KRITIK KOMITMEN KAPOLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM


Oleh: Rika DN
Aktivis Perubahan

Pada 25 September 2024, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pernyataan terkait dugaan penyelewengan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara. Ia menegaskan bahwa Kepolisian berkomitmen mengawal kasus tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2024. Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran hukum, pihaknya siap untuk bertindak tegas. Kapolri menyatakan,

"Apabila di dalamnya ada temuan-temuan yang berpotensi melanggar hukum, tentunya aparat penegak hukum yang terlibat di dalamnya, Kejaksaan dan Kepolisian, dan lainnya akan melakukan rapat, (membahas, red.) langkah apa yang akan kami lakukan."

Namun, pernyataan ini terkesan hanya sebatas retorika, dan banyak pihak meragukan apakah komitmen ini akan benar-benar diwujudkan dalam tindakan konkret.


Pertanyaan atas Konsistensi Penegakan Hukum

Pernyataan Kapolri ini patut dipertanyakan, mengingat ada kasus yang langsung di depan mata namun tidak ditindaklanjuti. Salah satu contohnya adalah kasus mafia tanah yang melibatkan oligarki properti. Berdasarkan pengalaman Ahmad Khozinudin yang menangani kasus perampasan tanah oleh oligarki properti, penegakan hukum oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo sering kali terkesan tidak adil.


Kasus Mafia Tanah: SK Budiardjo & Nurlela

Contoh nyata adalah kasus mafia tanah yang menimpa SK Budiardjo dan Nurlela. Mereka menjadi korban perampasan tanah oleh Agung Sedayu Group (ASG) melalui anak perusahaannya, PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA). Mereka dituduh memalsukan dokumen kepemilikan tanah, dan akhirnya dijatuhi hukuman penjara 2 tahun. SK Budiardjo dan Nurlela dituduh melanggar Pasal 266 ayat (2) KUHP karena dianggap menggunakan dokumen palsu.

Namun, penyelidikan dalam kasus ini terkesan berat sebelah. Laporan yang diajukan oleh ASG segera diproses oleh kepolisian, sementara laporan dari SK Budiardjo dan Nurlela diabaikan. Anehnya, meskipun kasus ini pernah sampai ke tangan Kapolri saat Listyo Sigit menjabat Kadiv Propam, hingga kini tidak ada tindakan konkret dari kepolisian. "Kasus yang pernah sampai di meja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang ketika itu menjabat Kadiv Propam, hingga saat ini tidak jelas kelanjutannya," ungkap Ahmad.


Kronologi Perampasan Tanah

Kasus ini bermula pada tahun 2006, ketika SK Budiardjo dan Nurlela membeli tanah seluas 1 hektar dengan girik yang sah. Namun, pada tahun 2010, tanah mereka tiba-tiba dirampas oleh preman yang didukung oleh pasukan Brimob atas perintah ASG. Tanah tersebut kemudian diklaim oleh ASG tanpa dasar yang jelas. Pada tanggal 21 April 2010, SK Budiardjo melaporkan perampasan ini ke Polres Metro Jakarta Barat, namun tindak lanjutnya tak kunjung ada.

"SK Budiardjo & Nurlela menguasai tanah dengan cara dipondasi, diurug, dipagari keliling, digunakan untuk tempat penyimpanan kontainer usaha cuci mobil. Namun sekonyong-konyong, pada tanggal 21 April 2010 tanah tersebut dirampas, pintu keluar masuk tempat penyimpanan kontainer dipagar secara paksa oleh preman yang dikawal oknum pasukan Brimob (atas perintah Agung Sedayu Group/ASG), dan terjadilah pengeroyokan dan pemukulan terhadap SK Budiardjo," ujarnya.


Ketidakjelasan Tindakan Kepolisian

Meski Listyo Sigit Prabowo kini menjabat sebagai Kapolri, kasus ini tetap mandek. Komitmen untuk menegakkan hukum tampaknya masih jauh dari harapan. Bahkan, rekomendasi dari Kabareskrim Komjen Pol. (Purn.) Drs. Ari Dono Sukmanto yang menyatakan bahwa berkas kasus ini lengkap dan bisa dilanjutkan, tidak pernah diikuti. "Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Ari Dono Sukmanto, S.H. (yang saat itu menjabat sebagai Kabareskrim), telah menjelaskan kepada SK Budiardjo bahwa hasil gelar perkara telah menyatakan berkas lengkap dan dapat ditingkatkan ke proses penyidikan," lanjutnya.


Kesimpulan

Komitmen Kapolri untuk menegakkan hukum tampaknya hanya sebatas janji kosong. Masyarakat sulit mempercayai janji-janji institusi Polri jika kasus seperti yang menimpa SK Budiardjo dan Nurlela dibiarkan tanpa penyelesaian. "Jadi, ketika hal itu tidak dilakukan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo maka muncul praduga publik bahwa komitmen Kapolri untuk menegakkan hukum hanyalah basa basi," pungkasnya.

Jika Kapolri tidak konsisten antara perkataan dan perbuatannya, bagaimana bisa publik berharap pada keadilan yang dijanjikan?

Posting Komentar

0 Komentar