
Oleh: Abu Jannah
Jurnalis Lepas
Lonjakan utang Indonesia adalah bukti nyata rapuhnya sistem kapitalisme. Menanggapi kondisi tersebut, Muslimah Media Hub (MMH) menjelaskan bahwa sistem Islam dalam naungan Khilafah merupakan solusi untuk membangun negara yang kuat, mandiri, dan berdaulat.
“Berbeda dengan sistem kapitalisme yang rapuh dan bergantung pada utang, sistem Islam dalam naungan Khilafah justru membangun negara yang kuat, mandiri, dan berdaulat secara politik maupun ekonomi,” ujar Narator MMH, dalam program The Topics: Utang Negara Meroket, Arah Ekonomi Makin Suram? di kanal YouTube MMH, Senin (23/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa sistem ekonomi Islam tidak bertumpu pada utang maupun pajak sebagai sumber utama pendapatan negara.
Baitul Mal, sebutnya, akan mengelola sumber pemasukan negara secara syar’i dan produktif.
“Baitul Mal memiliki tiga pos utama penerimaan. Pertama, zakat yang dikelola khusus untuk golongan yang berhak menerimanya. Kedua, kepemilikan umum seperti sumber daya alam yang secara syari tidak boleh dimiliki individu atau swasta, tetapi menjadi milik seluruh umat,” jelasnya.
Narator melanjutkan, pos ketiga adalah kepemilikan negara, yaitu harta yang diperoleh dari berbagai sumber seperti fa’i, kharaj, jizyah, dan sebagainya.
Lebih lanjut, Narator menerangkan sektor kepemilikan umum sebagai potensi pemasukan terbesar dalam sistem Khilafah.
“Indonesia saja memiliki cadangan sumber daya alam yang sangat melimpah seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, emas, nikel, tembaga, aluminium, hingga kawasan hutan. Semua ini termasuk harta milik umum yang hasilnya wajib dikembalikan untuk kemaslahatan publik,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa negara bertanggung jawab mengelola kekayaan tersebut dan memastikan distribusinya memberi manfaat langsung kepada rakyat, bukan diserahkan kepada swasta atau asing.
“Negara boleh menunjuk pihak-pihak tertentu untuk mengelola kekayaan ini secara teknis. Namun hasilnya tetap harus disetor ke kas negara atau baitul mal, bukan menjadi milik pribadi atau korporasi,” jelasnya.
Negara juga, kata Narator, memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan serta perlindungan terhadap kawasan tertentu guna menjamin kelestarian dan kesinambungan pemasukan negara.
Sistem Khilafah, lanjutnya, tidak akan terlibat dalam pasar uang yang dinilai rentan menimbulkan instabilitas.
“Dengan menjauh dari praktik ekonomi yang merusak seperti ini (jebakan utang), sistem Islam menjaga ketahanan ekonomi negara sekaligus mencegah terjadinya krisis yang berulang sebagaimana yang sering terjadi dalam sistem kapitalisme,” tambahnya.
Ia pun menegaskan, kemandirian dan kekuatan ekonomi sejati hanya dapat terwujud melalui sistem Islam dalam naungan Khilafah yang bebas dari jeratan utang. “Serta menjadikan kekayaan umat sebagai sumber kesejahteraan bersama,” pungkasnya.
Diketahui, pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menarik utang negara sebesar Rp349,3 triliun selama lima bulan pertama tahun 2025.
Angka tersebut naik 164 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai Rp132,2 triliun. Peningkatan ini mencerminkan tekanan pembiayaan APBN yang semakin besar, meski pemerintah berkomitmen menjaga kesehatan fiskal.
0 Komentar