
Oleh: Amrullah Andi Faisal
Kolumnis Publik di Sinjai
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal 2026 mestinya menjadi momentum reformasi hukum yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan hak asasi. Namun, dalam kebijakan yang seharusnya progresif ini, muncul pasal-pasal yang berpotensi memidana pasangan Muslim yang menikah secara syar'i, baik itu nikah siri maupun poligami. Kritik tajam Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan panggilan ideologis dan konstitusional untuk menjaga harmoni nilai agama mayoritas dan tatanan hukum negara.
Realitas sosial memperlihatkan tantangan serius menurut data Kementerian Agama dan analisis Badan Pusat Statistik. Tahun 2025 sekitar 1,5 juta pasangan menikah yang tercatat resmi, namun diperkirakan 34,6 juta pasangan menikah secara agama yang tidak tercatat negara. Ini menunjukkan lebih dari puluhan juta pernikahan sah secara syariat, namun tidak diakui secara administratif, terutama di kalangan anak muda dan komunitas tradisi.
Fenomena ini lebih dari sekadar angka statistik. Ia mencerminkan ketidaksesuaian sistem pencatatan negara dengan realitas kehidupan beragama umat Islam. Banyak pasangan memilih nikah siri karena kendala administratif, biaya, akses layanan, atau literasi hukum yang rendah, bukan semata-mata untuk menghindari aturan negara. Pemidanaan mereka berarti menghukum warga yang taat secara agama, tanpa menyelesaikan akar persoalan struktural, yaitu akses kepada layanan pencatatan yang merata dan mudah di seluruh negeri.
Secara sosiologis, data juga menunjukkan angka pernikahan resmi terus mengalami perubahan tren dalam satu dekade terakhir. Sebelum 2022, jumlah pernikahan yang tercatat menurun drastis dari lebih 2 juta kasus dalam satu tahun menjadi 1,4–1,5 juta kasus pada 2024–2025. Meski kemudian sedikit meningkat pada 2025 menurut SIMKAH Kemenag. Ini sekaligus menunjukkan kesenjangan antara kebutuhan umat untuk menikah sah secara agama dengan kapasitas pencatatan negara.
Dalam konteks ini, kritik MUI bukan sekadar retorika. Ia berakar pada aqidah, fiqih, dan maqashid syariah. Islam melegitimasi poligami dengan syarat jelas, sebagaimana firman Allah:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim, maka nikahilah perempuan lain: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja…" (QS. An-Nisa: 3)
Ayat ini menunjukkan poligami sebagai ruang yang sah syariat, bukan praktik kriminal. Merasa dapat berlaku adil merupakan syarat mutlak. Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'anul Azhim menegaskan poligami boleh dilakukan hingga empat istri selama adil secara hak-hak lahiriah. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyatakan poligami menjadi haram bagi yang tahu dirinya tidak mampu berlaku adil. Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menegaskan negara boleh mengatur administratif, tetapi tidak berhak mengharamkan yang halal syariat.
Dengan demikian, memasukkan praktik poligami atau nikah siri dalam ranah pidana memperlihatkan ketidakpahaman ideologis terhadap hukum Islam dan realitas masyarakat religius. Jika negara ingin melindungi istri dan anak, pendekatan hukumnya harus menguatkan pencatatan pernikahan dan perlindungan hak, bukan menghukum praktik yang sah secara agama.
Solusi syariah dan sistemik yang mendasar meliputi empat upaya. Pertama, optimalisasi pencatatan perkawinan. Kemenag, BPS, Dinas Dukcapil, dan KUA harus bersinergi menjadikan pencatatan nikah lebih mudah dan inklusif, terutama di daerah terpencil. Gerakan sadar pencatatan nikah, dialog lintas komunitas, dan layanan pencatatan digital perlu diperkuat.
Kedua, pengaturan bukan pidana terhadap ketidaktercatan. Pelanggaran administrasi harus diselesaikan melalui sanksi administratif, edukasi, dan mediasi, bukan pidana. Hukum pidana harus menjadi instrumen paling akhir yang selektif.
Ketiga, harmonisasi UU Perkawinan, KUHP, dan Prinsip Syariah. Regulasi pidana harus selaras dengan UU Perkawinan yang menyatakan perkawinan sah jika sesuai hukum agamanya. Menempatkan praktik syariat dalam kategori kriminal bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945 dan maqashid syariah.
Keempat, pendidikan hukum dan literasi umat. Islam menekankan pentingnya ilmu sebagai prasyarat pengamalan hukum. Pemerintah dan ormas Islam harus memperluas literasi hukum keluarga supaya masyarakat memahami hak, kewajiban, dan dampak pencatatan perkawinan.
Kritik MUI terhadap KUHP baru bukan sikap antipemerintah atau konservatif tanpa alasan. Ia adalah perlawanan ideologis dan intelektual untuk memastikan hukum negara tidak memarginalkan umatnya. Tetapi justru harus menjaga kehormatan keluarga, adab beragama, dan keadilan sosial. Hukum yang adil, bukan paling keras. Tetapi yang mengharmoniskan kebenaran ilahi dengan perlindungan kemanusiaan.

0 Komentar