
Oleh: Ummu Khadeejah
Penulis Lepas
Dunia pendidikan kembali diguncang wacana yang tidak populer. Pemerintah tengah mengkaji opsi pemberlakuan pembelajaran daring (online) bagi siswa usai libur Lebaran, April 2026. Alih-alih karena darurat kesehatan seperti masa pandemi, kebijakan ini direncanakan demi satu tujuan: efisiensi energi nasional dan menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menko PMK, Pratikno, menyatakan bahwa kebijakan ini harus berbasis data agar pelayanan publik tidak terganggu. Namun, meletakkan beban penghematan energi di pundak sektor pendidikan adalah langkah yang gegabah.
Jika kebijakan ini diketuk, pemerintah seolah mengakui bahwa mereka gagal mengelola sumber daya alam (SDA) untuk rakyatnya sendiri. Di saat program-program mercusuar dan proyek strategis nasional terus berjalan dengan anggaran raksasa, pendidikan justru dipaksa mengalah. Ini adalah paradoks: negara kaya energi, namun rakyatnya dipaksa "gelap" secara intelektual demi menghemat literan bensin.
Dalam sistem kapitalisme, negara berfungsi sebagai regulator yang mengedepankan prinsip untung-rugi (cost and benefit). Ketika beban subsidi atau konsumsi energi dianggap membebani APBN, maka sektor publik, termasuk pendidikan, akan dipangkas atau diefisiensikan.
Pendidikan tidak dipandang sebagai investasi peradaban yang sakral, melainkan sebagai variabel biaya yang bisa dikompromikan. Dampaknya nyata, di antaranya:
- Ketimpangan kualitas: Tidak semua siswa memiliki akses internet dan gawai yang mumpuni.
- Beban ganda orang tua: Orang tua harus kembali menjadi guru dadakan di rumah sambil bekerja.
- Hilangnya karakter: Pendidikan bukan sekadar transfer ilmu (kognitif), tetapi pembentukan adab yang hanya bisa maksimal melalui interaksi fisik (talaqqi).
Dalam Islam, Pendidikan adalah Hak Dasar yang Mutlak
Berbeda dengan sistem saat ini, dalam sistem khilafah, pendidikan dikategorikan sebagai kebutuhan pokok (masalihul ammah) yang wajib disediakan negara secara gratis dan berkualitas. Ada beberapa hal yang dilakukan negara khilafah untuk memajukan dan menjamin dunia pendidikan, di antaranya:
1. Negara berkewajiban mengelola SDA
Islam memandang SDA yang jumlahnya melimpah (seperti migas dan tambang) sebagai kepemilikan umum (milkiyyah ammah). Rasulullah ﷺ bersabda:اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّار"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api (energi)." (HR Abu Dawud)Negara dilarang menyerahkan pengelolaan energi kepada swasta/asing yang berujung pada mahalnya harga atau kelangkaan. Hasil pengelolaan SDA inilah yang digunakan untuk membiayai fasilitas publik, termasuk memastikan sekolah tetap buka tanpa alasan "hemat energi".
2. Negara harus memprioritaskan pendidikan
Pendidikan dalam Islam bertujuan membentuk kepribadian Islam (syakhshiyyah Islamiyyah). Hal ini tidak boleh dikorbankan hanya karena alasan teknis ekonomi. Negara wajib mengupayakan segala cara agar proses belajar mengajar berjalan optimal.Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Muzhakkirah al-Ta’lim menekankan bahwa negara wajib menyediakan sarana pendidikan yang terbaik bagi seluruh warga negara tanpa kecuali.
Jadi, kesimpulannya, wacana sekolah daring pasca Lebaran 2026 demi hemat BBM adalah bukti nyata lemahnya visi pendidikan dalam sistem ekonomi kapitalistik. Negara seharusnya hadir untuk memudahkan rakyat, bukan justru menjadikan hak pendidikan sebagai tumbal atas ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola kedaulatan energi.
Sudah saatnya kita meninjau kembali arah kebijakan bangsa ini. Pendidikan adalah masa depan peradaban, ia tidak boleh dikalahkan oleh angka-angka di atas kertas anggaran.
Wallahu a'lam bish-showwab

0 Komentar