
Oleh: Neng Mia
Muslimah peduli umat
Kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah belum lama ini, menjadi berita yang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat yaitu penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, peraturan ini telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui peraturan pemerintah (PP) nomer 28 tahun 2024, tentang peraturan pelaksanaan UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan (UU Kesehatan) yang resmi mengatur penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja. Dalam pasal 103 PP yang di tandatangani pada Jum'at, 26 juli 2024 itu disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia Sekolah dan Remaja paling sedikit berupa pemberian komunkasi, informasi dan edukasi, serta pelayanan Kesehatan Reproduksi. (tempo.co.6/8/2024).
Keputusan tersebut tentunya sangat mengejutkan publik, bahkan mendapat banyak kecaman. Wakil ketua komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah, yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan Remaja. Dia menyayangkan terbitnya beleid yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi Pelajar. (Media Indonesia.com,4/8/2024).
Pada akhir masa jabatannya pemerintah membuat kebijakan yang memunculkan banyak kontroversi, pasalnya kebijakan dengan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman justru akan menjerumuskan generasi pada kerusakan aqidah dan melegalkan zina, apalagi mereka ada dalam fase masa yang sedang mencari jati diri dan selalu ingin mencoba, maka penyediaan alat kontrasepsi justru akan mendorong mereka untuk berpikir dan mencoba melakukannya.
Pemerintah seharusnya mengkaji ulang kembali terhadap kebijakan yang di buatnya, penyediaan alat kontrasepsi pada anak sekolah dan remaja bukanlah solusi untuk menjaga kesehatan reproduksi dan seks aman, kebijakan ini justru akan memberikan dampak buruk bagi masa depan anak bangsa, pemberian alat kontrasepsi membuka lebar peluang untuk perzinahan dan seks bebas, yang mana sudah sangat jelas hukum zina dalam agama adalah perbuatan haram.
Sistem sekularisme yang di terapkan di negeri kita saat ini sudah sangat nyata samakin menjauhkan norma agama dalam kehidupan masyarakat, sekularisme yang melahirkan gaya hidup bebas berdampak pada kerusakan perilaku di tengah kehidupan masyarakat, banyak remaja pada saat ini sudah tidak tahu malu lagi dalam mempertontonkan kemaksiatannya di tempat umum bahkan mereka dengan bangganya mengumbar kemaksiatan yang di perbuatnya.
Begitu pun yang terjadi di dunia pendidikan kita saat ini nampak jelas dengan kurikulum-kurikulum yang di terapkan semata mata hanya untuk mencetak generasi yang memiliki kepintaran dan keahlian dalam bidang teknologi saja tetapi minim dari pemahaman agama.
Berbeda halnya dalam pandangan sistem Islam yang memandang remaja dan pelajar adalah generasi yang harus di jaga dan di didik untuk menjadi generasi yang taat kepada syariat, sehingga ini mengharuskan negara memiliki fungsi untuk menjaga akidah dan kehormatan masyarakat termasuk generasi mudanya, negara akan maksimal menerapkan aturan dalam rangka menuntaskan permasalahan zina sampai ke akar - akarnya, mulai dari bidang pendidikan maka negara akan menetapkan kurikulum yang akan membentuk ketakwaan dan kepribadian Islam pada remaja dan pelajar, penerapan kurikulum yang di dasarkan pada aqidah Islam dapat memberikan pemahaman tentang perilaku halal dan haram dalam syariat dan menjaga mereka dari perbuatan maksiat dan dosa.
Negara juga akan melakukan pengawasan terhadap media sosial sehingga kecanggihan teknologi tidak sampai di salah gunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum syariat, negara akan memproteksi generasi dari tontonan yang tidak bermanfaat, karena zina dalam pandangan islam merupakan suatu dosa besar yang harus di jauhi karena akan mengundang murkanya Allah, jangankan melakukan mendekatinya saja Allah melarangnya, sebagaimana Allah berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra' Ayat 32)
Dari dalil di atas sangat jelas ketegasan sanksi Islam terhadap pelaku zina. Negara akan menetapkan saksi bagi para pelaku zina dengan saksi cambuk bagi penzina yang belum menikah dan saksi rajam bagi yang sudah menikah, sehingga penerapan saksi yang tegas akan menjadi jawajir ( pencegah) dan jawabir (penebus dosa).
Oleh karena itu hanya dengan penerapan syariat Islam secara sempurna di dalam seluruh aspek kehidupana yang akan menyelamatkan generasi muda dan menjadikan mereka sebagai generasi yang cemerlang yang akan membawa negeri ini menuju peradaban yang gemilang.
Wallahu'alam bish showab
0 Komentar