PELAYANAN ISTIMEWA BAGI DIFABEL DALAM ISLAM


Oleh: Titin Surtini
Muslimah Peduli Umat

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari menyatakan bahwa para difabel bisa menjadi “pahlawan ekonomi” Nusantara.

Langkah yang diambil pemerintah adalah memberi kemudahan bagi para difabel dalam mengakses keuangan.

Karena kontribusi mereka bagi perekonomian nasional melalui usaha mikro, kecil, dan menengah sangat besar.

Pemerintah mempermudah mereka untuk membuka rekening, pembiayaan kredit usaha, dan memperoleh produk asuransi. Langkah OJK ini merupakan bagian dari pelaksanaan strategi nasional keuangan inklusif yang menitikberatkan salah satunya kepada penyandang disabilitas. (CNN Indonesia, 15-8-2023).

Para penyandang disabilitas memang membutuhkan kemudahan dan fasilitas untuk melakukan aktivitas ekonomi. Mereka memang perlu dilatih kemandiriannya. Apalagi jika mereka adalah para laki-laki yang punya kewajiban menafkahi diri dan keluarganya.

Namun, jangan sampai program pemberdayaan ekonomi para difabel ini ujung-ujungnya ternyata eksploitasi ekonomi.

Harus diingat bahwa negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warganya, yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Tanggung jawab ini tidak boleh diabaikan atau dialihkan. Terlebih lagi bagi mereka penyandang disabilitas.

Negara tidak boleh memandang para difabel sebagai beban ekonomi atau beban APBN. Setiap warga negara adalah tanggung jawab negara, seperti apa pun kondisi fisik mereka. Para difabel justru merupakan ladang pahala bagi penguasa untuk mengurusi mereka. Mereka bukan beban, melainkan pihak yang wajib diurusi.

Sejatinya kehadiran para difabel dalam UMKM merupakan jalan terakhir usaha mereka mencari nafkah karena tidak banyak penyedia kerja yang menerima karyawan difabel.

Oleh karena itu negara tidak boleh menggantungkan perekonomian nasional pada para difabel.

Karena yang menjadi sumber ekonomi strategis adalah sumber daya alam, yaitu berbagai tambang migas maupun nonmigas yang kita miliki. Jangan sampai negara menjual murah sumber daya alam pada swasta asing dan lokal, tetapi target pertumbuhan ekonomi lantas dibebankan pada pihak yang lemah sosial atau difabel.

Ketika memberikan bantuan pada para difabel, tidak boleh ada kekhawatiran bahwa mereka akan menjadi manja. Sejatinya mereka memang berhak dibantu karena mereka adalah tanggung jawab negara.

Allah Taala berfirman, “Tidak ada halangan bagi tunanetra, tunadaksa, orang sakit, dan kalian semua untuk makan bersama dari rumah kalian, rumah bapak kalian atau rumah ibu kalian.” (TQS An-Nur: 61).

Wujud pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap warga difabel adalah sama dengan warga umumnya, yaitu memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi. Namun, ada detail ri’ayah (pengurusan) yang harus diperhatikan negara terkait dengan kondisi fisik mereka.

Dalam pembangunan infrastruktur, negara harus memperhatikan kebutuhan kaum difabel. Misalnya dengan penyediaan penanda khusus di jalan pedestrian sehingga orang tunanetra tahu batas tepi jalan dan terhindar dari risiko tertabrak. Masih banyak lagi detail pembangunan infrastruktur ramah difabel yang perlu dipikirkan negara agar para difabel bisa menjalankan aktivitas secara mandiri, termasuk untuk mencari nafkah.

Terkait pemenuhan kebutuhan dasar para difabel, yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan, negara menyediakannya secara langsung. Khilafah akan menyediakan layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis dan berkualitas untuk seluruh rakyat, baik yang fisiknya sempurna maupun yang difabel.

Para difabel akan mendapatkan layanan istimewa karena kondisi fisik mereka yang membutuhkan penanganan ekstra. Khilafah bisa membuat sekolah dan rumah sakit khusus difabel. Negara juga bisa memberi santunan berupa alat bantu untuk kekurangan fisik mereka, misalnya alat bantu dengar, kaki palsu, dll.

Untuk pemenuhan kebutuhan dasar yang pemenuhannya individual, yaitu sandang, pangan, dan papan, negara juga akan memperhatikan. Jika mereka masih bisa bekerja, negara akan memfasilitasi. Jika mereka tidak bisa bekerja atau tidak wajib bekerja (misal perempuan, anak-anak, dan orang tua) serta masih ada keluarga yang bisa memberi nafkah, negara akan memastikan nafkah tersebut mereka peroleh. Jika tidak ada keluarga yang mampu menafkahi, negaralah yang akan memberikan santunan.


Ri’ayah Khilafah

Khilafah pada masa lampau sudah mempraktikkan ri’ayah pada difabel ini dengan sangat baik. Khalifah Umar bin Abdul Aziz, misalnya, memerintahkan para pejabat Syam agar mendata para tunanetra, pensiunan, orang sakit, dan jompo guna memperoleh tunjangan. Perintah tersebut mereka jalankan dengan baik, bahkan sejumlah tunanetra memiliki pelayan yang menemaninya setiap waktu.

Kebijakan yang sama juga ditempuh oleh Khalifah Al-Walid bin Abdul Malik. Sementara itu, di Baghdad, Abu Ja’far al-Manshur mendirikan rumah sakit khusus untuk penyandang cacat. Inilah bukti nyata tindakan Khilafah dalam menyejahterakan para difabel, bukan justru mengeksploitasi mereka.

Hanya dengan penerapan aturan Islam Kaffah semua lapisan masyarakat akan teri'ayah termasuk difabel. Dan tentunya dibawah naungan Daulah Islamiyyah.

Wallahualam bissawab.

Posting Komentar

0 Komentar