
Oleh: Erlin Rubiyanti
Penulis Lepas
Indonesia dikenal sebagai negara dengan curah hujan yang tinggi dan berada di kawasan cincin api (ring of fire). Di wilayah ini terbentang rangkaian gunung berapi sepanjang kurang lebih 40.000 km serta aktivitas seismik yang aktif di kawasan Samudra Pasifik. Dengan kondisi tersebut, negeri ini semestinya memiliki kemampuan mitigasi bencana yang memadai, terutama untuk melindungi rakyat. Upaya itu mencakup kesiapan negara dan pembekalan masyarakat agar mampu menghadapi bencana kapan pun terjadi.
Belakangan, banjir melanda sejumlah wilayah di Sumatra dan kali ini bukan banjir yang biasa. Air datang dengan deras, menghantam permukiman, menyeret kendaraan, merobohkan rumah, hingga merenggut nyawa. Warga menyebut peristiwa tersebut sebagai banjir paling dahsyat yang belum pernah mereka alami. Dalam hitungan jam, kampung berubah menjadi lautan lumpur. Sungai meluap tanpa ampun, seolah kehilangan kendali.
Bencana itu dilaporkan terjadi di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. Korban meninggal disebut telah berjumlah 1.182 jiwa, sementara ratusan lainnya masih dalam proses pencarian. Selain itu, banjir menenggelamkan sejumlah desa, menghancurkan kawasan permukiman, serta merusak berbagai infrastruktur di tiga provinsi tersebut.
Sungai meluap, rumah porak-poranda, dan ratusan orang kehilangan keluarga sekaligus masa depan. Namun, tragedi ini tidak bisa dipahami semata-mata sebagai akibat hujan deras yang turun tanpa henti. Bencana semacam ini merupakan rangkaian panjang dari kebijakan yang membiarkan bumi diperlakukan sebagai komoditas, bukan amanah. Hutan ditebang tanpa kendali, gunung dibelah demi tambang, dan tanah dibiarkan telanjang tanpa penyangga alami. Lubang-lubang tambang dibiarkan menganga, menampung air, lalu runtuh ketika cuaca ekstrem datang. Jika kerusakan alam terjadi secara sistematis, bencana tinggal menunggu momentum, bukan mencari alasan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menyampaikan bahwa korban meninggal dunia mencapai 1.182 orang, sebanyak 145 orang dinyatakan hilang, dan 238.627 orang mengungsi. Abdul Muhari menjelaskan, penambahan korban meninggal terdata dari Aceh Utara sebanyak 1 jiwa, Langkat ada 2 jiwa, dan Tapanuli Tengah 1 jiwa.
Kapitalisme Merusak: Untung untuk Pemilik Modal, Bencana untuk Umat
Banjir besar yang melanda Sumatra tidak lepas dari kebijakan yang mendorong kerusakan lingkungan, terutama deforestasi secara masif. Data GFW (Global Forest Watch) menyebutkan sebanyak 10,5 juta hektare hutan di Indonesia hilang sepanjang 2002–2023. Padahal, hutan primer tropis merupakan ekosistem yang kaya, stabil, dan berperan penting menahan curah hujan. Akan tetapi, kawasan seluas itu justru menjadi yang paling terdampak akibat ekspansi lahan dan tekanan aktivitas manusia.
Kerusakan hutan di tanah air juga dikaitkan dengan kebijakan negara yang dinilai menyimpang dari tuntunan syariat Islam. Banyak kawasan hutan diberikan kepada pihak swasta, baik untuk pertambangan, penebangan, maupun pembukaan lahan perkebunan sawit. Dalam konteks banjir di Sumatra Utara, WALHI Sumatra Utara menyebut tujuh perusahaan turut berkontribusi terhadap bencana ekologis di kawasan Tapanuli, termasuk banjir dan longsor.
Di sisi lain, pengawasan negara terhadap penambangan ilegal dan pembalakan liar juga dinilai lemah. KPK pernah menemukan bahwa tambang ilegal bukan hanya dijalankan oleh pihak swasta, tetapi juga ada yang dimiliki atau dibekingi oleh oknum aparat maupun pejabat. KPK juga mengungkap adanya keterkaitan antara praktik tambang ilegal dan pemilu.
Karena itu, akar bencana di Sumatra bukan sekadar persoalan teknis atau keterbatasan kemampuan penanganan, melainkan watak sistem kapitalisme yang menempatkan keuntungan di atas keberlanjutan. Hamparan sawit menggantikan hutan hujan tropis yang seharusnya berfungsi sebagai penjaga air dan keanekaragaman hayati. Sawit tidak bekerja seperti hutan dalam menahan air, mengikat tanah, dan menjaga ekologi. Namun, ia tetap dipertahankan karena menguntungkan industri global.
Allah ﷻ telah mengingatkan:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41)
Tambang dan Hutan Milik Umum
Dalam syariat Islam, kawasan tambang dan hutan dipandang sebagai milik umum yang haram dikuasai oleh swasta. Rasulullah ﷺ bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, rumput, dan api” (HR Ibnu Majah).
Berdasarkan prinsip tersebut, negara bertindak sebagai pengelola pertambangan dan hutan. Seluruh hasil dan manfaatnya merupakan hak rakyat, bukan menjadi kepemilikan pribadi atau korporasi.
Syariat Islam membolehkan pembukaan berbagai jenis tambang yang dikelola oleh negara, seperti minerba dan migas. Islam juga membolehkan pengelolaan hasil hutan untuk kemaslahatan rakyat, misalnya memenuhi kebutuhan kertas dan lainnya. Akan tetapi, Islam mengharamkan bahaya (dharar) yang menimpa masyarakat. Karena itu, penambangan dan penebangan hutan secara ugal-ugalan merupakan tindakan haram yang sepatutnya dicegah.
Islam memandang sumber daya alam sebagai milik umum (milkiyah ‘ammah). Tambang, hutan, air, energi, dan tanah tidak boleh dimiliki korporasi. Negara wajib mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat, bukan menjadikannya komoditas yang diperdagangkan. Dalam sistem yang berjalan saat ini, pemerintah kerap lebih berperan sebagai perantara investasi daripada penanggung jawab umat. Akibatnya, kerusakan ekologis bukan sekadar “kecelakaan kebijakan”, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang bermasalah sejak hulu.
Karena itu, kunci pengelolaan lingkungan terletak pada keseriusan, ketelitian, dan sikap amanah dalam melakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam Islam, negara (Khilafah) akan mengelola sumber daya alam sesuai tuntunan syariat, didorong oleh iman dan takwa, bukan oleh kebijakan kapitalistik semata-mata demi mengeruk keuntungan.
Khilafah juga dapat melakukan relokasi permukiman apabila dinilai penting demi keselamatan dan keamanan warga. Selain itu, Khilafah berkewajiban menyediakan lahan permukiman yang layak, membangun infrastruktur pendukung, serta memberikan kompensasi yang sepadan. Khilafah juga harus menjalankan gerakan reboisasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Seluruh kewajiban ini merupakan amanah yang harus ditunaikan oleh khalifah dan para pejabatnya.
Wallahu a’lam bi shawwab.

0 Komentar