
Oleh: Cici Herdiana
Muslimah Peduli Umat
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan harga beras mengalami kenaikan pada Agustus 2024. Rata-rata harga beras giling mengalami kenaikan sejak Agustus 2023 hingga Agustus 2024, kata Deputi Statistik Distribusi dan Pelayanan BPS.
Bank Dunia juga mengungkapkan harga beras di Indonesia 20% lebih mahal dibandingkan harga beras di pasar global. Faktanya, harga beras saat ini merupakan yang tertinggi di ASEAN.
Caroline Turk, Kepala Perwakilan Bank Dunia di Indonesia dan Timor-Leste, mengatakan tingginya harga beras disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang membatasi impor, meningkatkan biaya produksi, dan pengelolaan tata niaga melalui non tarif.
Kenaikan Beras Biasa Terjadi Tiap Tahun
Kenaikan harga beras telah menjadi isu hangat dalam perekonomian yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat Indonesia, dimana kenaikan harga beras sangat sering terjadi. Penyebab dari naiknya harga beras saat ini selain dari cuaca ekstrim juga disebabkan oleh tingginya permintaan barang sedangkan jumlah pasokan terbatas, hal tersebut diperparah dengan musim tanam yang mundur sehingga menyebabkan produksi padi menurun terhadap ekonomi makro, lantas apa solusi yang diperlukan untuk mengatasi masalah kenaikan harga beras tersebut?
Mekanisme Ekonomi
Perekonomian adalah salah satu pilar utama dalam kehidupan suatu negara. Perekonomian yang kuat akan mampu menjamin kesejahteraan rakyat. Salah satu faktor penting dalam perekonomian negara adalah "kesehatan pasar", yang mencakup pasar barang, jasa, pasar uang, dan pasar tenaga kerja.
Kesehatan pasar sangat bergantung pada mekanisme pasar yang mampu menciptakan harga yang seimbang, yaitu harga yang terbentuk dari interaksi antara permintaan dan penawaran yang sehat. Dalam kondisi normal, tanpa adanya pelanggaran seperti monopoli, harga akan stabil. Namun, jika terjadi persaingan yang tidak adil, keseimbangan harga akan terganggu, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat secara luas.
Cara Islam Mengatur Ekonomi
Dalam sejarah Islam, sejak masa Rasulullah ﷺ di Madinah, pemerintahan Islam sangat konsisten menjaga keseimbangan harga. Negara memiliki peran penting dalam menciptakan kestabilan harga dan mengatasi masalah ketidakstabilan harga. Para ulama memiliki perbedaan pandangan terkait apakah negara boleh menetapkan harga atau tidak. Masing-masing golongan ulama memiliki dasar hukum dan interpretasi yang berbeda.
Beberapa ulama menolak campur tangan negara dalam urusan ekonomi, termasuk dalam menetapkan harga. Namun, ada juga ulama yang membenarkan intervensi negara untuk menetapkan harga. Perbedaan pendapat ini didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, di mana orang-orang meminta Rasulullah ﷺ untuk menetapkan harga saat terjadi kenaikan harga.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ وَإِنِّى لأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِى بِمَظْلَمَةٍ فِى دَمٍ وَلاَ مَالٍ
“Sesungguhnya Allah yang pantas menaikkan dan menurunkan harga, Dialah yang menahan dan melapangkan rezeki. Aku harap dapat berjumpa dengan Allah dan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku karena kezaliman pada darah dan harta.” (HR. Abu Daud no. 3451, Tirmidzi no. 1314, Ibnu Majah no. 2200. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Islam Menjaga Kestabilan Harga
Dalam Islam, kestabilan harga menjadi perhatian penting karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Sejak zaman Rasulullah ﷺ, Islam telah menetapkan prinsip-prinsip dasar untuk menjaga keseimbangan dan kestabilan harga agar hak-hak masyarakat terlindungi serta tercipta keadilan dalam kegiatan ekonomi.
Berikut adalah beberapa cara Islam dalam menstabilkan harga:
1. Penerapan Prinsip Pasar Bebas yang Adil
Islam menganut prinsip bahwa harga yang adil terbentuk melalui mekanisme pasar, yaitu interaksi antara permintaan dan penawaran secara alami. Selama proses tersebut berlangsung tanpa adanya kecurangan, penipuan, monopoli, atau persaingan tidak sehat, harga akan stabil. Rasulullah ﷺ sangat menjaga agar pasar tetap bebas namun dengan pengawasan, sehingga pelaku pasar tidak melakukan penipuan atau monopoli.
2. Larangan Monopoli dan Praktik Tidak Adil
Islam sangat menentang segala bentuk monopoli (ihtikar) yang bertujuan menahan barang agar harganya naik. Monopoli merugikan masyarakat karena mengganggu keseimbangan pasar dan menyebabkan kenaikan harga yang tidak wajar. Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang menimbun makanan (ihtikar), maka dia adalah orang yang bersalah” (HR. Muslim). Dengan menekan praktik monopoli, harga di pasar akan lebih terkendali dan stabil.
3. Peran Negara dalam Pengawasan Pasar
Pemerintah dalam Islam memiliki kewajiban untuk memastikan pasar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, tanpa adanya kecurangan atau penindasan terhadap konsumen. Negara juga berperan sebagai pengawas yang memantau kegiatan perdagangan dan harga, memastikan bahwa persaingan di pasar berjalan dengan adil. Rasulullah ﷺ menempatkan petugas pasar (al-muhtasib) untuk mengawasi praktik perdagangan, guna mencegah adanya penipuan dan kecurangan.
4. Intervensi Negara Jika Diperlukan
Meskipun Islam mengutamakan mekanisme pasar yang alami, dalam kondisi tertentu, negara diperbolehkan untuk melakukan intervensi demi kepentingan umum. Para ulama berbeda pendapat mengenai penetapan harga oleh negara, namun dalam beberapa kondisi seperti ketika terjadi lonjakan harga yang membebani masyarakat, negara dapat menetapkan harga demi melindungi kepentingan rakyat banyak. Hal ini dilakukan sebagai bentuk menjaga kemaslahatan umum.
5. Penerapan Zakat dan Sistem Distribusi yang Adil
Islam menganjurkan zakat sebagai salah satu instrumen ekonomi untuk mendistribusikan kekayaan secara adil. Dengan adanya zakat, redistribusi kekayaan kepada fakir miskin dan mereka yang membutuhkan dapat menurunkan ketimpangan ekonomi, sehingga daya beli masyarakat terjaga dan harga barang-barang pokok bisa lebih stabil.
6. Pencegahan Krisis melalui Keadilan dalam Perdagangan
Islam menekankan pentingnya keadilan dalam setiap transaksi perdagangan. Penjual dilarang menipu dengan menurunkan kualitas barang atau menaikkan harga secara tidak wajar. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Rasulullah ﷺ bersabda: “Siapa saja yang menipu bukanlah bagian dari golongan kami.” Dengan adanya prinsip kejujuran dan keadilan, stabilitas harga bisa terjaga karena tidak ada pihak yang merugikan satu sama lain.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, Islam mampu menjaga stabilitas harga dan melindungi kepentingan masyarakat, sehingga tercipta kesejahteraan dan keadilan dalam perekonomian.
Wallahu alam bisawab

0 Komentar