
Oleh: Tety Kurniawati
Penulis Lepas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas enggan menanggapi pertanyaan terkait pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus dalam penyelenggaraan haji 2024.
Saat ditanya bagaimana tanggapan soal laporan tersebut, Yaqut hanya tersenyum dan enggan menanggapi pertanyaan awak media.
Sebelumnya, Yaqut bersama Wamenag Rahmat Daisuki dilaporkan ke KPK soal pelaksanaan haji 2024. Dalam laporannya, FPAK mengaku menemukan dugaan kejanggalan pembagian kuota jatah haji tambahan. (CNNIndonesia.com, 03/08/2024)
Terbukanya Celah Korupsi
Penambahan kuota pada awalnya ditujukan untuk memangkas antrean panjang calon haji. Tahun ini haji Indonesia 221.000 orang. Berkat lobi presiden ke Arab Saudi jatah inl bertambah 20 ribu. Dengan penambahan tersebut Kementerian Agama menetapkan jemaah haji reguler sebanyak 213.320 orang dan haji khusus 27.680 orang.
Haji ada dua jenis berdasarkan UU Penyelenggaraan Haji dan Umroh yakni reguler dan khusus. Dimana pasal 64 menyatakan jumlah anggota jamaah haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota haji per tahun. Artinya, dengan penambahan kuota haji seharusnya jumlah jemaah haji khusus maksimal 19.280 orang.
Ketidaksesuaian terjadi tidak hanya terhadap UU. Tapi keputusan Menteri Agama juga tak merujuk kesepakatan dengan Komisi bidang Agama DPR terkait kuota jemaah haji khusus akhir tahun lalu. Hasil investigasi menemukan utusan Kementerian Agama melobi anggota DPR agar menyetujui proporsi jemaah haji yang baru tersebut.
Di sisi calon haji khusus penambahan kuota disambut dengan gembira. Meski membayar lebih mahal, mereka bisa berangkat lebih cepat, hotel lebih dekat dengan Masjidil Haram dan fasilitas serba nyaman. Biro perjalanan pun ikut mendulang keuntungan. Karena sesuai ketentuan regulasi, agen perjalanan haji boleh memungut biaya tambahan sesuai layanan yang ditawarkan.
Diskriminasi antara 2 jenis haji membuka celah korupsi. Baik bagi pejabat Kementerian Agama yang tergiur mengalokasikan haji plus-plus ini lebih banyak dari ketentuan UU. Maupun anggota DPR yang mudah dibelokkan persetujuannya dengan iming-iming uang pelicin.
Kapitalisme Menyuburkan Korupsi
Sungguh miris, bertambahnya kuota haji yang harusnya menjadi berkah. Justru menjadi celah korupsi bagi pejabat dan wakil rakyat. Atas nama menjalankan kewajiban kerja sesuai amanah. Otak Atik regulasi dan lobi-lobi jadi jadi jurus jitu meraup cuan dengan cara yang mudah.
Inilah buah penerapan sistem kapitalisme sekuler. Penguasa dalam sistem ini tidak memiliki visi besar dan ketulusan dalam mengelola negeri. Kekuasaan dan jabatan hanya untuk mendapatkan kepentingan pragmatis dan berorientasi kemaslahatan pribadi dan golongan. Tak mengherankan jika penyelenggaraan urusan rakyat hanya dipandang sebagai urusan hitung dagang. Penyelenggaraan ibadah haji hanya jadi "bancakan" segelintir pemilik kekuasaan. Nihil dari upaya memberikan pelayanan terbaik negara bagi rakyat. Hingga masalah terus bermunculan.
Di sisi lain, sekurisme menetapkan adanya hak membuat aturan ada pada manusia. Ini memberikan kesempatan lebar bagi manusia untuk membuat aturan sesuai dengan keinginan. Kepentingan masyarakat pun terabaikan. Wajar jika aturan yang mereka buat, selalu saja memunculkan celah untuk dimanfaatkan. Tikus berdasi selalu punya ruang tuk beraksi. Hingga keberadaannya tak bisa dihindari.
Solusi Islam
Islam menentukan aturan terkait kesatuan wilayah umat Islam yang berada dalam satu negara. Maka jemaah haji yang berasal dari berbagai penjuru dunia Islam bebas keluar masuk Mekkah-Madinah tanpa visa. Hanya menggunakan kartu identitas. Visa hanya berlaku atas muslim yang menjadi warga negara kafir. Baik kafir harbi hukman maupun fi'lan. Sementara terkait kuota haji menjadi wewenang Khalifah.
Pada tataran taktis, Islam mewajibkan negara menyelenggarakan pelayanan haji dengan cepat, sederhana dan dibantu tenaga profesional di setiap aspek penyelenggaraan. Negara membentuk tim dan dihimpun dalam departemen. Departemen ini mengurus urusan haji mulai dari persiapan, bimbingan, pelaksanaan hingga pemulangan ke daerah asal. Departemen ini bekerjasama dengan departemen terkait seperti perhubungan dan kesehatan untuk memberikan layanan prima. Mereka bekerja langsung dibawah pengawasan Khalifah. Hingga menutup tiap celah kecurangan dan potensi penyimpangan yang ada. Permasalahan berulang yang kerap dikeluhkan jemaah haji pun terselesaikan.
Untuk memenuhi kebutuhan para jemaah haji. Khalifah memastikan tersedianya fasilitas, sarana dan prasarana serta infrastruktur yang menunjang pelaksanaan ibadah haji. Terlantarnya jemaah adalah tanggung jawab Khalifah. Khalifah akan memberikan kinerja dan upaya terbaik untuk memastikan ibadah haji terselenggara secara optimal. Demikianlah paradigma Islam menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji dengan layanan prima untuk rakyat. Langsung dibawah komando dan tanggungjawab Khalifah.
Wallahu'alam.
0 Komentar