
Oleh: Ummu Ririn
Muslimah peduli umat
Ibu atau seorang perempuan adalah sosok yang memberikan peranan penting bagi kemajuan suatu bangsa. Maka sudah seharusnya mereka mendapatkan kesejahteraan agar kesehatan mental dan psikisnya tetap terjaga, apalagi mengingat peran pentingnya sebagai pendidik putra putri bangsa.
Dikutip dari tirto.id, wakil ketua komisi 8 DPR RI, Diah Pitaloka, menjamin undang-undang kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang sudah disahkan dalam rapat paripurna tidak akan mendiskriminasi perempuan di tempatnya bekerja dan menegaskan UU KIA ini tidak berbenturan dengan UU ketenagakerjaan yang turut mengatur hak cuti tiga bulan bagi ibu pekerja yang melahirkan.
DPR mengesahkan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK) menjadi undang undang, selasa(4/6/2024). Beleid ini turut mengatur tentang kewajiban pemerintah memberikan bantuan hukum untuk ibu yang tidak mendapatkan haknya, yaitu upah atau gaji oleh perusahaan tempat bekerja selama cuti melahirkan.
"Dalam hal itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, pemerintah Pusat dan/atau pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat 3 pasal 5, di kutip Rabu (5/6/2024).
Kita melihat sekeliling kita bahwa para perempuanlah atau para kaum ibu yang lebih banyak keluar rumah. Dimana mereka banting tulang bekerja demi mencari uang untuk memenuhi kebutuhan hidup, ditengah sulitnya hidup dengan tekanan ekonomi yang semakin berat dan ketidakpastian harga bahan pokok yang tetus melambung tinggi, ditambah dengan sulitnya bagi para lak-laki mencari ketersediaan lapangan pekerjaan, sehingga terpaksa Perempuan yang terjun kelapangan.
Para ibu lebih memilih keluar dari rumahnya, meninggalkan hak dan kewajibanya sebagai seorang ibu yang seharusnya menjadi pengatur urusan rumah, demi terpenuhinya kebutuhan hidup. Mereka tidak peduli resiko yang mengancam atasnya, seperti menjadi korban pelecehan, pembegalan bahkan pembunuhan.
Sistem kapitalis nyatanya memaksa seorang ibu hidup terpisah dengan anaknya, keharmonisan keluarga menjadi rusak bercerai-berai, komunikasi mereka terputus karena kesibukan ibunya yang dituntut keluar rumah karna himpitan kebutuhan hidup dan menjadi tujuan utama hidup mereka, sehingga lupa terhadap fungsi dan kedudukan yang sebenarnya.
Maka pengesahan RUU KIA menjadi UU dianggap sebagai angin segar bagi perempuan agar dapat tetap berkarir dengan jatah cuti sehingga bisa tatap tenang bekerja, hal ini diharapkan dapat menguatkan pemberdayaan ekonomi perempuan produktif dengan perempuan yang bekerja.
"Pengesahan UU KIA menjadi UU merupakan wujud konkrit dari komitmen DPR dan Pemerintah untuk mensejahterakan ibu dan anak menuju Indonesia emas." ungkap putri dalam keterangan resminya, Jum'at (7/6/2024).
Padahal Kesejahteraan ibu dan anak adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keluarga, dan keterlibatan ayah dalam memberikan perlindungan juga pendampingan serta pendidikan terhadap keluarga adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan yang optimal.
Inilah realitas yang terjadi dalam sistem saat ini, di mana ekonomi kapitalis dengan segala tuntutan yang ada telah merusak fitrah seorang ibu dengan himpitan kebutuhan hidup, sehingga memaksa para perempuan untuk keluar demi memenuhi kebutuhan-kebutun tersebut.
Berbeda halnya denga Islam, Islam adalah aqidah aqliyah yang terpancar darinya aturan yang datang dari sang pencipta alam, Islam satu-satunya yang tulus memperhatikan kesejahteraan ibu dan anak demi berjalanya fungsi strategis dan juga politis sehingga akan nampak perannya di kehidupan.
Ekonomi Islam juga bisa menjamin tercapainya kesejahteraan hidup rakyat tanpa melibatkan kewajiban mencari nafkah atas perempuan, Islam memuliakan perempuan dengan semua fitrahnya bukan dari berapa banyak materi yang dihasilkan.
Walahu alam bish showab.
0 Komentar