LAUT KEPRI TERCEMAR LIMBAH MINYAK HITAM, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?


Oleh: Ilma Nafiah
Penulis Lepas

Kabar tercemarnya laut Kepulauan Riau (Kepri) oleh limbah minyak hitam kembali menyentak kesadaran publik. Perairan yang selama ini menjadi sumber penghidupan ribuan nelayan mendadak berubah warna, menghitam, dan berbau menyengat (Batampos, 03/02/2026). Tumpahan limbah ini bukan sekadar persoalan lingkungan biasa, melainkan ancaman serius terhadap ekonomi rakyat dan kelestarian ekosistem laut.

Kepri dikenal sebagai wilayah maritim yang sebagian besar masyarakatnya menggantungkan hidup pada hasil laut. Nelayan kecil yang setiap hari melaut demi memenuhi kebutuhan keluarga kini terancam kehilangan mata pencaharian. Jaring mereka kotor, hasil tangkapan menurun, bahkan ikan-ikan menjauh dari kawasan tercemar. Dalam situasi seperti ini, rakyat kecil selalu menjadi pihak pertama yang merasakan dampak, namun sering kali menjadi pihak terakhir yang mendapatkan perlindungan.

Lebih dari itu, pencemaran minyak hitam berpotensi merusak ekosistem laut dalam jangka panjang. Terumbu karang bisa mati, biota laut teracuni, rantai makanan terganggu, dan kawasan pesisir tercemar. Jika tidak ditangani secara serius, dampaknya bisa berlangsung bertahun-tahun. Kerusakan laut bukan hanya kerugian ekologis, tetapi juga kerugian sosial dan ekonomi yang luas.

Kasus seperti ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan pencegahan. Tumpahan minyak tidak terjadi secara tiba-tiba tanpa sebab. Hal tersebut sering berkaitan dengan kelalaian teknis, kebocoran kapal, pembuangan limbah ilegal, atau lemahnya kontrol terhadap lalu lintas kapal. Padahal, Kepri berada di jalur pelayaran internasional yang padat. Tanpa sistem deteksi dini dan pengawasan ketat, potensi pencemaran akan terus menghantui.

Dalam paradigma kapitalisme, laut kerap dipandang sebagai jalur ekonomi dan sumber keuntungan. Aktivitas industri dan pelayaran didorong demi pertumbuhan ekonomi, sementara aspek perlindungan lingkungan sering kali menjadi nomor sekian. Ketika terjadi pencemaran, penyelesaian yang ditempuh lebih bersifat administratif dan kompensatif, bukan pencegahan yang mendasar. Negara sering kali hanya bertindak setelah kerusakan terjadi, bukan mencegahnya sejak awal.

Islam memiliki pandangan berbeda terhadap laut dan sumber daya alam. Dalam syariat, laut termasuk kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah) yang tidak boleh dikuasai individu atau korporasi secara sewenang-wenang. Pengelolaannya berada di tangan negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Negara bertanggung jawab memastikan laut tetap bersih, aman, dan produktif bagi masyarakat.

Karena laut adalah kepemilikan umum, negara dalam sistem Islam wajib melakukan pengawasan menyeluruh terhadap setiap aktivitas yang berpotensi merusak. Kapal-kapal yang keluar masuk wilayah perairan harus melalui pemeriksaan ketat. Sistem pemantauan teknologi maritim dikembangkan untuk mendeteksi kebocoran atau pembuangan limbah sejak dini. Jika ditemukan indikasi pencemaran, tindakan cepat dan tegas segera dilakukan sebelum kerusakan meluas.

Selain itu, negara juga wajib menerapkan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti merusak lingkungan laut. Dalam Islam, tindakan yang membahayakan hajat hidup orang banyak dapat dikenai hukuman ta’zir yang berat sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Sanksi ini bukan sekadar denda ringan, tetapi dapat berupa hukuman yang memberikan efek jera agar tidak terulang.

Sejarah Islam menunjukkan perhatian serius terhadap pengelolaan wilayah perairan. Pada masa Khilafah, jalur perdagangan laut dijaga ketat oleh negara. Kapal-kapal diawasi, keamanan pelayaran dijamin, dan aktivitas yang membahayakan masyarakat ditindak tegas. Negara tidak membiarkan kepentingan ekonomi merusak kepentingan umum.

Lebih dari sekadar penindakan, negara Islam juga mengedepankan prinsip pencegahan. Teknologi dan keahlian di bidang maritim dikembangkan untuk memastikan keselamatan pelayaran dan kelestarian lingkungan. Pengelolaan laut bukan hanya urusan ekonomi, tetapi amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah ï·».

Kasus pencemaran laut Kepri menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan bukanlah musibah alam semata, melainkan akibat kelalaian sistemik. Selama laut diposisikan sebagai objek eksploitasi semata, risiko pencemaran akan terus ada. Namun, jika laut dipandang sebagai amanah publik yang wajib dijaga demi kemaslahatan bersama, pengelolaannya akan jauh lebih bertanggung jawab.

Rakyat Kepri berhak atas laut yang bersih dan produktif. Nelayan berhak melaut tanpa rasa khawatir akan limbah beracun. Anak cucu mereka pun berhak menikmati laut yang lestari. Karena itu, solusi mendasar bukan sekadar membersihkan minyak yang telah tumpah, tetapi membangun sistem pengelolaan yang berpihak pada keselamatan rakyat dan kelestarian alam.

Islam menawarkan paradigma tersebut: negara sebagai pengurus dan pelindung (raa’in wa junnah) yang memastikan setiap jengkal wilayah, termasuk laut, dikelola sesuai syariat demi kemaslahatan seluruh umat.

Posting Komentar

0 Komentar