JERITAN KORBAN BENCANA, BUKTI ABAINYA SANG PENGUASA


Oleh: Ika Fath
Muslimah Peduli Umat

Sejak akhir tahun 2025 hingga Januari 2026, Indonesia dilanda musibah banjir. Banjir Sumatra lalu disusul banjir di wilayah Indonesia lainnya. Tercatat sudah 128 kejadian banjir dan 15 bencana tanah longsor sejak awal tahun 2026 yang meliputi Jakarta, Maluku, Sumatra, Jawa, dan Sumbawa.

Bencana tanah longsor yang terbaru melanda Kec. Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menewaskan 99 korban lalu baru 80 korban lainnya yang sudar teridentifikasi (Polri Jabar, 10/02/2026).

Di bulan yang sama, bencana banjir dan tanah longsor juga melanda Indonesia bagian timur, yaitu Maluku Utara. Enam kecamatan terkena dampak. Seluruh instansi pemerintah daerah setempat bersama Damkar dan TNI turun tangan untuk bergotong royong melakukan pembenahan pascabencana, seperti membersihkan rumah warga yang tertimbun lumpur banjir serta membersihkan tempat ibadah dan sekolah (Malutprov, 15/01/2026).


Darurat Bencana yang Berulang

Setiap akhir hingga awal tahun, bencana banjir dan tanah longsor menjadi bencana rutin yang terus berulang. Ratusan daerah dalam kurun satu bulan terakhir terkena bencana. Ini menjadi peringatan keras bahwa kerusakan alam akibat kerakusan manusia kian tak terbendung. Curah hujan meningkat dijadikan kambing hitam atas bencana tersebut.

Padahal, ada akar masalah utama yang tak tersentuh, yakni persoalan struktural dalam mengelola lingkungan. Jika dulu hujan menjadi berkah, sekarang berbanding terbalik. Setiap memasuki musim hujan, selalu ada perasaan cemas dan khawatir banjir datang. Sebab, banjir bukan hanya menghancurkan rumah dan jalan, tetapi juga merenggut rasa aman bahkan nyawa seseorang.

Bencana banjir dan tanah longsor bukan semata musibah alam. Ini merupakan buah dari tata kelola ruang yang tidak memperhatikan lingkungan sekitar dan keselamatan masyarakat setempat. Ekosistem hutan dibabat habis, diganti pohon sawit, pembangunan perumahan baru, atau infrastruktur lainnya. Dengan mengabaikan tata ruang, akhirnya daerah resapan air berkurang bahkan hilang. Hujan bukan lagi menjadi berkah, tetapi ancaman yang mematikan bagi masyarakat. Melihat kondisi ini, seharusnya negara hadir memastikan setiap kebijakan mencegah kerusakan alam sejak awal.

Namun, nyatanya pemerintah menjadi aktor utama dalam kerusakan alam ini. Akibat sifat rakus, lahan hijau diubah menjadi sesuatu yang “bernilai”. Sekarang pemerintah tak lagi berfungsi sebagai pelindung rakyat. Mereka bergandengan tangan dengan pemilik modal dan menjadi pelaku utama dalam menghancurkan hutan demi mengenyangkan perut segelintir orang.

Sistem kapitalisme telah merusak pilar kehidupan dan menghanyutkan harapan rakyat tentang kesejahteraan dan keamanan. Kapitalisme selalu menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan utama tanpa memikirkan keselamatan masyarakat dan kelestarian alam. Dalam logika kapitalisme, alam hanya sebatas komoditas yang bisa dieksploitasi tanpa batas. Negara kehilangan peran sebagai pelindung dan berubah menjadi fasilitator kepentingan ekonomi segelintir elite.

Sumber daya alam yang seharusnya dikelola untuk kepentingan rakyat dikorbankan demi investasi. Kebijakan pemerintah selalu berpihak pada pemilik modal. Saat bencana terjadi, pemerintah seolah lepas tangan. Penanganan yang lamban disertai alasan kekurangan anggaran untuk pemulihan. Rakyat dipaksa bertahan dalam sistem yang tidak adil. Jeritan korban bencana menjadi bukti betapa abainya para penguasa. Mereka menikmati hasil pengerukan sumber daya alam, namun rakyat yang terkena dampak atas keserakahan tersebut.


Islam Mengatasi Banjir Berulang

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ
Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api. Dan memperdagangkannya (menjualnya) adalah haram.” (HR Ibnu Majah, Abu Dawud, dan Ahmad). Berdasarkan hadis ini, Islam memandang bahwa sumber daya alam yang meliputi air, padang rumput, dan api tidak boleh dimiliki oleh segelintir orang hingga mempersulit kebutuhan rakyat.

Sungai, bukit, lembah, hutan, tambang, dan seluruh sumber daya alam diciptakan Allah untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik bagi kehidupan, bukan untuk mendatangkan kerusakan. Sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-A’raf ayat 56:

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا
Dan janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.

Surah Al-Baqarah ayat 30:

انِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً
Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Surah ini menegaskan bahwa Allah menjadikan manusia sebagai khalifah yang bertugas menjaga lingkungan, memakmurkan bumi, serta menegakkan aturan Allah dan keadilan, bukan merusak bumi yang telah diberikan Allah ﷻ.

Setiap kebijakan pengelolaan alam yang melanggar syariat serta tidak mementingkan masyarakat dan lingkungan akan mendatangkan bencana.

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS. Ar-Rum: 41).

Dalam ayat ini, Allah menegaskan bahwa kerusakan alam yang terjadi disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, manusia yang tidak pernah puas dengan apa yang dimiliki. Ditambah dengan paradigma kapitalisme yang memisahkan agama dari kebijakan publik dan menjadikan sumber daya alam dieksploitasi tanpa batas.

Kebijakan pengelolaan alam dan ruang hidup yang bersandar pada paradigma kapitalisme sekuler telah terbukti tidak memikirkan dampak negatif bagi manusia dan lingkungan. Kondisi ini membuktikan bahwa paradigma kapitalisme harus diubah dengan paradigma syariat Islam. Islam memandang alam sebagai amanah yang harus dijaga, dirawat, dan dimanfaatkan dengan baik.

Posting Komentar

0 Komentar