AHMAD KHOZINUDIN DESAK PEMBUBARAN BPIP DAN TANGKAP YUDIAN WAHYUDI ATAS DUGAAN PENISTAAN AGAMA


Oleh: Darul Iaz
Jurnalis Lepas

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 15 Agustus 2024, advokat Ahmad Khozinudin, S.H., bersama sejumlah tokoh nasional, mengeluarkan pernyataan tegas yang mengecam tindakan Kepala Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, terkait aturan seragam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Menurut Ahmad, tindakan Yudian Wahyudi yang menyebabkan Muslimah anggota Paskibraka dipaksa melepas jilbabnya telah memenuhi unsur penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP.

Ahmad menyoroti keputusan Yudian Wahyudi yang menghapus ketentuan penggunaan jilbab dalam seragam Paskibraka melalui Keputusan Nomor 35 Tahun 2024. Ia menilai bahwa keputusan ini tidak hanya melanggar syariat Islam, tetapi juga konstitusi yang menjamin kebebasan beragama dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing warga negara.

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa tindakan ini tidak bisa dilepaskan dari rekam jejak Yudian Wahyudi yang sebelumnya pernah menyatakan bahwa agama adalah musuh terbesar Pancasila. Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk Islamofobia dan upaya sistematis untuk mengebiri ajaran dan keyakinan umat Islam di Indonesia.

"Tindakan dari saudara Yudian Wahyudi itu terlihat jelas ada ya itensi anti Islam Islamophobia tindakan yang masuk kategori sekuler radikal dan kita tau saudara Yudian Wahyudi itu sebelumnya juga sudah banyak ya bermasalan dengan umat Islam misalnya ketika dia menyatakan bahwa musuh terbesar Pancasila adalah agama, ini semestinya tidak layak keluar dari lisan seroang kepala BPIP," ujarnya.

Dalam pernyataannya, Ahmad juga menegaskan bahwa Presiden Jokowi dapat turut dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, karena dianggap telah membiarkan Yudian Wahyudi terus menjabat dan mengeluarkan kebijakan yang dianggap merugikan umat Islam.

"Dalam proses persidangan berdasarkan kuat undang-undang lebih tinggi daripada produk hukumnya dari si Yudian Wahyudi tidak pernah advokat itu diusir oleh hakim hanya karena menggunakan jilbab dan tidak pernah disuruh tanda tangan teken pernyataan macem-macem! Anda berusaha ya menipu publik tapi Anda tidak bisa menipu nalar orang yang berpikir apalagi Anda mau menipu aparat atau institusi penegak hukum!" tegasnya.

Para tokoh yang hadir dalam konferensi pers tersebut sepakat bahwa BPIP harus segera dibubarkan dan Yudian Wahyudi harus diproses hukum atas dugaan penistaan agama. Penistaan ini, menurut mereka, dilakukan secara terang-terangan dengan memaksa Muslimah Paskibraka mencopot jilbabnya saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi.

Di akhir acara, pernyataan sikap tersebut dibacakan dan telah didukung oleh 108 advokat, aktivis, ulama, dan tokoh nasional yang hadir. Mereka menegaskan bahwa Yudian Wahyudi harus segera ditangkap dan diproses hukum demi menjaga kesucian ajaran Islam serta mempertahankan konstitusi negara.

Posting Komentar

0 Komentar