Berdasarkan UU 11 dan PP 46, siaran analog harus dihentikan pada 2 November 2022 pukul 24.00," kata dia, saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (31/10/2022).

Sebagaimana diketahui, terdapat 514 kabupaten dan kota di Indonesia yang melakukan Analog Switch-off (ASO).

Dari jumlah tersebut, 222 wilayah akan melakukan migrasi ke TV digital pada 2 November 2022.

Alasan dilakukan bertahap lantaran distribusi alat set-top-box (STB) untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara di TV analog belum tuntas.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan, distribusi STB belum diselesaikan oleh beberapa TV swasta.

Mekanisme penghentian siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) akan tetap dilakukan pada 2 November 2022 secara bertahap.


Apa Perlunya Penghentian TV Analog?

Zaman sulit begini di paksa ganti tv dari analog ke digital, padahal tidak semua orang mampu. Alatnya ada yang gratis kalau tidak salah, ada yang dikasih pemerintah tapi 1 RT cuma kebagian 10 unit.

Memblokir hak tayang TV sama saja menyekat anak pedalaman, ujung kampung pedesaan, anak di kaki gunung, anak pinggir laut, anak perkotaan yang minim biaya untuk jadi cerdas.

Tidak penting TV di jaman sekarang, informasi bisa dari mana aja, tapi kenapa pemerintah cabut izin TV pasti ada yang tidak beres.

Apa karena TV swasta tidak sepemikiran dengan pemerintah? Apa tidak boleh ada TV swasta seperti di Korut?

Kalau alasannya karena kualitas TV Digital lebih bagus, sepertinya tergantung wilayah masing-masing daerah, bisa jadi di daerah yang satu bagus, di daerah lain kurang bagus.


Menkopolhukam kok ngurusi TV swasta

Pak Mahfud MD sekali-kali turun ke wilayah pedalaman di desa-desa, lihat bagaimana kehidupan warga di sana. Jangan memaksakan warga yang kurang mampu untuk membeli alat tv digital.

Kebijakan ini hanya akan menyusahkan rakyat dengan menambah beban pembelian STB yang bukan urusan urgent, harusnya biarkan rakyat memilih mau tv analog atau digital bukan pemaksaan!

Atau jangan-jangan ada maksud menjelang pilpres 2024 mendatang? Untuk menyamakan atau menjadikan satu sumber informasi yaitu versi pemerintah? Atau ada kerjasama antara produsen TV digital dengan pemerintah?


Sistem informasi Islam Solusinya

Dalam kaitannya dengan Islam, istilah sistem Informasi mungkin akan lebih mengarah kepada pembicaraan pers Islam. Pers Islam dalam pertumbuhan dan perkembangannya dapat dilihat dalam dua bentuk, yaitu pers Islam yang menampilkan Islam sebagai rubrik, dan pers Islam yang menonjolkan Islam sebagai nafas, semangat, dan komitmen (Sudirman Tebba, 2001:173). Pers Islam yang menampilkan Islam sebagai rubrik, biasanya dimaksudkan sebagai sarana dakwah. Karena pers Islam yang seperti ini biasanya diterbitkan oleh lembaga-lembaga Islam, seperti ormas, yayasan, dan lembaga pendidikan Islam. Sedangkan pers Islam yang menampilkan Islam sebagai nafas, semangat, dan komitmen dikelola oleh orang-orang yang memiliki kepedulian dan komitmen terhadap kepentingan Islam.

Dalam perjalanan sejarah Islam, peranan pers Islam sangat menentukan terhadap proses pencapaian tujuan yang diharapkan.

Istilah pers Islam diambil dari dua kata, yakni pers dan Islam. Pers secara umum, sering diartikan sebagai proses meliput, mengolah, dan menyebarluaskan berita/peristiwa (news) atau opini/pandangan (views) kepada masyarakat luas. Istilah pers berasal dari Belanda, yang dalam bahasa Inggris berarti press. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara maknawiah.

Menurut Deddy Djamaluddin Malik (1989:168), -Pakar komunikasi Universitas Padjadjaran– pers Islam merespon berbagai problem sosial yang tengah terjadi di tengah-tengah masyarakat. Pertama, pers Islam harus bersifat kritis terhadap lingkungan luar, sanggup menyaring informasi Barat yang relevan dan tidak bias terhadap Islam. Hal ini sesuai dengan pesan suci al-Qur’an “Jika orang fasik membawa berita, selidikilah berita itu” (al-Hujurat/49:6).

Kedua, pers Islam harus mampu menjadi penterjemah dan “frontier spirit” –pembatas– pembaharuan dan gagasan-gagasan kreatif kontemporer. Di sini Islam perlu diorientasikan ke depan agar sanggup berbicara dengan berbagai problem sosial dewasa ini dan akan datang. Al-Qur’an menyatakan “Hai orang-orang beriman bertaqwalah kepada kepada Allah dan hendaklah setiap diri melihat apa yang sudah dipersiapkannya untuk masa depannya, bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (al-Hasyr/59:18).

Ketiga, pers Islam hendaknya sanggup melakukan proses sosialisasi sebagai upaya untuk memelihara dan mengembangkan khazanah intelektual Islam.

Keempat, pers Islam harus sanggup mempersatukan setiap kelompok umat sambil memberikan kesiapan untuk bersikap terbuka bagi perbedaan paham. Pers Islam dalam hal ini berperan seperti apa yang dipesankan al-Qur’an: “Dan berpeganglah kamu sekalian pada tali Allah, dan janganlah kamu bercerai-cerai” (Ali Imran/3: 103).

Posting Komentar

0 Komentar