
Oleh: Diaz
Jurnalis Lepas
Komisi Pemilihan Umum resmi mengeluarkan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024, aturan tersebut terkait batas usia calon gubernur yakni 30 tahun dan wali kota atau bupati minimal 25 tahun. Aturan baru tersebut telah ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024.
Dengan adanya aturan ini, maka peluang bagi bagi anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju pemilihan gubernur terbuka lebar setelah sebelumnya Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono bersanding dengan Kaesang Pangarep pada Rabu 29 Mei 2024.
Dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN) terkait pencalonan Kaesang di Pilkada Jakarta juga telah disuarakan oleh Ketua PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.
“Kalau di level saya ya, ini juga menjadi masukan kalau seandainya Ridwan Kamil tidak (jadi maju) gitu ya, apa yang harus kita tampilkan. Oh berarti ada alternatif lain yaitu Mas Kaesang,” kata Eko usai Rakernas PAN di Kantor DPP PAN, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2024.
0 Komentar