HENTIKAN PSN PIK-2: NEGARA JANGAN JADI PELAYAN OLIGARKI


Oleh: Arslan Al-Fatih
Penulis Lepas

Polemik Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) terus menuai kritik tajam. Dalam kritikan sebelumnya, Ahmad Khozinudin telah menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang yang dilakukan proyek PIK-2 ini harus diberi sanksi, bukan malah difasilitasi oleh negara. Namun, kekhawatiran Ahmad kini terbukti benar.

Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa masalah lahan PSN Tropical Coastland milik konglomerat Aguan melalui PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) akan segera dirampungkan. Pernyataan ini menunjukkan pemerintah tidak hanya mengabaikan pelanggaran tata ruang proyek PIK-2, tetapi juga aktif memfasilitasi pengembang untuk mengatasi kendala legalitas lahan mereka.


Negara Melayani Oligarki, Rakyat Terabaikan

Semestinya, negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan menjadi pelayan oligarki. Ironisnya, korporasi seperti milik Aguan yang jelas-jelas melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) malah difasilitasi. Padahal, rakyat kecil sering kali langsung ditindak tegas tanpa ampun ketika melanggar aturan.

Beberapa fakta pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PSN PIK-2 antara lain:

  • Penyelundupan Hukum Kawasan
Kawasan PSN PIK-2 hanya seluas 1.755 hektar di Kecamatan Kosambi. Namun, proyek ini diperluas secara ilegal ke 10 kecamatan lain di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang, yang seharusnya tidak termasuk dalam kawasan PSN.

  • Pengurukan Tanah Timbun yang Memakan Korban Jiwa
Pengangkutan material tanah timbun untuk pengurukan lokasi PIK-2 dilakukan 24 jam tanpa henti, melanggar Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Aktivitas ini menimbulkan polusi, kerusakan jalan, kemacetan, dan kecelakaan. Tragisnya, seorang remaja berusia 13 tahun meninggal dunia akibat tertabrak truk pengangkut material.

  • Pemagaran dan Pemutusan Akses Warga
Pemagaran kawasan PIK-2 telah memutus akses masyarakat desa ke wilayah sekitarnya. Kawasan ini berubah menjadi zona eksklusif yang mengisolasi warga dan merampas hak mereka untuk beraktivitas seperti biasa.

  • Menghambat Akses Nelayan
Proyek di kawasan pantai menghalangi rute nelayan untuk melaut, merampas sumber mata pencaharian mereka.

  • Perampasan Tanah Rakyat
Warga desa dipaksa menjual tanah mereka dengan harga murah, hanya Rp30.000 hingga Rp50.000 per meter. Harga tersebut tidak cukup untuk membeli lahan pengganti yang layak, sehingga banyak yang kehilangan mata pencaharian.

  • Ancaman Negara Dalam Negara
Lebih dari sekadar pelanggaran tata ruang, PSN PIK-2 memunculkan potensi ancaman terhadap kedaulatan negara. Proyek ini menciptakan entitas “negara dalam negara” di kawasan PIK-2, yang beroperasi dengan aturan tersendiri dan mengabaikan regulasi nasional.

Meskipun sejumlah menteri dalam Kabinet Prabowo, seperti Yandri Mendes dan Nusron Wahid, mulai menyuarakan pelanggaran proyek ini, tindakan konkret masih belum terlihat. Nusron Wahid, misalnya, telah menegaskan bahwa PSN PIK-2 melanggar RTRW dan menyindir adanya anggota DPR dan DPD yang mendukung proyek ini.

Namun, hingga kini, Presiden Prabowo Subianto belum mengambil langkah tegas untuk mencabut status PSN PIK-2. Apakah pemerintah akan terus menutup mata hingga lebih banyak rakyat menjadi korban?


Seruan untuk Menghentikan PSN PIK-2

Langkah yang seharusnya diambil pemerintah sangat jelas: batalkan status PSN PIK-2 dan hentikan seluruh proyek milik Aguan. Jangan sampai pemerintahan Prabowo mengulangi kesalahan Jokowi yang membiarkan pelanggaran hukum demi melayani oligarki properti.

Negara harus kembali pada fungsi utamanya: melindungi dan melayani rakyat, bukan korporasi besar. Jika pemerintah terus membiarkan pelanggaran seperti ini, kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan akan semakin terkikis.

Mari bersama-sama melawan oligarki yang merampas hak rakyat dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan di negeri ini.

Posting Komentar

0 Komentar