
Oleh: Rayna Nursafitri
Muslimah Peduli Umat
Pemerintah resmi mengesahkan kebijakan golden visa. Para pemegang visa ini hanya diberikan kepada warga negara asing (WNA) berkualitas demi perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal secara mandiri maupun korporasi. Aturan ini berlaku setelah Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang disahkan 30 Agustus 2023 lalu. “Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Sabtu (2/9/2023).
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, WNA dengan status investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2,5 juta dolar AS (sekitar Rp 38 miliar). Sementara itu, untuk masa tinggal selama 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5 juta dolar AS (sekitar Rp76 miliar). Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia diwajibkan menanamkan investasi sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp380 miliar. Bagi yang menanam investasi dengan nilai tersebut akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Di sisi lain, untuk nilai investasi sebesar 50 juta dolar AS akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Golden visa telah diterapkan di beberapa negara seperti AS, Jerman, Italia, Spanyol, Irlandia, Kanada, Uni Emirat Arab, dan Selandia Baru. Kebijakan ini dianggap menguntungkan bagi Indonesia karena akan menarik lebih banyak investasi asing ke dalam negeri. Meski demikian, golden visa sebenarnya merugikan dan bahkan membahayakan.
Adapun terkait masuknya investasi asing ke Indonesia, hal tersebut tidak akan berdampak pada masyarakat luas. Selama ini, derasnya investasi tidak berkorelasi dengan penciptaan lapangan kerja bagi rakyat. Berdasarkan data Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi kuartal I 2023 mencapai Rp328,9 triliun, tetapi hanya menyerap tenaga kerja sebanyak 384.892. Jika kita runut, sejak 2019 penyerapan tenaga kerja dari realisasi investasi memang tidak pernah mencapai jutaan tenaga kerja. (CNBC Indonesia, 28-4-2023).
Investasi (istitsmar) merupakan aktivitas pengembangan harta yang secara pokok dibolehkan dalam Islam.
Namun, kegiatan investasi yang dilakukan oleh seorang muslim wajib terikat pada syariat Islam. Negara di dalam Islam (Khilafah) bertanggung jawab untuk memastikan bahwa investasi berjalan sesuai aturan Islam. Khilafah wajib menerapkan syariat Islam secara kaffah, termasuk dalam hal investasi. Selain itu, Khilafah juga wajib mengawasi pelaksanaan investasi tersebut. Rasulullah ï·º dan khulafaur rasyidin telah mencontohkan untuk mengawasi kegiatan perdagangan di pasar.
Harta milik umum dan milik negara haram diserahkan kepada swasta, termasuk swasta asing, meski dengan dalih investasi.
Jika pengelolaan harta milik umum jatuh ke tangan swasta, termasuk investor asing, akan menyebabkan terjadinya berbagai bahaya, yaitu konsentrasi harta milik umum kepada korporasi bermodal besar, investor asing akan melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah tenaga kerja dan memangkas gaji mereka, dan peran negara dalam pemenuhan kebutuhan publik akan makin rendah.
Islam membolehkan investasi dengan beberapa syarat:
Pertama, investasi asing tidak boleh masuk dalam pengelolaan SDA milik umum, kebutuhan pokok rakyat, atau kebutuhan hidup orang banyak.
Kedua, investasi asing tidak boleh mengandung riba.
Ketiga, investasi asing tidak boleh menjadi jalan terciptanya penjajahan ekonomi dan monopoli ekonomi.
Wallohu a'lam bisshowab.

0 Komentar