KELOMPOK MASYARAKAT SEPAKAT UNTUK SERET SAUDARA JOKO WIDODO KE PENJARA PASCA LENGSER?


Oleh: Alex Syahrudin
Pengamat Politik dan Perubahan

Sabtu, 21 September 2024 — Sebuah pernyataan bersama yang ditandatangani oleh berbagai advokat, ulama, tokoh bangsa, dan aktivis nasional akan disiarkan langsung pada kanal YouTube Ahmad Khozinudin Live & Podcast. Acara ini mengusung tema krusial: Satu Bulan Jelang Joko Widodo Lengser dengan fokus utama Seret Saudara Joko Widodo ke Penjara Pasca Lengser.

Pada tanggal 20 Oktober 2024, masa jabatan Presiden Joko Widodo akan berakhir secara resmi. Namun, dalam kurun waktu 10 tahun kekuasaannya, banyak kejahatan dan kebijakan yang diduga zalim, merugikan rakyat, dan terkesan melindungi kepentingan dinasti politiknya.


Pernyataan Resmi Para Tokoh

Dalam pernyataan bersama ini, para advokat, ulama, tokoh bangsa, dan aktivis nasional menegaskan beberapa poin penting:

Pertama, segala kejahatan dan kebijakan yang dianggap zalim oleh Joko Widodo telah diketahui oleh rakyat, dan dampaknya dirasakan oleh semua kalangan. Hambatan dalam menyeret Jokowi ke meja hijau, menurut mereka, bukan disebabkan oleh ketiadaan bukti, melainkan karena adanya perlindungan kekuasaan serta imunitas jabatan yang menghalangi segala upaya hukum.

Kedua, dinasti politik Jokowi, yang mencakup Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Bobby Nasution, dan Kahiyang Ayu, juga dilindungi oleh kekuasaan presiden. Upaya hukum yang diajukan terhadap mereka menemui jalan buntu karena kendala perlindungan politik dari Presiden Joko Widodo.

Ketiga, tanggal 20 Oktober 2024 dipandang sebagai tenggat waktu penting. Setelah Jokowi lengser, perlindungan kekuasaan akan hilang, dan mereka menilai bahwa ini adalah momentum yang tepat untuk menyeret Joko Widodo dan dinasti politiknya ke meja pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.


Kasus-Kasus yang Diungkap

Para tokoh juga menyoroti beberapa kasus yang dinilai sebagai bukti dari dugaan kejahatan dan penyalahgunaan wewenang oleh Presiden Joko Widodo dan dinastinya. Di antaranya:
  • Kasus Ijazah Palsu Jokowi;
  • Kasus Mobil Esemka;
  • Kasus Pembantaian KM 50;
  • Kasus Tragedi Kanjuruhan;
  • Kasus 894 KPPS yang meninggal saat Pemilu 2019;
  • Kasus Perampasan Tanah di Rempang, PIK 2, dan IKN;
  • Kasus UU Omnibus Law Cipta Kerja;
  • Pembungkaman HTI & FPI;
  • Penistaan agama serta tuduhan terorisme pada ulama dan aktivis.

Seluruh kasus ini, menurut para tokoh, harus diadili di pengadilan yang terbuka untuk umum.


Dinasti Politik Jokowi dan Wakil Presiden

Selain itu, pernyataan ini juga menyinggung soal Gibran Rakabuming Raka, yang diduga menggunakan ijazah palsu serta belum memenuhi usia 40 tahun untuk menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Para tokoh mendesak agar MPR-RI melakukan sidang istimewa guna memakzulkan Gibran dari jabatannya serta memilih wakil presiden pengganti.

Tak hanya itu, kasus dugaan korupsi Gibran dan Kaesang yang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun, serta dugaan korupsi Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu dalam kasus tambang 'Blok Medan' di Halmahera Timur, juga disebut sebagai prioritas untuk diselidiki lebih lanjut pasca-lengsernya Jokowi.

Posting Komentar

0 Komentar