TEH PRENDJAK PINDAH KE JAWA, SINYAL RAPUHNYA EKONOMI LOKAL KEPRI


Oleh: Ilma Nafiah
Penulis Lepas

Keputusan relokasi produksi Teh Prendjak ke Pulau Jawa menjadi alarm keras bagi perekonomian Kepulauan Riau (Kepri). Perusahaan yang telah lama beroperasi di Kepri tersebut mengkritik minimnya perhatian pemerintah terhadap investor lokal (Batampos, 02/02/2026). Perpindahan ini bukan sekadar strategi bisnis biasa, melainkan cermin persoalan struktural dalam pengelolaan ekonomi daerah.

Kepri selama ini dikenal sebagai kawasan industri dan investasi. Namun, fakta bahwa perusahaan lokal memilih hengkang menunjukkan adanya persoalan serius: iklim usaha yang tidak kondusif, kurangnya dukungan kebijakan, serta lemahnya perlindungan terhadap pelaku usaha lokal. Jika pengusaha yang sudah lama bertahan saja memilih pindah, bagaimana nasib UMKM yang modalnya terbatas?

Relokasi produksi tentu berdampak langsung pada tenaga kerja. Berkurangnya aktivitas produksi berarti berkurangnya lapangan pekerjaan. Buruh, karyawan, dan pekerja pendukung lainnya terancam kehilangan penghasilan. Dalam kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, pengurangan lapangan kerja akan memperparah tekanan ekonomi keluarga.

Pertumbuhan ekonomi lokal pun akan ikut melambat. Ketika industri berkurang, perputaran uang di daerah ikut menyusut. Sektor perdagangan, transportasi, hingga jasa turut terdampak. Inilah efek domino yang sering kali tidak diperhitungkan dalam kebijakan ekonomi berbasis kapitalisme. Fokus utama adalah angka investasi dan keuntungan, sementara dampak sosialnya kurang mendapat perhatian.

Dalam sistem kapitalisme, negara sering berperan sebatas regulator yang membuka karpet merah bagi investor besar, bahkan asing. Sementara itu, pengusaha lokal dan UMKM sering kali dibiarkan bersaing tanpa perlindungan yang memadai. Standar keberhasilan ekonomi diukur dari besarnya investasi yang masuk, bukan dari kesejahteraan rakyat yang nyata.

Padahal, kesejahteraan rakyat tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan angka statistik, tetapi juga oleh ketersediaan lapangan kerja, stabilitas harga kebutuhan pokok, dan jaminan kebutuhan dasar. Ketika industri lokal melemah, rakyatlah yang pertama merasakan dampaknya.

Islam menawarkan paradigma ekonomi yang berbeda. Dalam sistem Islam, negara bukan sekadar regulator, melainkan pengurus (raa’in) yang bertanggung jawab memastikan kebutuhan dasar setiap individu terpenuhi. Politik ekonomi Islam bertujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan primer (sandang, pangan, dan papan) setiap warga negara, serta membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidupnya.

Negara Khilafah akan membangun struktur ekonomi yang kokoh dan mandiri. Sumber perekonomian ditopang oleh sektor pertanian, perdagangan, industri, dan jasa yang seluruhnya diatur dengan hukum syariah. Industri tidak dilepas bebas mengikuti arus pasar global tanpa kendali, melainkan diarahkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi umat.

Pengusaha lokal dan UMKM akan mendapat dukungan nyata, bukan sekadar slogan. Negara menyediakan infrastruktur yang memadai, kemudahan distribusi, serta kebijakan fiskal yang adil. Pajak dalam Islam tidak menjadi sumber utama pendapatan negara sebagaimana dalam kapitalisme sehingga beban produksi tidak menekan pelaku usaha kecil. Pendapatan negara bersumber dari pengelolaan kepemilikan umum seperti tambang, energi, dan sumber daya alam lainnya yang dikelola langsung oleh negara untuk kemaslahatan rakyat.

Dengan pengelolaan kekayaan alam yang optimal, negara memiliki kemampuan finansial besar untuk membangun industri strategis dan menciptakan lapangan kerja yang luas. Industri tidak hanya terkonsentrasi di satu wilayah, tetapi tersebar merata agar tidak terjadi ketimpangan antar daerah.

Distribusi yang adil menjadi kunci. Islam tidak hanya menekankan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pemerataan distribusi kekayaan. Negara memastikan perputaran harta tidak hanya beredar di kalangan tertentu. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi lokal akan lebih stabil dan tidak mudah goyah hanya karena satu perusahaan melakukan relokasi.

Jika paradigma ekonomi Islam diterapkan, relokasi industri tidak akan serta-merta menjadi ancaman besar bagi rakyat. Negara memiliki instrumen kuat untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah, melindungi pengusaha lokal, dan menjamin keberlangsungan lapangan kerja.

Kasus pindahnya produksi Teh Prendjak ke Jawa hendaknya menjadi refleksi. Apakah sistem ekonomi hari ini benar-benar berpihak pada rakyat dan pelaku usaha lokal? Ataukah sistem tersebut lebih condong pada logika keuntungan semata?

Ekonomi yang sehat bukan hanya tentang investasi besar, tetapi tentang keberpihakan kepada rakyat, kemandirian industri, dan distribusi kesejahteraan yang adil. Islam menawarkan sistem ekonomi yang menempatkan negara sebagai pelindung kepentingan publik, bukan sekadar fasilitator pasar.

Kepri dan daerah lainnya membutuhkan sistem yang tidak membiarkan pengusaha lokal berjuang sendiri, tidak membiarkan pekerja kehilangan mata pencaharian, dan tidak membiarkan ekonomi lokal melemah. Sistem yang memastikan kekayaan negeri benar-benar dikelola untuk kemaslahatan rakyat.

Posting Komentar

0 Komentar