
Oleh: Ummu Hafidz
Penulis Lepas
Di teriaki maling BH (52) bos rental mobil asal Kemayoran, Jakarta Pusat meninggal usai dikeroyok massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kamis (6/6/2024).
Sementara tiga rekannya yakni SH (28) warga Jakarta Barat, AS (37) warga Jakarta Barat, dan KB (54) warga Tegal dirawat di rumah sakit karena luka-luka. Dilansir Kompas.com, Minggu (9/6/2024).
Korban selamat bercerita, mereka datang ke lokasi untuk mengambil mobil rental milik BH, mengikuti lokasi Global Positioning System (GPS) mobil. Mereka di teriaki maling sehingga warga mengeroyok, bahkan membakar mobil putih milik korban. Dua tersangka provokasi yakni EN (51) dan BC (37) kini sudah di tangkap petugas.
"Di mana keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 170 KHUPidana ancaman penjara maksimal 12 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin dilansir detikJateng, Sabtu (8/6/2024).
Kenapa main hakim sendiri kian marak?
Main hakim sendiri adalah tindakan pengeroyokan yang menyebabkan luka secara fisik, bahkan hilangnya nyawa seseorang, juga menyebabkan kerugian benda. Hal ini merupakan kejahatan juga pelanggaran syariat. Di negeriku ini kasus main hakim sendiri sudah berulang kali terjadi. Kenapa bisa terjadi demikian?
Penanganan kasus oleh petugas yang berwajib sering kali tidak sampai tuntas. Hukum sekuler kapitalis yang lemah menjadikan pelaku kejahatan tak mendapat efek jera. Hal ini membuat rakyat kecewa pada aparat sehingga muncul ledakan kemarahan untuk main hakim sendiri.
Hukum yang tumpul keatas dan runcing kebawah juga membuat masyarakat tidak mendapatkan keadilan, sehingga memicu hilangnya kepercayaan kepada aparat penegak hukum. Dengan melakukan pengeroyokan masyarakat merasa ini adalah tindakan tegas sebagai sangsi untuk para pelaku kejahatan.
Sayangnya, kasus yang terjadi di Pati selain menyebabkan satu mobil habis terbakar juga tindakan ini sudah menghilangkan nyawa orang yang tidak bersalah juga korban luka-luka lainnya.
Bagaimana solusinya salam Islam?
Islam adalah rahmatan lil'alamin (Rahmat bagi seluruh alam). Bukan hanya mengatur tentang aspek ibadah saja, tapi segala sesuatu teratur jelas dalam Islam. Begitu juga dalam hal kepemilikan benda.
Dalam Islam saat seseorang menuduh orang lain mencuri barang miliknya, maka ia akan mengadukan masalah pada hakim, kemudian pelapor harus punya bukti dan juga dua orang saksi. Saksi disini tidak boleh anak-anak, harus 2 orang laki-laki dewasa dan jika saksinya perempuan maka harus empat orang.
Hakim yang akan memutuskan perkara tersebut, sehingga tidak ada pengeroyokan karena teriakan maling semata tanpa adanya bukti. Sekalipun benar barang itu adalah miliknya tapi tidak ada saksi maka tidak bisa menuduh orang tersebut adalah maling. Kejadian seperti ini pernah terjadi pada Kholifah Ali bin Abi Tholib, bahkan kejadian ini menjadi sejarah betapa adil hukum Allah saat di terapkan manusia.
Main hakim sendiri dalam Islam merupakan suatu perbuatan jinayah karena dilihat dari unsur-unsurnya dapat merugikan atau merusak jiwa, akal dan harta benda seseorang. Adapun dalam sanksi main hakim sendiri dikenai hukuman qishas, jika keluarga korban memaafkan si pelaku maka dikenai hukuman diyat atau denda.
Pemberian hukuman diberikan sesuai dengan tingkat perbuatan atau keikutsertaan pelaku dalam melakukan kejahatan main hakim sendiri tersebut apakah termasuk kategori hudud atau qishas.
Allah Subhanahu Wata'ala berfirman dalam Qur'an surat al-Isra ayat 33:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا
Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya. Akan tetapi, janganlah dia (walinya itu) melampaui batas dalam pembunuhan (Qishas). Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.
Manusia adalah makhluk yang lemah dan terbatas, maka hukum yang dibuat pun lemah. Berbeda dengan hukum Islam, buatan Sang Pencipta juga Pengatur alam semesta. Adil bagi umat juga akan menimbulkan efek jera. Sehingga meminimalisir kejahatan serupa terjadi lagi. Maka hanya dengan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh akan menjadi solusi tuntas bagi segala problematika kehidupan.
Wallohu'alam bissowab.
0 Komentar