
Oleh: Nurisa Eka Safitri
Pegiat Dakwah
Kebijakan baru yang tengah ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat adalah perihal kebijakan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi para Pelajar.
Dilansir dari viva.co.id (6 Agustus 2024) pada Jumat, 26 Juli 2024 Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Beragam kalangan mengendus kejanggalan pada Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja yang memunculkan polemik. Apalagi pada Ayat (4) butir e yaitu perihal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk para pelajar dan remaja.
Penjelasan yang beredar hanya untuk anak usia subur dan sudah menikah. Namun di dalamnya tidak ada penjelasan pasti mengenai Penyediaan Alat Kontrasepsi tersebut. Yang tercantum di sana hanya ada keterangan untuk "Usia Subur yang Berisiko". Maksudnya untuk siapa? Dalam hal ini tak sedikit masyarakat menduga jangan-jangan ditujukan untuk remaja dan pelajar yang belum menikah, tapi gemar melakukan seks di luar nikah.
Apakah ini salah satu cara melegalkan perzinaan di negeri ini? Atau dengan kata lain melegalkan pergaulan dan seks bebas di kalangan para remaja? Ramai masyarakat dibuat bingung dengan dikeluarkannya undang-undang tersebut.
Tentu beralasan ketika muncul kekhawatiran bahwa, tidak dilegalkan pun perzinaan nyatanya sudah marak terjadi. Banyaknya kasus dispensasi nikah pelajar SMP-SMA beberapa waktu lalu menjadi salah satu buktinya. Bahkan tak jarang juga kasus penemuan bayi baru lahir, ramai terjadi di kalangan masyarakat.
Lagi-lagi bayi tak berdosa seolah disalahkan atas kesalahan orang tuanya. Tak jarang aborsi pun menjadi jalan keluar bagi para remaja yang takut kehamilan diketahui orang tua ataupun keluarganya. Sangat ngeri bukan?
Fakta di atas diambil ketika aturan penyediaan alat kontrasepsi belum ada. Bayangkan jika di-sahkan peraturan tersebut? Lantas berapa banyak lagi penemuan bayi akan ditemukan? Berapa banyak lagi para remaja yang berpotensi akan melakukan aborsi?
Hukum Zina Itu Haram
Dalam Islam sendiri zina dipandang sebagai dosa besar. Sebagaimana Firman Allah ﷻ,
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Artinya: “Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu adalah suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra [17]: 32)
Dalam ayat tersebut ditegaskan “jangan mendekati zina”. Mendekati saja kata Allah tidak diperbolehkan, apalagi melaksanakan. Wahai muslim dan muslimah jagalah apa yang seharusnya kalian jaga. Juga jauhilah apa yang seharusnya kalian jauhi, serta laksanakanlah apa yang seharusnya kalian laksanakan.
Tak terbayang memang jika peraturan tersebut dilegalkan. Tentu akan lebih marak lagi perzinaan terjadi di muka bumi ini. Padahal jelas Nabi ﷺ mengingatkan kita sebagai umatnya bahwa meluasnya perzinaan menjadi salah satu sebab datangnya azab Allah ﷻ:
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللّٰهِ
Artinya: “Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.” (HR. Al-Hakim, Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani).
Nauzubillah summa nauzubillah.
Banyak orang berdalih bahwa penyediaan alat kontrasepsi lebih baik dibandingkan pernikahan dini yang berujung perceraian. Sungguh miris dengan pemikiran sekuler seperti ini. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad ﷺ dari Abdullah bin Mas'ud ra., Rasulullah ﷺ bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وجاءٌ
Artinya: “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena dengan menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya dia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
Karena jelas dengan pernikahan, hubungan pun akan berbuah pahala dan dalam lingkup kehalalan serta ibadah kepada Allah ﷻ. Perihal berujung di perceraian, dikembalikan lagi pada prinsip dan tujuan pernikahan itu dilakukan karena apa?
Seharusnya kaum Muslim saat ini sudah sadar kerusakan sosial hari ini terjadi karena sistem sekuler yang semakin bertentangan. Salah satu penerapan Ideologi sekulerisme pada negara ini menjadikan pornografi dalam masyarakat hal yang biasa. Sehingga akan timbul kejahatan sosial di masyarakat.
Lantas mengapa umat masih membisu seperti ini? Seperti meng-iyakan apa yang diberikan pemerintah sekalipun itu bertentangan dengan Islam.
Sudah sangat jelas, kerusakan sosial ini tak bisa dituntaskan oleh para orang tua ataupun melalui tausiyah dan doa semata. Namun harus dengan diterapkannya aturan Islam secara kaffah, penerapan hukum Islam secara menyeluruh di bumi Allah ini merupakan solusi pasti dari ragam permasalahan sosial sepanjang zaman.
Wallahualam bissawab.
0 Komentar