
Oleh: Tati
Muslimah peduli umat
Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, program ini diluncurkan untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Untuk menyelesaikan kesulitan mendapatkan rumah, baru-baru ini pemerintah mewajibkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada para pekerja termasuk swasta dengan potongan gaji 3%. Hal ini terkandung dalam peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2024.
Polemik peraturan pemerintah (PP) No. 21 tahun 2024 perihal pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, menuai penolakan serempak. Tak hanya buruh, pengusahapun menolak pemotongan gaji pekerja sebesar 2,5% dan 0,5 % dari perusahaan guna membantu pembiayaan pembelian rumah.
Tapera bukanlah solusi untuk memiliki rumah namun hanyalah beban tambahan dari sepersekian potongan gaji melalui pembiayaan iuran BPJS kesehatan, pensiun hingga jaminan hari tua. Penarikan iuran Tapera oleh negara dapat di katakan pengambilan harta rakyat secara paksa oleh negara, dan hal ini menunjukan ketidakmampuan negara menjamin tersedianya rumah bagi rakyat miskin.
Tapera adalah bentuk lepas tangannya negara dari membantu rakyat untuk memiliki rumah, Melalui Tapera rakyat dipaksa saling menanggung, entah baik rakyat yang mampu maupun yang tidak mampu. Sama halnya seperti BPJS dimana negara berlepas tangan dari apa yang seharusnya menjadi kewajibannya memberikan pelayanan kesehatan kepada rakyatnya. Negara malah memaksa rakyat saling menanggung pelayanan kesehatan untuk mereka.
Berbeda dengan Islam, Islam mewajibkan negara (khilafah) untuk membantu rakyat agar mudah mendapatkan rumah dengan mekanisme sebagai berikut:
- Negara harus menciptakan iklim ekonomi yang sehat sehingga rakyat mempunyai penghasilan yang cukup untuk memiliki rumah baik rumah pribadi maupun rumah sewaan.
- Negara melarang praktik ribawi dalam jual beli kredit perumahan, karena riba untuk tujuan apapun adalah dosa besar.
- Negara harus menghilangkan penguasaan lahan oleh segelintir orang/komporasi yang akan mengakibatkan rakyat tidak bisa membeli tanah dan properti kecuali membeli melalui para pengembang dengan harga yang sangat mahal.
- Negara dapat memberikan lahan kepada rakyat yang mampu mengelola lahan tersebut. Negara juga dapat memberikan insentif atau subsidi kepada rakyat untuk kemaslahatan hidup mereka, termasuk untuk memudahkan mereka memiliki rumah.
Begitulah solusi di dalam Islam dalam menyelesaikan problem perumahan bagi umat, syariat Islam telah memiliki solusi kongkrit dalam persoalan ini. Sungguh Islam adalalah satu-satunya ideologi yang menjamin keadilan dan menghilangkan kezalimam akibat hukum-hukum dari ideologi buatan manusia.
Wallahu a'lam bi ash shawab
0 Komentar