
Oleh: Diaz
Penulis Lepas
Apa itu Pacaran? Jika mengutip dari wikipedia, Pacaran adalah sebuah aktivitas perkenalan antara dua individu sebelum melakukan perkawinan, yaitu dengan menjalin hubungan romantis (saling cinta).
Dalam aktivitas Pacaran biasa dijumpai kegiatan bertukar pesan, bertelepon, panggilan video, bergandengan tangan bahkan bisa lebih jauh lagi, tergantung dengan tingkat kemesraan dan keintiman hubungan pasangan yang belum menikah itu.
Menurut data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tahun 2023, sekitar 50 ribu anak di Indonesia menikah dini karena mayoritas hamil di luar nikah. Terjadinya kehamilan tersebut merupakan dampak dari aktivitas pacaran yang marak di kalangan remaja.
Bagaimana Islam menilai aktivitas pacaran?
Jika melihat kehidupan dan interaksi antara laki-laki dan perempuan pada masa Rasulullah ﷺ, niscaya kita akan berkesimpulan bahwa hukum asal laki-laki dan wanita itu terpisah. Hal ini sejalan dengan firman-NYA:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. (QS. An-Nur Ayat 30)
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung. (QS. An-Nur Ayat 31)
Dari ayat diatas telah jelas bahwa jangankan bersentuhan, justru laki-laki dan perempuan diwajibkan untuk menjaga pandangannya jika mereka ingin disebut sebagai orang beriman dan agar menjadi manusia yang beruntung. Jika pandangan saja harus dijaga apalagi aktivitas yang lain!
Meskipun ada larangan interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam Islam, namun ada juga interaksi yang diperbolehkan. Larangan interaksi tersebut bukan larangan mutlak, karena Islam masih membolehkan interaksi laki-laki dan perempuan jika untuk keperluan yang tidak melanggar syariat.
Keperluan tersebut diantaranya seperti bermuamalah (aktivitas jual-beli), berdakwah, mengikuti taklim, dan lain sebagainya. Aturan tersebut bertujuan bukan untuk menyusahkan manusia, namun justru untuk menjaga harkat dan martabat, serta mencegah menularnya penyakit antar manusia wahai mahluk yang berakal.
Kalau ada yang berpendapat, bagaimana mau saling mengenal untuk menikah, jika pacaran saja tidak? Nyatanya, orang yang berpacaran pun tidak menjamin akan saling mengenal dan pernikahannya akan langgeng, banyak kasus yang dapat kita lihat. Dalam Islam ada kegiatan saling mengenal bernama taaruf dan telah di atur secara ketat dengan syariat, bukan pacaran berkedok taaruf.
Kesimpulan
Dalam Islam haram hukumnya Pacaran meskipun ada yang mengklaim mereka Pacaran tidak ngapa-ngapain. Kalau tidak ngapa-ngapain, ngapain pacaran? Jika namanya pacaran pastilah ada aktivitas di dalamnya. Allah ﷻ berfirman:
اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ ࣖ
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)? (QS. Al-Ma'idah: 50)
Yuk, kita kembali mengamalkan aturan Allah ﷻ sebagai pencipta yang Maha Tahu tentang kita dan Maha Tau yang terbaik untuk kita dari aturan yang kecil seperti interaksi antara lawan jenis hingga aturan yang lebih kompleks yaitu aturan sosial dan bernegara yang baik.
Walahuallam.
0 Komentar