
Oleh: Rika Dwi Ningsih
Jurnalis Lepas
Dalam artikel terbaru yang ditulis oleh Prof. Dr. Eggi Sudjana, Ketua Umum TPUA, beliau menyoroti larangan yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terhadap anggota Paskibraka Muslimah untuk menggunakan jilbab. Eggi menegaskan bahwa penggunaan jilbab bagi Muslimah bukan hanya kewajiban syar'i yang diperintahkan oleh agama Islam, tetapi juga merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pandangan Islam, kewajiban menutup aurat bagi Muslimah telah jelas diatur dalam Al-Qur'an, khususnya pada Surah Al-Ahzab ayat 59, yang menyuruh perempuan Muslim untuk menutup aurat pada seluruh tubuh mereka agar dikenali dan tidak diganggu. Eggi menyatakan keheranannya terhadap tindakan BPIP yang justru melarang pelaksanaan syariat Islam ini, padahal BPIP adalah lembaga yang seharusnya mengarahkan ideologi Pancasila.
Eggi juga menyinggung pernyataan Yudian Wahyudi, yang berdalih bahwa aturan seragam Paskibraka sudah ditetapkan dalam Keputusan BPIP Nomor 35/2024. Namun, Eggi melihat bahwa aturan ini hanya muncul di era rezim Jokowi dan menyebutnya sebagai akal-akalan Yudian Wahyudi. Eggi mengingatkan bahwa selama puluhan tahun, penggunaan jilbab oleh anggota Paskibraka Muslimah saat upacara 17 Agustus tidak pernah menjadi masalah.
Secara konstitusional, Eggi menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945. Dalam konteks ini, penggunaan jilbab bagi Muslimah, termasuk anggota Paskibraka, adalah bagian dari pelaksanaan ibadah dan tidak boleh dilarang oleh siapa pun, termasuk BPIP.
Eggi juga mengkritik keras BPIP dan Yudian Wahyudi yang seolah-olah menggunakan Pancasila untuk menentang ajaran Islam. Ia bahkan mencurigai bahwa Pancasila sedang digunakan oleh rezim saat ini untuk membungkam kebebasan beribadah umat Islam. Eggi juga mempertanyakan sikap organisasi keagamaan besar seperti PBNU dan Muhammadiyah yang belum mengambil sikap tegas terhadap masalah ini.
Sebagai bentuk respons terhadap kebijakan ini, Eggi bersama rekan sejawatnya di TPUA dan sejumlah tokoh serta ulama akan mengadakan konferensi pers pada 15 Agustus 2024. Mereka menegaskan penolakan terhadap aturan BPIP dan bahkan mengusulkan pembubaran lembaga tersebut. Eggi menutup artikelnya dengan harapan agar ikhtiar ini menjadi upaya dalam melaksanakan dakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar dan menghindarkan negeri ini dari azab Allah ï·».
0 Komentar