
Oleh: Tati
Penulis Lepas
Baru baru ini pemerintah mengeluarkan sebuah peraturan pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang kesehatan, salah satu poin pasalnya adalalah penyediaan alat kontrasepsi buat anak usia sekolah dengan dalih untuk reproduksi lebih sehat, hal ini menuai pro dan kontra di semua kalangan.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) NO 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang NO 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengatur pemberian alat kontrasepsi untuk anak-anak yang masih di bangku sekolah dan remaja, (Tempo).
Penyediaan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman akan menghantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada masyarakat.
Jadi kita dapat melihat yang di pentingkan oleh PP ini hanyalah seks yang aman secara kesehatan, tidak mempertimbangkan bahwa seks bebas tersebut haram untuk di lakukan oleh penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam. PP ini dengan tegas mengizinkan seks bebas.
Itulah wajah asli Demokrasi yang menganut sistem kebebasan, di antaranya kebebasan berekspresi dan termasuk bebas melakukan Free Seks dan hal ini bertentangan dengan Islam. Di dalam Islam jangankan berzina mendekati zinapun itu di haramkan.
Tapi sayang hari ini hukum Islam tidak di terapkan maka perzinaan marak di mana-mana dan lebih mengerikan lagi ketika sekarang adanya pelegalan penyediaan kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah kemungkinan akan lebih banyak lagi pelaku zina di negeri ini. Dan apabila pelaku zina sudah banyak maka tinggal menunggu turunnya azab Allah.
Di dalam Islam hukum berzina adalah haram bahkan Islam mengancam pelaku zina dengan sanksi yang sangat keras, apabila yang melakukan zina itu belum menikah (ghayr muhshan) maka hukumannya 100 kali cambukan sedangkan bagi pelaku zina yang sudah menikah (muhshan) hukuman rajam sampai mati, dengan begitu siapapun tidak akan berani melakukan perbuatan zina.
Islam telah menjadikan pernikahan sebagai satu - satunya jalan untuk membangun keluarga dan pemenuhan kebutuhan biologis. Dengan pernikahan akan mendapatkan pahala, menjaga kehidupan masyarakat dan mencegah penularan penyakit sosial.
Dengan demikian kaum muslimin sudah seharusnya menyadari bahwa kerusakan sosial hari ini terjadi adalah akibat dari penerapan idiologi sekularisme-liberalisme. Dalam negara yang menerapkan ideologi sekularisme-liberalisme, pornografi di biarkan membanjiri masyarakat, sehingga mendorong terjadinya berbagai kejahatan sosial. Pria dan wanita di bebaskan bercampur baur, tidak menutup aurat termasuk bebas melakukan perzinahan.
Jelas kerusakan sosial seperti perzinahan tidak bisa di cegah hanya dengan tausiah dan doa, tetapi harus ada penerapan hukum-hukum Allah ï·» secara kaffah.
0 Komentar