PINJOL UNTUK PENDIDIKAN, MENGARAH KEPADA LEGALISASI?


Oleh: Rayna Nursafitri, S.Pd
Muslimah Peduli Umat

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menilai adopsi sistem pinjaman online (pinjol) melalui perusahaan P2P lending di lingkungan akademik adalah bentuk inovasi teknologi.

Menurut dia, inovasi teknologi dalam pembiayaan kuliah melalui pinjol sebenarnya menjadi peluang bagus namun sering kali disalahgunakan. Muhadjir menekankan bahwa pinjaman online tidak bisa disamakan dengan judi online yang memang ada pelarangan di atas hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Muhadjir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini juga turut mengawasi pemanfaatan pinjaman online bagi penggunaan di ruang akademik. Muhadjir meyakini keberadaan pinjol di lingkungan akademik bisa membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan membiayai pendidikannya.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mendukung wacana student loan atau pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa untuk membayar uang kuliah.

Hal itu diungkap dari respon DPR RI kepada Kemendikbudristek RI untuk menggaet BUMN terkait upaya pemberian bantuan dana biaya kuliah dalam rangka membantu mahasiswa meringankan pembayaran.

Muhadjir menilai fitur pinjol selama ini seharusnya dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Namun, kata dia, terdapat penyalahgunaan oleh para pengguna yang seharusnya pinjol digunakan untuk membiayai kebutuhan penting kini justru untuk modal bermain judi online.

Mirisnya! Lebih dari 1.000 orang di DPR RI hingga DPRD terlibat permainan judi online. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap data ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (26-6-2024). Jumlah transaksi mencapai 63.000 dengan nilai transaksi mencapai Rp25 miliar.

Fakta keterlibatan para anggota dewan dalam judi online ini sungguh memprihatinkan. Betapa tidak, mereka adalah wakil rakyat yang seharusnya memberi teladan yang baik pada rakyat yang dia wakili. Namun, mereka justru terlibat kemaksiatan dan sekaligus tindak kriminal.

Menkominfo Budi Arie Setiadi beralasan bahwa negara-negara lain sudah melegalkan judi online. Hanya Indonesia dan Brunei Darussalam di antara negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal. “Malaysia legal, Singapura legal, Kamboja legal, Filipina legal, Thailand legal. Kita tidak ngomongin Asia, ASEAN saja. Cuma Indonesia yang masih melarang. Kalau di luar negara ASEAN kan legal judi itu. Tinggal kita dan Brunei mungkin yang masih ilegal,” ujar Budi (CNBC Indonesia, 20-7-2023).

Sejatinya memberantas judi online mudah saja dilakukan oleh penguasa, asalkan penguasa memiliki komitmen kuat terhadap syariat. Hal ini karena satu-satunya aturan yang konsisten mengharamkan judi adalah syariat Islam. Sedangkan aturan dalam demokrasi bisa ditarik ulur sesuai kepentingan penguasa. Dengan demikian, hanya dengan sistem pemerintahan Islam (Khilafah) yang akan mampu menerapkan syariat Islam kafah dan mengharamkan judi dengan model apa pun, baik online maupun offline. Judi cara tradisional maupun modern, semuanya haram sehingga terlarang.

Pada aspek preventif, Khilafah akan menguatkan akidah rakyat dan ketaatan mereka pada syariat melalui jalur pendidikan, dakwah, dan media massa sehingga terbentuk benteng internal sebagai pertahanan dari godaan judi online. Pada aspek kuratif, Khilafah akan menindak tegas semua orang yang terlibat judi online, baik sebagai pelaku maupun bandar. Mereka akan mendapatkan sanksi takzir yang menjerakan. Bisa berupa hukuman cambuk, penjara, maupun yang lainnya.

Tidak lupa, Khilafah akan merekrut aparat dan pejabat yang adil (taat syariat) saja untuk menduduki posisi di pemerintahan. Orang fasik yang gemar bermaksiat (termasuk berjudi) tidak boleh menjadi aparat negara. Wakil rakyat di Majelis Umat juga tidak boleh orang yang fasik karena mereka merupakan representasi umat. Masyarakat yang islami dalam Khilafah akan memilih wakil yang adil, bukan orang fasik. Dengan semua mekanisme syariat tersebut, perjudian akan dibabat habis dalam sistem Khilafah.

Wallohua'lam bisshowab

Posting Komentar

0 Komentar