PEMBATASAN MEDSOS BAGI GENERASI MUDA, BENARKAH EFEKTIF?


Oleh: Nita Nur Elipah
Penulis lepas

Pemerintah berencana membatasi penggunaan media sosial (medsos) untuk anak usia 13 hingga 16 tahun tergantung pada risiko masing-masing platform. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, penerapan pembatasan itu ditargetkan terlaksana mulai Maret 2026.

Sebelumnya, beberapa negara di dunia mulai melarang anak di bawah umur untuk memiliki medsos. Mereka melarang dengan berbagai macam alasan, salah satunya demi menjaga kesehatan mental anak-anak di negara tersebut dan lebih banyak berinteraksi secara langsung. (Kompas, 12/12/2025)

Namun, aturan pelarangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun di Australia menuai kritik dari sejumlah pihak. Hal itu disebabkan game online yang memiliki risiko kecanduan dan potensi bahaya juga seharusnya ikut masuk dalam daftar larangan. Kritik muncul karena kebijakan itu dinilai tidak konsisten.

Sementara itu, anak-anak masih dapat mengakses platform lain seperti YouTube dan TikTok tanpa akun pribadi, sedangkan sejumlah platform game online seperti Roblox, Discord, dan Steam tidak termasuk dalam larangan. Dr. Daniela Vecchio, psikiater yang mendirikan satu-satunya klinik gangguan game online di Australia, menilai pengecualian tersebut tidak masuk akal. (Kompas, 13/12/2025)

Dari fakta di atas, terlihat tidak konsistennya negara dalam melindungi generasi. Harusnya, jika ingin menjaga, bukan hanya sosmed yang dibatasi, tapi juga yang lainnya seperti game online. Karena game online juga sudah banyak terbukti menjadikan anak kecanduan dan memberikan dampak buruk bagi kesehatan mental mereka.

Namun, jika kita pahami lebih dalam, adanya pembatasan medsos bagi generasi muda sebenarnya bukanlah solusi hakiki, karena aturan ini hanya bersifat administratif. Anak-anak masih bisa mengakses medsos tanpa akun pribadi mereka, misalnya dengan akun palsu atau akun orang lain. Maka sudah jelas, aturan ini tidak akan efektif melindungi generasi dari bahaya digital seperti sosmed dan game online.

Kita harus tahu akar masalahnya agar mampu menyelesaikan masalah ini dengan tuntas. Akar masalahnya terletak pada penerapan sistem kapitalisme sekuler hari ini. Dalam sistem kapitalisme sekuler, semua aspek tidak terlepas dari adanya hegemoni, termasuk di dunia digital oleh negara adidaya sebagai pengemban sistem ini.

Sistem kapitalis inilah yang mengontrol perilaku pengguna medsos dan game online agar sesuai dengan kepentingan mereka, yakni untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperdulikan nasib generasi. Bahkan menjadi salah satu tujuan mereka juga untuk merusak generasi Islam agar tetap tunduk pada aturan kapitalisme dan dijauhkan dari aturan Islam.

Generasi dirusak sedemikian rupa agar mereka lupa bahwa mereka harus menjadi generasi penerus peradaban yang gemilang. Mereka disibukkan dengan hal-hal duniawi yang tidak bermanfaat seperti bermain sosmed seharian, game online hingga kecanduan, sehingga mereka lupa bahwa mereka diciptakan semata-mata untuk beribadah kepada Allah. Standar hidup mereka bukan lagi akhirat, tapi sebatas kesenangan duniawi.

Kita butuh negara yang benar-benar serius melindungi generasi muda dari ancaman digital. Negara ini tentu saja bukan negara yang menerapkan sistem kapitalisme, namun negara dengan sistem dari Sang Pencipta manusia, yakni Islam. Karena Islam bukan hanya sebatas mengatur aktivitas ibadah ritual semata, tapi juga mengatur sistem sosial, pendidikan, ekonomi, politik, dan pemerintahan.

Karena Islam adalah sebuah mabda atau ideologi yang mengatur semua aspek kehidupan, termasuk dalam mengatur media. Dalam Islam, negara berkewajiban melindungi rakyatnya dari hal-hal yang membahayakan akal dan jiwa mereka. Negara akan memberantas dengan tuntas semua platform yang bisa merusak, seperti pornografi dan pornoaksi, konten kekerasan, konten flexing, konten melecehkan Islam, dan lain-lain, termasuk game-game yang merusak dan melalaikan.

Untuk melindungi rakyat dari hegemoni digital, tentu saja negara harus terlebih dahulu memiliki kedaulatan digital supaya tidak bergantung pada negara manapun, apalagi negara kafir. Dengan ini, negara hanya akan menjadikan media digital sebagai sarana untuk mencerdaskan generasi muda dengan Islam, dan untuk menyebarluaskan dakwah Islam ke seluruh dunia.

Semua ini hanya bisa terwujud saat negara menerapkan syariat kaffah dalam bingkai khilafah, dan hanya khilafah yang mampu mewujudkan perlindungan terhadap generasi sehingga menjadi khairu ummah, calon pemimpin peradaban Islam.

Wallahu a'lam bishawab.

Posting Komentar

0 Komentar