
Oleh: Serli Agustina
Penulis Lepas
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penyebaran uang melalui transaksi judi online meningkat tajam. Pada 2021 nilainya mencapai Rp57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi Rp81 triliun (CNN Indonesia).
Kenaikan jumlah angka judi online mungkin bukanlah suatu hal yang mengejutkan lagi, mengingat perekonomian keluarga saat ini sangatlah memprihatinkan. Susahnya kepala keluarga atau rakyat dalam mencari pekerjaan menjadi faktor utama miskinnya perekonomian masyarakat.
Maka mencari uang secara instan pun menjadi solusi terbaik di kalangan masyarakat, dan judi online adalah sarana dalam mencari uang instan.
Dalam judi online batas usia bukanlah menjadi persyaratan, baik usia tua muda maupun anak-anak bisa melakukan permainan judi online. Keadaan yang sangat ironis tapi itulah kenyataan hidup saat ini.
Judi onlinepun salah satu kemudharatan dari kemajuan teknologi itu sendiri, ditambah lagi pemerintah yang memberi akses bebas dalam berinternet.
Akibat judi online ini tidak hanya merugikan diri sendiri, yang sering menyebabkan kemarahan pada diri sendiri disaat kalah bermain judi online, tapi juga berefek pada keluarga dan sekitarnya.
Tidak sedikit tayangan berita televisi yang menayangkan keributan sebuah keluarga akibat hutang dari judi online. Tidak hanya itu, judi online pasti akan membuat si pemain judi menjadi kecanduan sama halnya seperti kecanduan obat-obatan terlarang.
Maka tidak heran pula bila mereka menjadi penunggu kamar atau pun penunggu rumah karna mereka hanya sibuk dan fokus berjudi lewat daring. Ditambah lagi bahaya candu bermain judi online akan membuat seseorang mudah terkena depresi, stress hingga gila. Na'udzhubillah.
Bermain judi yang berawal coba-coba atau hanya iseng ternyata hal itu berkelanjutan dan berakhir merugikan atau bahkan menghancurkan. Sangat disayangkan.
Lalu, bukankah sudah jelas sesuatu yang Allah ﷻ larang itu memberi efek buruk dalam kehidupan, karna sungguh Allah ﷻ maha mengetahui akan semuanya. Sebagaimana firman Allah ﷻ:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (QS. Al-maidah: 90)
Jelas sekali bahwa Allah ﷻ menyuruh kita untuk menjauhi judi karna itu perbuatannya setan. Perlu di ketahui juga bahwa judi online adalah buah dari gagalnya sistem negara dalam mengatur kesejahteraan rakyat.
Kewajiban dan hak yang tidak saling terpenuhi, jaminan atas rakyat yang tidak bisa di berikan oleh pemimpin saat ini. Hal itu membuktikan kegagalan negara dalam mengatur urusan rakyat.
Maka sungguh Islam hadir bukan hanya untuk mengatur ritual ibadah saja tapi juga mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Syariat Allah ﷻ adalah satu-satunya sistem yang dapat menyelesaikan problematika umat.
Karna pencipta ada bukan hanya menciptakan makhluknya saja tapi juga memberikan aturan hidup makhluk-Nya.
Wallahu'alam bis shawwab.

0 Komentar