ANAK-ANAK YATIM PIATU KORBAN BENCANA SUMATERA: TANGGUNG JAWAB SIAPA?


Oleh: Dewi Rosita
Penulis Lepas

Bencana alam yang melanda berbagai wilayah di Sumatra tidak hanya menyisakan kerusakan fisik, tetapi juga luka kemanusiaan yang mendalam. Di balik rumah-rumah yang hancur dan infrastruktur yang porak-poranda, ada satu kelompok yang paling rentan dan sering luput dari perhatian: anak-anak yang kehilangan orang tua akibat bencana. Mereka tiba-tiba menjadi yatim, piatu, bahkan yatim piatu, tanpa persiapan apa pun untuk menghadapi hidup yang berubah drastis. (UNTAR, 09/01/2026)

Banyak dari anak-anak korban bencana di Sumatra kini kehilangan hak-hak dasarnya. Mereka kehilangan orang tua sebagai pelindung, pendidik, dan penopang kehidupan. Tidak sedikit yang kehilangan tempat tinggal, akses pendidikan, rasa aman, dan masa depan yang jelas. Dalam kondisi seperti ini, mereka sejatinya masuk dalam kategori anak telantar, anak yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. (BBC, 07/01/2026)

Secara konstitusional, persoalan ini sebetulnya sangat jelas. UUD menegaskan bahwa anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Artinya, negara memiliki kewajiban langsung untuk mengurus, melindungi, dan menjamin keberlangsungan hidup anak-anak yatim piatu korban bencana. Namun, antara teks konstitusi dan realitas di lapangan, tampak jurang yang lebar.

Faktanya, hingga kini negara terlihat lamban dan minim inisiatif dalam mengurusi nasib anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatra. Penanganan bencana sering berhenti pada tahap tanggap darurat: evakuasi, bantuan sementara, dan pendataan. Setelah sorotan media mereda, nasib anak-anak ini seakan ikut menghilang dari agenda negara. Tidak tampak komitmen khusus yang serius untuk memikirkan masa depan mereka setelah kehilangan keluarga.

Belum ada kebijakan yang benar-benar komprehensif terkait pengurusan anak-anak yatim piatu korban bencana. Siapa yang akan menjadi wali mereka? Bagaimana kelanjutan pendidikan mereka? Di mana mereka akan tinggal? Pertanyaan-pertanyaan mendasar ini sering kali dibiarkan menggantung. Anak-anak yang seharusnya dirawat negara justru harus bergantung pada belas kasihan masyarakat, lembaga sosial, atau kerabat jauh yang juga hidup dalam keterbatasan.

Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari cara pandang negara dalam sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, negara cenderung abai terhadap urusan riayah rakyat, terutama ketika tidak ada keuntungan politik atau ekonomi yang bisa diraih. Anak-anak korban bencana diperlakukan sebagai beban sosial, bukan amanah yang wajib diurus. Kehadiran negara dalam merawat dan mendampingi mereka sangat minim, bahkan nyaris tak terasa.

Lebih ironis lagi, bencana kerap dipandang dengan kacamata kapitalistis. Alih-alih fokus pada tanggung jawab kemanusiaan, muncul wacana pengelolaan dampak bencana yang diserahkan kepada pihak swasta demi alasan efisiensi dan keuntungan. Lumpur bencana, lahan terdampak, dan proyek rehabilitasi sering dikaitkan dengan peluang bisnis, sementara tanggung jawab riayah terhadap korban (terutama anak-anak yatim piatu) justru terabaikan.

Padahal, anak-anak ini bukan sekadar korban bencana, tetapi juga korban kelalaian sistem. Mereka kehilangan keluarga karena musibah, lalu kehilangan negara yang seharusnya hadir menggantikan peran perlindungan tersebut.

Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam memandang pengurusan rakyat (termasuk anak-anak yatim piatu) sebagai kewajiban mutlak negara. Dalam sistem Khilafah, negara memiliki visi riayah yang jelas: memastikan seluruh kebutuhan rakyat terpenuhi, tanpa kecuali, terutama mereka yang paling lemah dan tidak berdaya.

Negara Khilafah akan memastikan pengurusan anak-anak yatim piatu korban bencana dilakukan secara menyeluruh. Negara akan mengatur jalur hadanah dan perwalian agar anak-anak tersebut tetap berada dalam lingkungan keluarga atau kerabat yang aman dan penuh kasih sayang. Negara tidak akan membiarkan mereka tumbuh tanpa perlindungan moral, emosional, dan sosial.

Bagi anak-anak yang benar-benar kehilangan seluruh keluarga, negara akan menampung dan merawat mereka secara langsung. Negara menjamin tempat tinggal yang layak, pendidikan yang berkualitas, serta layanan kesehatan yang memadai. Semua itu bukan sebagai bentuk belas kasihan, tetapi sebagai kewajiban syar’i yang harus ditunaikan oleh penguasa.

Pembiayaan pengurusan anak-anak yatim piatu tersebut akan ditanggung oleh Baitulmal, melalui pos-pos pengeluaran yang telah ditetapkan syariat. Dengan sistem keuangan Islam yang kokoh dan sumber pemasukan negara yang beragam, negara tidak akan berdalih kekurangan anggaran untuk mengurus rakyatnya.

Rasulullah ﷺ sendiri memberikan teladan agung dalam memperhatikan anak yatim. Beliau bersabda, “Aku dan orang yang menanggung anak yatim akan bersama di surga seperti ini,” seraya merapatkan jari telunjuk dan jari tengah (HR. Bukhari). Hadis ini menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap nasib anak-anak yatim.

Tragedi anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatra seharusnya menjadi cermin bagi umat. Ini bukan semata akibat bencana alam, tetapi juga akibat sistem yang gagal menghadirkan negara sebagai pengurus rakyat. Selama negara tetap berpijak pada sistem kapitalisme, pengabaian terhadap rakyat (termasuk anak-anak korban bencana) akan terus berulang.

Sudah saatnya umat menyadari bahwa solusi hakiki ada pada sistem Islam yang menjadikan riayah rakyat sebagai inti kekuasaan. Sistem yang tidak menunggu viral, tidak berhitung untung-rugi, dan tidak abai terhadap air mata anak-anak yang kehilangan orang tua. Sebab, dalam Islam, setiap penguasa akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang dipikulnya di hadapan Allah ﷻ.

Posting Komentar

0 Komentar