APARATUR NEGARA TERJERAT NARKOBA, ISLAM SOLUSINYA


Oleh: Andri Saputra
Pembina Ukhuwah Islamiyah (UI) Kalimantan Tengah

Apa jadinya negeri ini jika aparatur negara terjerat narkoba? Sebagaimana pemberitaan media lokal beberapa waktu lalu yang menyebutkan 17 dari 1000 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Palangkaraya yang dites urine terbukti positif narkoba. Mulai dari pemakai pemula sampai pemakai kambuhan.

Kabar ini tentu membuat miris mengingat ASN merupakan rode model dan teladan bagi masyarakat. Terlebih lagi ASN memiliki 3 (tiga) peran strategis dalam menopang kehidupan bernegara yakni sebagai pelaksana kebijakan, pelayanan publik dan pemersatu bangsa. Jika ada oknum ASN yang terjerat narkoba, maka bisa dipastikan tiga peran ini menjadi mandul dan negara menjadi guncang.

Oleh karena itu, temuan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali upaya pemberantasan narkoba khususnya di lingkungan ASN. Berbagai kasus narkoba yang terus bermunculan dan semakin meningkat dari tahun ke tahun menunjukkan upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan selama ini tidak efektif menyelesaikan persoalan. Upaya rehabilitasi dan hukuman penjara serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada oknum ASN yang terjerat narkoba tak mempan menghentikan laju peredaran barang haram tersebut di lingkungan ASN.

Untuk menuntaskan penyalahgunaan narkoba haruslah berangkat dari akar masalah dan tidak sekedar menyentuh pada level permukaan semisal faktor moralitas individu, tekanan hidup dan lain sebagainya. Menjamurnya kasus narkoba hakikatnya adalah hasil dari kehidupan yang liberal (serba bebas) sebagai konsekuensi penerapan ideologi sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) di negeri ini. Sistem kehidupan yang sekuler telah menjauhkan peran agama dalam pengaturan kehidupan di masyarakat. Alhasil, terbentuklah corak kehidupan yang hedonis dan materalistik serta jauh dari nilai-nilai ajaran Islam. Pada titik inilah, muncul berbagai problem sosial termasuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan ASN.

Berangkat dari akar masalah kasus narkoba yang muncul karena problem sistemik, maka penyelesaian kasus narkoba juga harus di lakukan secara sistemik dan tidak boleh parsial. Islam sebagai risalah yang paripurna telah memiliki konsep yang holistik dan sistematik dalam menuntaskan masalah penyalahgunaan narkoba. Dalam pandangan Islam, penyalahgunaan narkoba termasuk perbuatan haram yang wajib dijauhi. Larangan ini tertuang dalam Surah Al Maidah ayat 90 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala-berhala, panah-panah (yang digunakan untuk mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.” Dari ayat di atas, narkoba terkategori khamr karena menimbulkan efek mabuk dan halusinasi.

Adapun langkah praktis dalam menuntaskan kasus penyalahgunaan narkoba adalah dengan menerapkan Syariat Islam secara totalitas dalam bingkai Khilafah pada seluruh aspek kehidupan. Penerapan syariah oleh negara akan menciptakan kehidupan publik yang religius, mendorong ketakwaan dan kontrol diri pada setiap individu untuk menjauhi seluruh larangan Allah ď·» termasuk penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya, melalui penerapan sistem ekonomi Islam yang berkeadilan akan memberi jaminan kebutuhan hidup bagi setiap warga negara. Tidak akan ada lagi warga negara termasuk ASN yang menggunakan atau menjadi pengedar narkoba karena stress menghadapi persoalan kehidupan atau sekedar mencari kesenangan. Langkah terakhir adalah penerapan sanksi yang bersifat jawabir (penghapus dosa) dan jawazir (pencegah) bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba berupa ta’zir yakni sanksi yang ditetapkan oleh hakim atau khalifah. Bentuk sanksi yang dijatuhkan bisa beragam tergantung kadar kejahatan yang dilakukan mulai dari hukuman penjara bagi pemakai hingga hukuman mati bagi pengedar atau produsen narkoba.

Melalui ketiga mekanisme inilah maka masyarakat dan negara beserta aparaturnya menjadi kuat, sehat serta terlindungi dari dampak negatif akibat penyalahgunaan narkoba. Allahualam~

Posting Komentar

0 Komentar