YATIM PIATU KORBAN BENCANA SUMATRA, TANGGUNG JAWAB SIAPA?


Oleh: Agung Ratna
Aktivis Muslimah Peduli Umat

Bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra pada akhir 2025 tidak hanya meninggalkan luka fisik berupa kerusakan infrastruktur dan permukiman warga. Lebih dari itu, bencana tersebut menyisakan duka mendalam bagi anak-anak yang kehilangan orang tua dan keluarganya. Mereka kini menyandang status yatim piatu dan menghadapi risiko kehilangan hak-hak dasar sebagai anak. Fenomena ini semestinya menjadi perhatian serius semua pihak, terutama negara sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk melindungi warganya.

Berbagai laporan menunjukkan bahwa bencana banjir dan longsor di Sumatra telah menyebabkan banyak anak kehilangan orang tua. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyampaikan keprihatinannya atas kondisi ini dan mengusulkan adanya tempat khusus bagi anak-anak yatim piatu korban bencana agar mereka mendapatkan perlindungan, pengasuhan, serta pendampingan psikologis yang layak.

Kehilangan orang tua bukan hanya persoalan emosional. Anak-anak ini berpotensi kehilangan hak atas pendidikan, kesehatan, pengasuhan, dan jaminan masa depan. Dalam perspektif hukum, mereka termasuk kategori anak terlantar.

Padahal, konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Artinya, tanggung jawab negara terhadap anak yatim piatu korban bencana bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan kewajiban hukum yang mengikat.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pengurusan terhadap anak-anak ini belum berjalan optimal. Respons negara cenderung lamban dan bersifat sementara, tanpa skema perlindungan jangka panjang yang jelas dan terintegrasi.


Negara dan Problem Paradigma Penanganan Bencana

Belum tampaknya komitmen khusus negara dalam mengurusi anak-anak yatim piatu korban bencana menunjukkan adanya problem mendasar dalam paradigma penanganan bencana. Negara lebih banyak berfokus pada penanganan darurat dan pemulihan infrastruktur, sementara nasib anak-anak yang kehilangan keluarga kerap luput dari perhatian serius.

Dalam sistem kapitalisme, kehadiran negara sering kali terbatas sebagai regulator, bukan sebagai pengurus (raa’in). Akibatnya, tanggung jawab riayah terhadap rakyat termasuk anak-anak korban bencana sering dialihkan kepada masyarakat, lembaga filantropi, atau pihak swasta. Bantuan pun bersifat sporadis dan tidak berkelanjutan.

Lebih jauh, cara pandang kapitalistik kerap menjadikan bencana sebagai peluang ekonomi, sementara kewajiban pengurusan manusia yang terdampak justru terabaikan. Padahal, anak-anak yatim piatu membutuhkan jaminan pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan jangka panjang, bukan sekadar bantuan sesaat.


Islam dan Tanggung Jawab Riayah Negara

Islam memandang anak yatim sebagai amanah besar yang wajib dijaga, baik oleh individu, masyarakat, maupun negara. Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), negara berdiri sebagai pelindung dan pengurus urusan rakyat (raa’in li syu’un al-ummah).

Negara Khilafah memiliki visi riayah yang menyeluruh. Setiap kebutuhan rakyat korban bencana akan dipenuhi, termasuk pengurusan anak-anak yatim piatu. Negara tidak akan membiarkan mereka tumbuh tanpa kasih sayang dan perlindungan.

Islam telah mengatur mekanisme hadanah (pengasuhan) dan wilayah (perwalian) bagi anak yatim. Negara memastikan anak-anak tersebut diasuh oleh keluarga atau kerabat yang layak. Jika tidak memiliki keluarga sama sekali, negara akan mengambil alih pengasuhan secara langsung, menjamin tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan hidup mereka.

Seluruh pembiayaan riayah ini ditanggung oleh baitulmal melalui pos-pos pengeluaran yang telah ditetapkan syariat. Dengan demikian, pengurusan anak yatim piatu tidak bergantung pada donasi atau belas kasihan, melainkan menjadi kewajiban negara yang dijalankan secara sistemik dan berkelanjutan.


Penutup

Anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatra adalah potret nyata kegagalan sistem sekuler-kapitalistik dalam memberikan perlindungan hakiki bagi rakyatnya. Ketika negara tidak hadir secara utuh, anak-anak ini berisiko kehilangan masa depan.

Islam menawarkan solusi mendasar melalui sistem pemerintahan yang berlandaskan riayah, bukan keuntungan. Sudah saatnya umat menyadari bahwa perlindungan terhadap anak yatim bukan sekadar persoalan kemanusiaan, melainkan tanggung jawab negara yang harus ditegakkan dengan sistem yang benar.

Wallahu a'lam bishawab.

Posting Komentar

0 Komentar