
Oleh: Ummu Khadeejah
Muslimah Peduli Umat
Belum lama ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. (Tempo.co)
Oleh karena keputusannya tersebut alhasil memberikan banyak respon yang berupa kecaman terhadap peraturan tersebut, salah satunya kecaman dari WAKIL Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar.
Dia menyayangkan terbitnya beleid yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Beliau mengatakan “(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Minggu (4/8).
Kewajiban menyediakan layanan kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman, hal tersebut secara tidak langsung akan mengantarkan kepada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada masyarakat.
Dimana pada masyarakat liberal kebebasan seksual adalah salah satu prinsip hidup yang menurut mereka wajib untuk dipertahankan dan di kampanyekan di bawah payung hukum undang-undang demokrasi. Mereka paham bahwa satu-satunya penghalang atas gagasan kebebasan seksual mereka hanyalah ajaran Islam yang mulia.
Alhasil, Islam telah berusaha di rusak oleh kaum liberal dengan berkedok karya ilmiah, berstatus kaum intelektual, tapi mati nuraninya dan berniat busuk untuk merusak kehidupan masyarakat.
Penyediaan alat kontrasepsi juga meski di klaim aman dari persoalan kesehatan, namun akan menghantarkan kepada perzinahan yang hukumnya jelas keharamannya. Zina adalah tindak kejahatan menurut syariah. Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
"Janganlah kalian mendekati Zina. Sungguh zina itu tindakan keji dan jalan yang buruk" (QS. Al-Isra' [17]: 32).
Zina adalah dosa besar setelah syirik. Nabi ﷺ bersabda:
مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أعْظَمُ عِنْدَ اللهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لاَ يَحِلُّ لَهُ
"Tidak ada dosa yang lebih besar di sisi Allah, setelah syirik, kecuali dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya dalam rahim wanita yang tidak halal bagi dirinya" (HR Ibnu Abi ad-Dunya’).
Karena itu keharaman zina telah di sepakati oleh para ulama berdasarkan dalil-dalil yang qath'i (tegas) dan tidak ada khilafiah di dalamnya.
Dari aturan yang keliru ini akan meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan Islam. Pemikiran sekularisme akan merasuki kalangan remaja dan menjauhkan agama dari kehidupan remaja masa ini maupun masa yang akan datang. Terlebih negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.
Islam mewajibkan negara membangun kepribadian Islam pada setiap individu. Dan untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem Islam secara kaffah. Dimulai dari sistem pendidikan sampai melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media. Serta penerapan sistem sanksi secara tegas sesuai aturan Islam, hal tersebut akan mencegah perilaku liberal.
Wallahu a'lam bishowwab
0 Komentar