
Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas
Banyak konten di ruang digital yang merusak generasi muda, yang masuk baik disadari atau tidak, dapat mempengaruhi cara berpikir, cara bersikap, bahkan memengaruhi cara beragama. Hal ini dapat menghasilkan generasi Muslim yang memiliki kepribadian terpecah (split personality), rapuh, dan sekuler.
UU Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 1 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan ruang digital menjadi aman untuk melindungi anak dari pengaruh kekerasan verbal, emosional, seksual, dan fisik. Namun, hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja; perlu ada upaya agar generasi muda sadar akan bahaya dampak yang mengintai di ruang digital.
Generasi muda sangat rentan terkena jebakan tindak kekerasan di ruang digital, seperti paparan pornografi yang dapat menyebabkan distorsi pemahaman tentang hubungan sosial dan seksual. Langkah yang dilakukan pemerintah dengan membuat UU Nomor 23 Tahun 2002 dapat membantu mencegah hal tersebut.
Pemerintah juga mengimbau kepada orang tua untuk membatasi konten online yang berbahaya, serta memberikan penguatan literasi digital kepada masyarakat untuk memahami potensi bahaya digitalisasi. Jika ini terus-menerus dibiarkan, paparan konten receh akan menghambat kemampuan berpikir kritis, mempercayai hoaks, serta terjebak dalam pola pikir yang tidak rasional.
Kemajuan teknologi memang tidak bisa dihindari karena memberikan kemudahan, tetapi juga bisa menjadi sumber bencana bagi generasi kita, seperti paparan konten-konten negatif seperti pornografi, judi online (judol), pinjaman online (pinjol), cyberbullying, human trafficking, dan moderasi. Negara sekuler tidak hadir sebagai penjaga dan gagal menciptakan ekosistem ruang digital yang aman bagi generasi muda.
Dalam sistem Islam, negara Khilafah berfungsi sebagai ra'in (pengurus) dan junnah (pelindung), dengan visi dan misi penyelamatan generasi. Semua kebijakan yang diambil negara memastikan perlindungan kepada rakyat, baik di dunia nyata maupun di ruang digital. Khilafah akan ketat dalam menyaring konten-konten rusak yang masuk dengan menggunakan teknologi tercanggih dan memanfaatkan ruang digital sebagai sarana pendidikan serta penguat dakwah.
Dengan penegakan syariat Islam kaffah oleh negara, praktik-praktik rusak di ruang digital akan tereliminasi. Oleh karena itu, penting untuk memperjuangkan tegaknya syariat Islam agar hadir di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat dan bernegara, agar generasi muda dapat dilindungi secara nyata dan paripurna.
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ ۖ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak pernah mendurhakai Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)
Referensi:
- https://kumparan.com/sofie-meilinda/ruang-digital-ancaman-bagi-anak-anak-23rOAibiCLH
- https://kumparan.com/syaefmz/melindungi-anak-dari-konten-online-berbahaya-tantangan-dan-solusi-24YDwMDaJUZ
- https://kumparan.com/beritaanaksurabaya/kemenkomdigi-ungkap-pentingnya-perlindungan-anak-dari-efek-negatif-dunia-digital-251t72LTD2Z
- https://www.antaranews.com/berita/4497809/mendamba-keramahan-ruang-digital-bagi-anak-lewat-payung-hukum
- https://www.antaranews.com/berita/5255577/hari-anak-sedunia-negara-wajib-lindungi-anak-di-ruang-digital
- https://www.antaranews.com/infografik/4624445/melindungi-anak-di-ruang-digital

0 Komentar