PARADOKS DEMOKRASI


Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas

Beberapa konten kreator dan influencer yang kritis terhadap kebijakan rezim diteror dan diintimidasi. Bentuk teror yang dilaporkan beragam, mulai dari ancaman fisik, vandalisme, doxing, peretasan digital, bom molotov, kiriman bangkai ayam, hingga intimidasi yang menyasar keluarga korban. Padahal, negara menjamin kebebasan berpendapat bagi warga negara, hak konstitusional ini dilindungi undang-undang melalui Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945.

Di samping itu, YLBHI mengecam upaya-upaya pengancaman dan teror yang terjadi pada kreator konten dan aktivis sebagai cara-cara biadab yang mempermalukan demokrasi. Karena viral, akhirnya pemerintah melalui badan komunikasi menyatakan tegas menolak dan mengecam segala bentuk intimidasi, ancaman, atau teror terhadap warga negara, termasuk terhadap konten kreator, aktivis, maupun siapapun yang menyampaikan kritik. Pemerintah mendorong proses hukum jika ada dugaan tindak pidana agar segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Sungguh, teror dan intimidasi terhadap aktivis dan influencer yang kritis adalah bentuk kekerasan negara untuk membungkam suara rakyat. Teror dilakukan untuk menciptakan rasa takut rakyat terhadap rezim yang berkuasa. Ini menunjukkan bahwa rezim anti kritik menjadi bukti jika sistem yang berjalan adalah demokrasi otoriter.

Sedangkan dalam Islam, penguasa adalah junnah (pelindung) rakyat, bukan peneror dan pengancam rakyat. Hubungan penguasa dan rakyat diatur syariat. Penguasa wajib menjalankan peran ra'in dan junnah serta ada kewajiban rakyat untuk muhasabah lil hukam. Gambaran para Khalifah saat peradaban Islam memimpin sangat menghargai kritik dari warganya, seperti seorang wanita yang datang menemui Umar bin Khattab dan mengkritiknya karena membatasi mahar pernikahan.

Wanita itu berkata: "Wahai Umar, dahulu kami dan kamu seperti yang difirmankan Allah dalam Al-Qur'an, 'Dan jika kamu hendak menikahkan wanita-wanita yang merdeka di antara kamu...' (QS. An-Nisa: 25). Sekarang kamu melarang kami untuk memberi mahar lebih dari sekian." Umar bin Khattab kemudian meminta maaf dan mengakui bahwa dirinya telah membuat kesalahan.

Kemudian, Umar bin Abdul Aziz sering meminta nasihat dan kritik dari rakyatnya, dan ia tidak segan-segan untuk meminta maaf dan memperbaiki kesalahan jika terbukti salah. Ia juga membuka kesempatan bagi rakyatnya untuk menyampaikan keluhan dan kritik secara langsung kepadanya.

Penguasa dalam Islam akan menunjukkan contoh yang baik tentang bagaimana seorang pemimpin harus menghargai kritik dari rakyatnya dan menggunakan kritik tersebut untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat, bukan malah sebaliknya, anti kritik dengan membungkam kebenaran yang ada. Karena pada dasarnya syariat Islam memerintahkan manusia untuk amar makruf nahi mungkar. Allah ﷻ berfirman:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka adalah penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, serta taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 71)

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
"Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim)

Posting Komentar

0 Komentar